← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-05  ›  Semester 2  ›  Periode 1  ›  Sesi 1
MODUL 02

Instrumen Skrining Depresi dan Ansietas Perinatal

SUMBER MATERI
Buku 4 Bab 2 + PPK-09
AKTIVITAS
Tugas Personal 1
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menggunakan instrumen EPDS dan GAD-7 untuk skrining depresi dan ansietas perinatal.
Uraian Materi

Instrumen Skrining Depresi dan Ansietas Perinatal

Menjelaskan prinsip umum skrining kesehatan mental dalam layanan antenatal dan postnatal rutin.

Menguraikan Edinburgh Postnatal Depression Scale (EPDS) beserta ambang skor rujukan baku.

Menguraikan Generalized Anxiety Disorder-7 (GAD-7) sebagai instrumen skrining ansietas perinatal.

Menentukan waktu dan alur skrining yang tepat dalam kunjungan antenatal dan postnatal.

Skrining kesehatan mental perinatal adalah proses sistematis menggunakan instrumen terstandar untuk mengidentifikasi perempuan yang berisiko atau kemungkinan mengalami gangguan mental, sebagai langkah awal sebelum asesmen diagnostik lebih lanjut oleh tenaga psikiatri atau psikologi klinis. Prinsip dasar yang perlu dipegang adalah bahwa instrumen skrining bukan alat diagnostik; skor tinggi pada suatu instrumen menunjukkan kemungkinan (probability), bukan kepastian, adanya gangguan, sehingga hasil positif wajib ditindaklanjuti dengan asesmen klinis, bukan langsung dijadikan dasar diagnosis atau terapi.

Standar Kompetensi Konsil Kesehatan Indonesia (Tabel 19 komponen ke-9, Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial) menetapkan bahwa 100% pasien yang dicurigai mengalami gangguan mental wajib mendapat asesmen psikiatri, dengan target angka deteksi dini depresi/ansietas sekurang-kurangnya 80%. Ketentuan ini menegaskan bahwa skrining bersifat universal (dilakukan pada seluruh pasien, bukan hanya yang tampak bergejala), bukan skrining selektif berdasarkan kesan klinis semata — karena banyak perempuan dengan gangguan mental perinatal tidak menunjukkan tanda yang kentara pada pemeriksaan fisik rutin. Sejalan dengan hal ini, ACOG Clinical Practice Guideline No. 4 (2023) merekomendasikan agar setiap perempuan yang menjalani layanan well-woman, prakehamilan, antenatal, dan pascasalin diskrining untuk depresi dan ansietas menggunakan instrumen baku dan tervalidasi, dilaksanakan pada kunjungan antenatal awal, pada masa kehamilan lanjut, dan pada kunjungan pascasalin, disertai sistem yang memastikan akses tepat waktu terhadap asesmen, tata laksana, dan pemantauan lanjutan sesuai derajat keparahan.

Agar skrining efektif, instrumen yang dipilih harus tervalidasi dalam Bahasa Indonesia, mudah diisi mandiri oleh pasien dalam waktu singkat (idealnya kurang dari 10 menit), memiliki ambang skor (cut-off) yang jelas dan telah diuji pada populasi lokal, serta diikuti alur tindak lanjut yang terstruktur — karena skrining tanpa alur tindak lanjut yang jelas hanya akan menghasilkan data tanpa manfaat klinis nyata bagi pasien.

Edinburgh Postnatal Depression Scale (EPDS) adalah instrumen skrining swalapor (self-report) yang paling banyak digunakan secara global untuk mendeteksi kemungkinan depresi pada masa kehamilan dan pascasalin. Instrumen ini terdiri atas 10 butir pernyataan yang menilai gejala afektif dalam tujuh hari terakhir, mencakup domain seperti kemampuan tertawa dan melihat sisi positif situasi, rasa cemas atau khawatir tanpa alasan jelas, rasa takut atau panik berlebihan, kesulitan tidur akibat kesedihan, perasaan sedih atau menyesal, serta pada butir terakhir secara spesifik menanyakan pikiran untuk menyakiti diri sendiri — butir yang akan dibahas lebih rinci pada Bab 3 sebagai komponen skrining risiko bunuh diri.

EPDS pertama kali dikembangkan dan divalidasi oleh Cox, Holden, dan Sagovsky pada tahun 1987 di Livingston dan Edinburgh, Skotlandia, dan dipublikasikan dalam British Journal of Psychiatry. Setiap butir EPDS diberi skor 0 hingga 3 sehingga total skor berkisar antara 0 dan 30. Studi validasi awal menetapkan ambang skor 12/13 (yaitu skor 13 ke atas) sebagai titik potong optimal untuk kemungkinan episode depresi mayor maupun minor, dengan sensitivitas 86% dan spesifisitas 78%; dalam praktik klinis kontemporer, skor 10 ke atas lazim digunakan sebagai ambang yang lebih longgar untuk menjaring kemungkinan gejala depresi yang memerlukan asesmen lebih lanjut, sedangkan skor 13 ke atas mengindikasikan kemungkinan yang lebih tinggi terhadap episode depresi yang bermakna secara klinis. Ambang ini bersifat indikatif dan dapat disesuaikan berdasarkan validasi lokal serta konteks budaya setempat; skor EPDS tidak boleh menggantikan penilaian klinis, dan pengembang instrumen sendiri menegaskan perlunya asesmen klinis lanjutan untuk memastikan diagnosis pada kasus dengan skor meragukan.

Keunggulan utama EPDS dibandingkan instrumen depresi umum lainnya adalah fokusnya yang dirancang khusus untuk konteks perinatal — misalnya tidak menyertakan butir tentang gangguan tidur dan nafsu makan yang tumpang tindih secara alamiah dengan perubahan fisiologis nifas — sehingga hasil skrining lebih spesifik mencerminkan gejala afektif dibandingkan instrumen depresi generik. EPDS dapat digunakan baik pada masa antenatal maupun postnatal, dengan kata pengantar instrumen yang perlu disesuaikan konteks waktunya (tujuh hari terakhir kehamilan atau tujuh hari terakhir pascasalin).

Skor total tinggi pada EPDS, terlepas dari jawaban butir 10, tetap memerlukan tindak lanjut berupa wawancara klinis terstruktur untuk memastikan diagnosis, menyingkirkan diagnosis banding seperti gangguan ansietas primer atau gangguan bipolar, dan menentukan derajat keparahan serta rencana tata laksana yang sesuai.

Ansietas perinatal sering luput dari perhatian klinis karena secara historis skrining kesehatan mental perinatal lebih berfokus pada depresi, padahal gangguan ansietas — termasuk gangguan ansietas menyeluruh, gangguan panik, dan ansietas spesifik terkait kehamilan atau persalinan — memiliki prevalensi yang sebanding atau bahkan lebih tinggi dibandingkan depresi pada populasi perinatal, dan sering muncul bersamaan (komorbid) dengan depresi. Generalized Anxiety Disorder-7 (GAD-7) adalah instrumen skrining swalapor yang dikembangkan untuk menilai gejala ansietas menyeluruh dalam dua minggu terakhir, dan telah banyak diadaptasi serta digunakan pula pada populasi perinatal meskipun awalnya bukan dirancang khusus untuk konteks tersebut.

GAD-7 dikembangkan dan divalidasi oleh Spitzer, Kroenke, Williams, dan Löwe pada tahun 2006 dan dipublikasikan dalam Archives of Internal Medicine. Instrumen ini terdiri atas 7 butir pernyataan yang menilai gejala seperti perasaan gugup atau tegang, ketidakmampuan mengendalikan kekhawatiran, kekhawatiran berlebihan terhadap berbagai hal, kesulitan untuk rileks, kegelisahan yang membuat sulit diam, mudah marah atau tersinggung, serta perasaan takut seakan sesuatu buruk akan terjadi. Setiap butir diberi skor 0 hingga 3, dengan total skor berkisar 0 hingga 21. Studi validasi asli menetapkan ambang skor 10 ke atas sebagai titik potong optimal untuk kemungkinan gangguan ansietas menyeluruh, dengan sensitivitas 89% dan spesifisitas 82%; secara umum skor 5–9 dikategorikan ansietas ringan, 10–14 ansietas sedang, dan skor 15 ke atas ansietas berat, dengan skor 10 ke atas umumnya dijadikan ambang rujukan untuk asesmen klinis lebih lanjut.

Pada praktik klinis Obstetri Ginekologi Sosial, GAD-7 idealnya digunakan berdampingan dengan EPDS, bukan sebagai pengganti, mengingat tingginya komorbiditas depresi-ansietas perinatal. Pasien dengan skor EPDS di bawah ambang namun skor GAD-7 tinggi tetap memerlukan tindak lanjut, karena ansietas perinatal yang tidak tertangani berhubungan dengan luaran obstetri yang merugikan serupa dengan depresi, termasuk peningkatan risiko persalinan preterm dan gangguan interaksi ibu-bayi pascasalin.

Skrining kesehatan mental perinatal idealnya dilakukan pada beberapa titik waktu, bukan hanya sekali, mengingat gejala dapat muncul kapan saja sepanjang periode perinatal. Titik waktu yang direkomendasikan mencakup kunjungan antenatal pertama (untuk menapis riwayat gangguan mental sebelumnya dan gejala yang sudah ada sejak awal kehamilan), trimester ketiga (mendekati persalinan, ketika ansietas terkait persalinan meningkat), kunjungan nifas dini (dalam 1–2 minggu pascasalin, untuk membedakan baby blues dari tanda awal depresi/psikosis), serta kunjungan nifas lanjut pada bulan ketiga dan keenam pascasalin, mengingat banyak kasus depresi postpartum baru muncul atau baru terdeteksi pada periode tersebut.

Alur tindak lanjut skrining perlu terstruktur dan telah disepakati sebelumnya oleh fasilitas layanan, mencakup: siapa yang melakukan skrining (dapat didelegasikan kepada bidan atau perawat terlatih dengan supervisi), bagaimana hasil dikomunikasikan kepada dokter penanggung jawab, langkah asesmen lanjutan bagi pasien dengan skor di atas ambang, serta jalur rujukan ke psikiatri atau psikologi klinis yang jelas dan dapat diakses. Skrining tanpa alur tindak lanjut yang jelas berisiko menimbulkan kesenjangan antara deteksi dan penanganan, yang justru dapat menimbulkan masalah etik tersendiri karena pasien telah diidentifikasi berisiko namun tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.

Dokumentasi hasil skrining perlu dilakukan secara konsisten dalam rekam medis, termasuk skor total, tanggal pelaksanaan, dan tindak lanjut yang dilakukan, sebagai bagian dari audit mutu layanan sekaligus dokumentasi medikolegal — terutama penting pada kasus dengan skor tinggi pada butir risiko bunuh diri sebagaimana dibahas pada Bab 3.

Selain EPDS dan GAD-7, terdapat instrumen tambahan yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya, seperti Patient Health Questionnaire-9 (PHQ-9) yang juga disebutkan dalam Standar Kompetensi Konsil Kesehatan Indonesia sebagai alternatif instrumen skrining depresi, serta instrumen skrining trauma atau kekerasan bagi pasien dengan riwayat atau kecurigaan kekerasan berbasis gender (dibahas lebih rinci pada buku tematik terkait kekerasan gender dan medikolegal dalam seri ini). Pemilihan instrumen sebaiknya disesuaikan dengan ketersediaan versi tervalidasi Bahasa Indonesia serta familiaritas tenaga kesehatan setempat, dengan prinsip konsistensi penggunaan instrumen yang sama pada satu fasilitas layanan untuk memudahkan pemantauan tren dari waktu ke waktu.

Pertimbangan budaya menjadi krusial dalam penerapan instrumen skrining di Indonesia. Ekspresi distres psikologis pada banyak budaya Nusantara cenderung termanifestasi secara somatik (misalnya keluhan fisik seperti pusing, lemas, atau nyeri tanpa penyebab organik jelas) dibandingkan ekspresi afektif langsung, sehingga interpretasi hasil skrining perlu mempertimbangkan pola ekspresi ini agar tidak terjadi under-detection. Selain itu, stigma terhadap gangguan mental dapat mendorong pasien memberikan jawaban yang meminimalkan gejala sesungguhnya (social desirability bias), sehingga cara penyampaian instrumen — termasuk penjelasan bahwa jawaban bersifat rahasia dan bertujuan membantu, bukan menghakimi — turut memengaruhi validitas hasil skrining di lapangan.

Dokter perlu pula peka terhadap variasi bahasa dan tingkat literasi pasien; instrumen tertulis swalapor perlu didampingi opsi wawancara terpandu bagi pasien dengan keterbatasan baca-tulis, agar skrining tetap inklusif dan tidak menimbulkan kesenjangan akses berdasarkan tingkat pendidikan.

Instrumen skrining bukan alat diagnostik; hasil positif wajib ditindaklanjuti dengan asesmen klinis oleh psikiatri/psikologi klinis.

EPDS terdiri atas 10 butir (skor 0–30); ambang skor ≥10 mengindikasikan kemungkinan depresi, ≥13 kemungkinan lebih tinggi bermakna klinis.

Butir 10 EPDS secara spesifik menilai pikiran menyakiti diri sendiri dan menjadi dasar skrining risiko bunuh diri (Bab 3).

GAD-7 terdiri atas 7 butir (skor 0–21); ambang skor ≥10 umum digunakan sebagai indikasi rujukan asesmen ansietas.

Skrining idealnya dilakukan berulang pada beberapa titik waktu: antenatal awal, trimester tiga, nifas dini, serta bulan ketiga dan keenam pascasalin.

Ekspresi distres di Indonesia sering bersifat somatik; interpretasi skrining perlu peka budaya untuk menghindari under-detection.

Standar Kompetensi Konsil Kesehatan Indonesia mewajibkan skrining universal dengan target angka deteksi dini yang terukur.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, Tabel 19 Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.

American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). Screening and Diagnosis of Mental Health Conditions During Pregnancy and Postpartum: ACOG Clinical Practice Guideline No. 4. Obstet Gynecol. 2023;141(6):1232-1261. doi:10.1097/AOG.0000000000005200.

Cox JL, Holden JM, Sagovsky R. Detection of postnatal depression: development of the 10-item Edinburgh Postnatal Depression Scale. Br J Psychiatry. 1987;150:782-786. doi:10.1192/bjp.150.6.782.

Spitzer RL, Kroenke K, Williams JBW, Löwe B. A brief measure for assessing generalized anxiety disorder: the GAD-7. Arch Intern Med. 2006;166(10):1092-1097. doi:10.1001/archinte.166.10.1092.

2.1 Prinsip Skrining Kesehatan Mental Perinatal

Skrining kesehatan mental perinatal adalah proses sistematis menggunakan instrumen terstandar untuk mengidentifikasi perempuan yang berisiko atau kemungkinan mengalami gangguan mental, sebagai langkah awal sebelum asesmen diagnostik lebih lanjut oleh tenaga psikiatri atau psikologi klinis. Prinsip dasar yang perlu dipegang adalah bahwa instrumen skrining bukan alat diagnostik; skor tinggi pada suatu instrumen menunjukkan kemungkinan (probability), bukan kepastian, adanya gangguan, sehingga hasil positif wajib ditindaklanjuti dengan asesmen klinis, bukan langsung dijadikan dasar diagnosis atau terapi.

Standar Kompetensi Konsil Kesehatan Indonesia (Tabel 19 komponen ke-9, Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial) menetapkan bahwa 100% pasien yang dicurigai mengalami gangguan mental wajib mendapat asesmen psikiatri, dengan target angka deteksi dini depresi/ansietas sekurang-kurangnya 80%. Ketentuan ini menegaskan bahwa skrining bersifat universal (dilakukan pada seluruh pasien, bukan hanya yang tampak bergejala), bukan skrining selektif berdasarkan kesan klinis semata — karena banyak perempuan dengan gangguan mental perinatal tidak menunjukkan tanda yang kentara pada pemeriksaan fisik rutin. Sejalan dengan hal ini, ACOG Clinical Practice Guideline No. 4 (2023) merekomendasikan agar setiap perempuan yang menjalani layanan well-woman, prakehamilan, antenatal, dan pascasalin diskrining untuk depresi dan ansietas menggunakan instrumen baku dan tervalidasi, dilaksanakan pada kunjungan antenatal awal, pada masa kehamilan lanjut, dan pada kunjungan pascasalin, disertai sistem yang memastikan akses tepat waktu terhadap asesmen, tata laksana, dan pemantauan lanjutan sesuai derajat keparahan.

Agar skrining efektif, instrumen yang dipilih harus tervalidasi dalam Bahasa Indonesia, mudah diisi mandiri oleh pasien dalam waktu singkat (idealnya kurang dari 10 menit), memiliki ambang skor (cut-off) yang jelas dan telah diuji pada populasi lokal, serta diikuti alur tindak lanjut yang terstruktur — karena skrining tanpa alur tindak lanjut yang jelas hanya akan menghasilkan data tanpa manfaat klinis nyata bagi pasien.

2.2 Edinburgh Postnatal Depression Scale (EPDS)

Edinburgh Postnatal Depression Scale (EPDS) adalah instrumen skrining swalapor (self-report) yang paling banyak digunakan secara global untuk mendeteksi kemungkinan depresi pada masa kehamilan dan pascasalin. Instrumen ini terdiri atas 10 butir pernyataan yang menilai gejala afektif dalam tujuh hari terakhir, mencakup domain seperti kemampuan tertawa dan melihat sisi positif situasi, rasa cemas atau khawatir tanpa alasan jelas, rasa takut atau panik berlebihan, kesulitan tidur akibat kesedihan, perasaan sedih atau menyesal, serta pada butir terakhir secara spesifik menanyakan pikiran untuk menyakiti diri sendiri — butir yang akan dibahas lebih rinci pada Bab 3 sebagai komponen skrining risiko bunuh diri.

EPDS pertama kali dikembangkan dan divalidasi oleh Cox, Holden, dan Sagovsky pada tahun 1987 di Livingston dan Edinburgh, Skotlandia, dan dipublikasikan dalam British Journal of Psychiatry. Setiap butir EPDS diberi skor 0 hingga 3 sehingga total skor berkisar antara 0 dan 30. Studi validasi awal menetapkan ambang skor 12/13 (yaitu skor 13 ke atas) sebagai titik potong optimal untuk kemungkinan episode depresi mayor maupun minor, dengan sensitivitas 86% dan spesifisitas 78%; dalam praktik klinis kontemporer, skor 10 ke atas lazim digunakan sebagai ambang yang lebih longgar untuk menjaring kemungkinan gejala depresi yang memerlukan asesmen lebih lanjut, sedangkan skor 13 ke atas mengindikasikan kemungkinan yang lebih tinggi terhadap episode depresi yang bermakna secara klinis. Ambang ini bersifat indikatif dan dapat disesuaikan berdasarkan validasi lokal serta konteks budaya setempat; skor EPDS tidak boleh menggantikan penilaian klinis, dan pengembang instrumen sendiri menegaskan perlunya asesmen klinis lanjutan untuk memastikan diagnosis pada kasus dengan skor meragukan.

Keunggulan utama EPDS dibandingkan instrumen depresi umum lainnya adalah fokusnya yang dirancang khusus untuk konteks perinatal — misalnya tidak menyertakan butir tentang gangguan tidur dan nafsu makan yang tumpang tindih secara alamiah dengan perubahan fisiologis nifas — sehingga hasil skrining lebih spesifik mencerminkan gejala afektif dibandingkan instrumen depresi generik. EPDS dapat digunakan baik pada masa antenatal maupun postnatal, dengan kata pengantar instrumen yang perlu disesuaikan konteks waktunya (tujuh hari terakhir kehamilan atau tujuh hari terakhir pascasalin).

Skor total tinggi pada EPDS, terlepas dari jawaban butir 10, tetap memerlukan tindak lanjut berupa wawancara klinis terstruktur untuk memastikan diagnosis, menyingkirkan diagnosis banding seperti gangguan ansietas primer atau gangguan bipolar, dan menentukan derajat keparahan serta rencana tata laksana yang sesuai.

2.3 Generalized Anxiety Disorder-7 (GAD-7)

Ansietas perinatal sering luput dari perhatian klinis karena secara historis skrining kesehatan mental perinatal lebih berfokus pada depresi, padahal gangguan ansietas — termasuk gangguan ansietas menyeluruh, gangguan panik, dan ansietas spesifik terkait kehamilan atau persalinan — memiliki prevalensi yang sebanding atau bahkan lebih tinggi dibandingkan depresi pada populasi perinatal, dan sering muncul bersamaan (komorbid) dengan depresi. Generalized Anxiety Disorder-7 (GAD-7) adalah instrumen skrining swalapor yang dikembangkan untuk menilai gejala ansietas menyeluruh dalam dua minggu terakhir, dan telah banyak diadaptasi serta digunakan pula pada populasi perinatal meskipun awalnya bukan dirancang khusus untuk konteks tersebut.

GAD-7 dikembangkan dan divalidasi oleh Spitzer, Kroenke, Williams, dan Löwe pada tahun 2006 dan dipublikasikan dalam Archives of Internal Medicine. Instrumen ini terdiri atas 7 butir pernyataan yang menilai gejala seperti perasaan gugup atau tegang, ketidakmampuan mengendalikan kekhawatiran, kekhawatiran berlebihan terhadap berbagai hal, kesulitan untuk rileks, kegelisahan yang membuat sulit diam, mudah marah atau tersinggung, serta perasaan takut seakan sesuatu buruk akan terjadi. Setiap butir diberi skor 0 hingga 3, dengan total skor berkisar 0 hingga 21. Studi validasi asli menetapkan ambang skor 10 ke atas sebagai titik potong optimal untuk kemungkinan gangguan ansietas menyeluruh, dengan sensitivitas 89% dan spesifisitas 82%; secara umum skor 5–9 dikategorikan ansietas ringan, 10–14 ansietas sedang, dan skor 15 ke atas ansietas berat, dengan skor 10 ke atas umumnya dijadikan ambang rujukan untuk asesmen klinis lebih lanjut.

Pada praktik klinis Obstetri Ginekologi Sosial, GAD-7 idealnya digunakan berdampingan dengan EPDS, bukan sebagai pengganti, mengingat tingginya komorbiditas depresi-ansietas perinatal. Pasien dengan skor EPDS di bawah ambang namun skor GAD-7 tinggi tetap memerlukan tindak lanjut, karena ansietas perinatal yang tidak tertangani berhubungan dengan luaran obstetri yang merugikan serupa dengan depresi, termasuk peningkatan risiko persalinan preterm dan gangguan interaksi ibu-bayi pascasalin.

2.4 Waktu dan Alur Skrining dalam Layanan Antenatal-Postnatal

Skrining kesehatan mental perinatal idealnya dilakukan pada beberapa titik waktu, bukan hanya sekali, mengingat gejala dapat muncul kapan saja sepanjang periode perinatal. Titik waktu yang direkomendasikan mencakup kunjungan antenatal pertama (untuk menapis riwayat gangguan mental sebelumnya dan gejala yang sudah ada sejak awal kehamilan), trimester ketiga (mendekati persalinan, ketika ansietas terkait persalinan meningkat), kunjungan nifas dini (dalam 1–2 minggu pascasalin, untuk membedakan baby blues dari tanda awal depresi/psikosis), serta kunjungan nifas lanjut pada bulan ketiga dan keenam pascasalin, mengingat banyak kasus depresi postpartum baru muncul atau baru terdeteksi pada periode tersebut.

Alur tindak lanjut skrining perlu terstruktur dan telah disepakati sebelumnya oleh fasilitas layanan, mencakup: siapa yang melakukan skrining (dapat didelegasikan kepada bidan atau perawat terlatih dengan supervisi), bagaimana hasil dikomunikasikan kepada dokter penanggung jawab, langkah asesmen lanjutan bagi pasien dengan skor di atas ambang, serta jalur rujukan ke psikiatri atau psikologi klinis yang jelas dan dapat diakses. Skrining tanpa alur tindak lanjut yang jelas berisiko menimbulkan kesenjangan antara deteksi dan penanganan, yang justru dapat menimbulkan masalah etik tersendiri karena pasien telah diidentifikasi berisiko namun tidak mendapatkan penanganan yang semestinya.

Dokumentasi hasil skrining perlu dilakukan secara konsisten dalam rekam medis, termasuk skor total, tanggal pelaksanaan, dan tindak lanjut yang dilakukan, sebagai bagian dari audit mutu layanan sekaligus dokumentasi medikolegal — terutama penting pada kasus dengan skor tinggi pada butir risiko bunuh diri sebagaimana dibahas pada Bab 3.

2.5 Instrumen Tambahan dan Pertimbangan Budaya

Selain EPDS dan GAD-7, terdapat instrumen tambahan yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya, seperti Patient Health Questionnaire-9 (PHQ-9) yang juga disebutkan dalam Standar Kompetensi Konsil Kesehatan Indonesia sebagai alternatif instrumen skrining depresi, serta instrumen skrining trauma atau kekerasan bagi pasien dengan riwayat atau kecurigaan kekerasan berbasis gender (dibahas lebih rinci pada buku tematik terkait kekerasan gender dan medikolegal dalam seri ini). Pemilihan instrumen sebaiknya disesuaikan dengan ketersediaan versi tervalidasi Bahasa Indonesia serta familiaritas tenaga kesehatan setempat, dengan prinsip konsistensi penggunaan instrumen yang sama pada satu fasilitas layanan untuk memudahkan pemantauan tren dari waktu ke waktu.

Pertimbangan budaya menjadi krusial dalam penerapan instrumen skrining di Indonesia. Ekspresi distres psikologis pada banyak budaya Nusantara cenderung termanifestasi secara somatik (misalnya keluhan fisik seperti pusing, lemas, atau nyeri tanpa penyebab organik jelas) dibandingkan ekspresi afektif langsung, sehingga interpretasi hasil skrining perlu mempertimbangkan pola ekspresi ini agar tidak terjadi under-detection. Selain itu, stigma terhadap gangguan mental dapat mendorong pasien memberikan jawaban yang meminimalkan gejala sesungguhnya (social desirability bias), sehingga cara penyampaian instrumen — termasuk penjelasan bahwa jawaban bersifat rahasia dan bertujuan membantu, bukan menghakimi — turut memengaruhi validitas hasil skrining di lapangan.

Dokter perlu pula peka terhadap variasi bahasa dan tingkat literasi pasien; instrumen tertulis swalapor perlu didampingi opsi wawancara terpandu bagi pasien dengan keterbatasan baca-tulis, agar skrining tetap inklusif dan tidak menimbulkan kesenjangan akses berdasarkan tingkat pendidikan.

Instrumen skrining bukan alat diagnostik; hasil positif wajib ditindaklanjuti dengan asesmen klinis oleh psikiatri/psikologi klinis.

EPDS terdiri atas 10 butir (skor 0–30); ambang skor ≥10 mengindikasikan kemungkinan depresi, ≥13 kemungkinan lebih tinggi bermakna klinis.

Butir 10 EPDS secara spesifik menilai pikiran menyakiti diri sendiri dan menjadi dasar skrining risiko bunuh diri (Bab 3).

GAD-7 terdiri atas 7 butir (skor 0–21); ambang skor ≥10 umum digunakan sebagai indikasi rujukan asesmen ansietas.

Skrining idealnya dilakukan berulang pada beberapa titik waktu: antenatal awal, trimester tiga, nifas dini, serta bulan ketiga dan keenam pascasalin.

Ekspresi distres di Indonesia sering bersifat somatik; interpretasi skrining perlu peka budaya untuk menghindari under-detection.

Standar Kompetensi Konsil Kesehatan Indonesia mewajibkan skrining universal dengan target angka deteksi dini yang terukur.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, Tabel 19 Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.

American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). Screening and Diagnosis of Mental Health Conditions During Pregnancy and Postpartum: ACOG Clinical Practice Guideline No. 4. Obstet Gynecol. 2023;141(6):1232-1261. doi:10.1097/AOG.0000000000005200.

Cox JL, Holden JM, Sagovsky R. Detection of postnatal depression: development of the 10-item Edinburgh Postnatal Depression Scale. Br J Psychiatry. 1987;150:782-786. doi:10.1192/bjp.150.6.782.

Spitzer RL, Kroenke K, Williams JBW, Löwe B. A brief measure for assessing generalized anxiety disorder: the GAD-7. Arch Intern Med. 2006;166(10):1092-1097. doi:10.1001/archinte.166.10.1092.

PPK — Gangguan Mental pada Kehamilan (Kesehatan Mental Perinatal): 1. Pengertian (Definisi)

Gangguan mental pada kehamilan, atau kesehatan mental perinatal, adalah spektrum kondisi psikiatri yang timbul baru atau mengalami eksaserbasi sepanjang periode perinatal — didefinisikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai rentang waktu sejak konsepsi hingga satu tahun pascasalin.

Spektrum kondisi ini mencakup episode depresif antenatal dan postpartum, gangguan ansietas (gangguan cemas menyeluruh, gangguan panik, gejala obsesif-kompulsif terkait kehamilan/bayi), baby blues yang bersifat transien, gangguan stres pascatrauma terkait pengalaman persalinan, hingga postpartum psychosis yang merupakan kegawatdaruratan psikiatri.

Secara epidemiologis, tinjauan sistematis pada negara berpenghasilan rendah dan menengah melaporkan prevalensi depresi antenatal sebesar 25,8% dan depresi pascasalin sebesar 19,7%, dengan kondisi ini secara konsisten dilaporkan kurang terdeteksi dan kurang tertangani (under-recognised, undertreated) dibandingkan populasi umum (Gelaye dkk., 2016).

Gangguan mental perinatal yang tidak terdeteksi dan tidak tertangani berdampak signifikan terhadap luaran maternal — termasuk peningkatan risiko bunuh diri, ketidakpatuhan terhadap kunjungan antenatal, dan penyalahgunaan zat — serta luaran janin dan bayi, seperti berat lahir rendah, gangguan ikatan (bonding) ibu-anak, dan gangguan tumbuh kembang anak.

Nasional: Butir kompetensi ke-9 “Gangguan mental pada kehamilan” dalam Lampiran Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi (subspesialisasi Obstetri Ginekologi Sosial), mensyaratkan penguasaan epidemiologi, patofisiologi, skrining terstandar (EPDS/PHQ-9/GAD-7), farmakoterapi berikut risikonya, dan pendekatan biopsikososial kolaboratif Obgyn–Psikiatri, dengan target 100% skrining pada pasien berisiko dan ≥ 90% kasus terdeteksi mendapat intervensi/rujukan psikiatri.

Internasional: Selaras dengan ACOG Clinical Practice Guideline No. 4 (skrining dan diagnosis) dan No. 5 (tata laksana) tentang Mental Health Conditions During Pregnancy and Postpartum (2023), WHO mhGAP Intervention Guide v2.0 (2016), serta modul pelatihan minat khusus Perinatal Mental Health (Special Interest Training Module) pada kurikulum Obstetri dan Ginekologi Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG) sebagai acuan pengembangan kompetensi subspesialis.

PPK — Gangguan Mental pada Kehamilan (Kesehatan Mental Perinatal): 4. Kriteria Diagnosis

Skrining terstandar menggunakan EPDS dan/atau GAD-7 merupakan dasar utama identifikasi kasus, dengan ambang skor sebagai berikut:

Penegakan diagnosis definitif mengacu pada kriteria klinis DSM-5-TR/ICD-11, yaitu episode depresif mayor dengan spesifier onset peripartum (onset selama kehamilan hingga 4 minggu pascasalin menurut DSM-5-TR) apabila dijumpai minimal 5 gejala inti yang menetap ≥ 2 minggu disertai gangguan fungsi bermakna, didukung oleh skor EPDS ≥ 13 dan/atau GAD-7 ≥ 10.

Perlu dicermati bahwa jendela waktu onset antarpanduan tidak identik: DSM-5-TR menetapkan onset dalam kehamilan hingga 4 minggu pascasalin untuk spesifier “with peripartum onset”, sedangkan kategori F53 pada ICD-10 secara tradisional mencakup gangguan mental terkait puerperium yang muncul dalam 6 minggu pascasalin dan tidak dapat diklasifikasikan pada kategori lain. ICD-11 tidak lagi memiliki kode tersendiri untuk gangguan terkait puerperium dan menggunakan kriteria gangguan depresif umum dengan penambahan kualifier onset perinatal. Klinisi WAJIB mendokumentasikan sistem klasifikasi yang digunakan (ICD-10, ICD-11, atau DSM-5-TR) secara eksplisit pada rekam medis untuk menghindari ambiguitas coding.

Sesuai ACOG Clinical Practice Guideline No. 4 (2023), skrining kesehatan mental perinatal WAJIB dilakukan minimal satu kali sepanjang periode perinatal, idealnya pada setiap trimester kehamilan dan pada kunjungan nifas, mengingat gejala dapat muncul kapan pun sepanjang periode tersebut.

PPK — Gangguan Mental pada Kehamilan (Kesehatan Mental Perinatal): 8. Tata Laksana (Terapi)

Tata laksana gangguan mental perinatal bersifat berjenjang (stepped-care) dan kolaboratif antara Obstetri Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial dengan Psikiatri, mengikuti alur berikut:

Penilaian risiko bunuh diri pada SETIAP pasien dengan hasil skrining EPDS/GAD-7 positif: tanyakan ide bunuh diri, rencana konkret, akses terhadap sarana, dan ide menyakiti bayi.

Rujukan psikiatri emergensi/rawat inap SEGERA. Jangan tunda; dampingi pasien hingga serah terima ke tim psikiatri. Amankan lingkungan dari sarana membahayakan diri.

Lanjutkan ke stratifikasi tata laksana berdasarkan skor EPDS/GAD-7 (Langkah 2).

Ringan (EPDS 10–12 / GAD-7 5–9): psikoedukasi, dukungan psikososial terstruktur, evaluasi ulang dalam 2 minggu.

Sedang (EPDS 13–19 / GAD-7 10–14): psikoterapi terstruktur (CBT/IPT) ± farmakoterapi, kolaborasi dengan psikiatri.

Berat/tanda psikotik (EPDS ≥ 20 atau tanda psikosis): farmakoterapi + psikoterapi intensif, rujuk psikiatri, pertimbangkan rawat inap.

SSRI merupakan lini pertama pada kehamilan dan menyusui, mis. sertraline 25–200 mg/hari dosis titrasi bertahap; sertraline juga menjadi pilihan lini pertama pada ibu menyusui karena kadar dalam ASI relatif rendah.

Hindari paroksetin pada trimester pertama karena asosiasi risiko malformasi kardiak janin.

SNRI (mis. venlafaxine) merupakan alternatif lini kedua bila SSRI tidak efektif atau tidak ditoleransi.

Psikoterapi interpersonal (IPT) dan CBT memiliki bukti kuat spesifik untuk depresi perinatal dan dapat menjadi monoterapi pada kasus ringan–sedang.

Electroconvulsive therapy (ECT) dipertimbangkan pada kasus berat dengan gejala psikotik, risiko bunuh diri tinggi, atau tidak respons terhadap farmakoterapi — aman relatif pada kehamilan dengan pemantauan obstetri ketat.

Zuranolone (neurosteroid oral, disetujui FDA Agustus 2023 untuk depresi pascasalin) merupakan opsi terbaru pada literatur internasional; status registrasi/ketersediaannya di Indonesia (BPOM) BELUM dapat dikonfirmasi pada penyusunan dokumen ini dan penggunaannya harus mengikuti regulasi obat nasional yang berlaku.

Keputusan farmakoterapi mempertimbangkan rasio risiko-manfaat individual bersama psikiatri; hindari penghentian obat secara abrupt.

Follow-up terjadwal dengan evaluasi ulang EPDS/GAD-7 secara berkala.

Evaluasi neonatal pada bayi dengan paparan farmakoterapi in utero, berkoordinasi dengan tim neonatologi.

Skrining ulang risiko bunuh diri pada setiap kunjungan kontrol selama gejala aktif.

PPK — Gangguan Mental pada Kehamilan (Kesehatan Mental Perinatal): 9. Edukasi

Edukasi pasien dan keluarga bahwa gangguan mental perinatal adalah kondisi medis yang dapat diobati, bukan kegagalan personal — penting untuk mengurangi stigma.

Kenali tanda bahaya (ide bunuh diri, ide menyakiti bayi, gejala psikotik) dan segera cari pertolongan medis bila muncul.

Tekankan pentingnya kepatuhan terhadap terapi (farmakoterapi maupun psikoterapi) dan kunjungan kontrol terjadwal.

Libatkan pasangan dan keluarga sebagai sistem dukungan aktif dalam pemantauan gejala dan keselamatan pasien.

Diskusikan keamanan menyusui pada pasien dengan farmakoterapi SSRI tertentu bersama tim psikiatri dan laktasi, disesuaikan profil risiko-manfaat individual.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Pada trimester/periode mana sebaiknya skrining EPDS dilakukan secara rutin?
  • Bagaimana interpretasi skor GAD-7 memengaruhi keputusan rujukan ke psikiatri?
Tugas Personal 1
Materi: Modul 1-2

Lakukan skrining EPDS/GAD-7 pada 2 pasien di tempat stase, dokumentasikan hasil dan interpretasinya di Logbook.

Referensi

Buku 4 + PPK-09 — Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.