Instrumen dan Praktik Skrining Risiko Sosial-Psikososial Kehamilan
- Menggunakan instrumen skrining biopsikososial dan KDRT terintegrasi ANC secara tepat.
- Menerapkan kriteria diagnosis dan tata laksana awal sesuai PPK-01.
Skrining Risiko Sosial dan Psikososial Kehamilan
2.1 Instrumen Skrining Biopsikososial
Skrining psikososial terstruktur bertujuan mengidentifikasi ibu hamil dengan faktor risiko sosial dan psikologis secara sistematis, bukan mengandalkan kesan klinis semata yang rentan bias dan tidak konsisten antarpemeriksa. Salah satu instrumen yang paling banyak divalidasi dan direkomendasikan dalam literatur internasional adalah ALPHA form (Antenatal Psychosocial Health Assessment), yang dikembangkan untuk membantu klinisi mengidentifikasi faktor risiko psikososial yang berhubungan dengan luaran kesehatan keluarga yang buruk, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, depresi, penyalahgunaan zat, dan kurangnya dukungan sosial.
ALPHA form terdiri atas domain-domain kunci yang mencakup dukungan sosial pasangan dan keluarga, stres hidup yang dialami ibu dalam dua belas bulan terakhir, riwayat kekerasan dalam keluarga asal, kepuasan terhadap hubungan dengan pasangan, riwayat kesehatan jiwa dan penyalahgunaan zat, serta persepsi ibu terhadap kehamilan saat ini. Setiap domain dinilai menggunakan kombinasi pertanyaan terbuka dan skala risiko sederhana, yang memungkinkan klinisi memberi bobot klinis pada temuan tanpa memerlukan pelatihan psikometri lanjutan.
Integrasi instrumen ini ke dalam jadwal ANC standar idealnya dilakukan pada kunjungan pertama (trimester pertama) untuk membangun profil risiko dasar, kemudian diulang secara singkat pada trimester ketiga untuk menangkap perubahan kondisi psikososial yang mungkin timbul seiring perjalanan kehamilan, seperti krisis ekonomi rumah tangga atau eskalasi konflik pasangan. Waktu pengisian ALPHA form yang terstruktur berkisar sepuluh hingga lima belas menit, dan dapat dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat terlatih sebagai bagian dari anamnesis rutin, bukan sebagai proses terpisah yang membebani alur pelayanan.
Prinsip penting dalam penerapan instrumen skrining psikososial adalah memastikan ruang privat tanpa kehadiran pasangan atau anggota keluarga lain saat pengisian, karena kehadiran pihak lain dapat menghalangi keterbukaan pasien terutama pada domain kekerasan dan kesehatan jiwa. Hasil skrining yang menunjukkan risiko tinggi pada satu atau lebih domain wajib ditindaklanjuti dengan asesmen lebih mendalam dan rencana rujukan yang terdokumentasi, sejalan dengan Tabel 25 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 yang mensyaratkan seratus persen pasien diskrining faktor sosial dan psikologis dengan dokumentasi asesmen dan rencana tindak lanjut yang lengkap.
Selain ALPHA form, sejumlah instrumen skrining psikososial lain juga digunakan pada tataran internasional, seperti Whooley Questions untuk skrining depresi singkat dan Pregnancy Risk Questionnaire yang menilai faktor risiko sosial-obstetri secara kombinatif. Pemilihan instrumen di tingkat fasilitas sebaiknya mempertimbangkan keseimbangan antara kedalaman penilaian dan kepraktisan waktu pelaksanaan, mengingat beban kerja layanan antenatal primer di Indonesia yang umumnya padat. Adaptasi bahasa dan budaya terhadap instrumen asing perlu dilakukan secara hati-hati, memastikan istilah yang digunakan dapat dipahami oleh pasien dengan latar belakang pendidikan yang beragam tanpa kehilangan makna klinis aslinya.
Pelatihan bagi tenaga kesehatan yang akan menggunakan instrumen skrining psikososial tidak boleh berhenti pada aspek teknis pengisian formulir, tetapi harus mencakup keterampilan komunikasi untuk merespons secara tepat ketika pasien mengungkapkan informasi sensitif selama pengisian. Respons awal yang tidak empatik terhadap pengungkapan pertama kali (disclosure) dapat menyebabkan pasien menutup diri pada kunjungan berikutnya, sehingga kompetensi komunikasi ini sama pentingnya dengan validitas instrumen itu sendiri.
2.2 Skrining KDRT Terintegrasi ANC
Kehamilan merupakan periode dengan risiko eskalasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sebagian perempuan, sekaligus menjadi jendela kesempatan (window of opportunity) karena kontak rutin dengan layanan kesehatan yang tidak selalu tersedia pada periode kehidupan lain. Oleh karena itu, skrining KDRT rutin pada setiap kunjungan ANC — bukan hanya sekali pada kunjungan pertama — direkomendasikan oleh WHO Clinical and Policy Guidelines on Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women.
Pendekatan bertahap dalam skrining KDRT dimulai dengan pertanyaan tertutup nonmenghakimi yang bersifat universal, misalnya menanyakan apakah pasien pernah merasa tidak aman di rumah, atau apakah pasangan pernah membatasi akses pasien terhadap keuangan, transportasi, atau layanan kesehatan. Pertanyaan disampaikan dengan nada netral, tanpa asumsi, dan didahului kalimat normalisasi yang menjelaskan bahwa pertanyaan ini rutin ditanyakan kepada semua ibu hamil sebagai bagian dari asuhan standar, bukan karena kecurigaan spesifik terhadap pasien tersebut.
Bila jawaban awal menunjukkan indikasi kekerasan, klinisi melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih spesifik namun tetap terstruktur, mencakup jenis kekerasan (fisik, seksual, psikologis, ekonomi), frekuensi dan eskalasi, keberadaan senjata di rumah, serta dampak terhadap keselamatan anak bila ada. Penilaian risiko keselamatan segera (safety assessment) menjadi prioritas di atas dokumentasi rinci, karena tujuan utama pada kontak awal adalah memastikan pasien tidak berada dalam bahaya langsung sebelum meninggalkan fasilitas kesehatan.
Dokumentasi hasil skrining KDRT harus dilakukan secara cermat dan aman, menghindari penulisan pada rekam medis yang dapat diakses pasangan pasien, serta mempertimbangkan penggunaan kode atau formulir terpisah yang tetap sesuai kaidah rekam medis yang sah secara hukum. Tabel 19 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 menetapkan target dokumentasi KDRT seratus persen sebagai kriteria kinerja minimal kompetensi anamnesis subspesialis Obginsos, yang menegaskan bahwa skrining KDRT bukan aktivitas opsional melainkan standar kompetensi wajib.
Kerangka hukum Indonesia yang relevan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang keduanya memberikan dasar hukum bagi tenaga kesehatan untuk melaporkan dan merujuk kasus kekerasan sesuai mekanisme perlindungan korban yang berlaku, dengan tetap menghormati prinsip persetujuan dan otonomi korban dewasa kecuali terdapat ancaman terhadap nyawa atau keselamatan anak.
Hambatan praktis yang sering dihadapi dalam penerapan skrining KDRT terintegrasi ANC di Indonesia mencakup keterbatasan waktu konsultasi, ketiadaan ruang periksa yang benar-benar privat di sebagian fasilitas primer, serta kekhawatiran petugas kesehatan mengenai keselamatan diri sendiri atau ketidaktahuan mengenai langkah lanjutan setelah temuan positif. Mengatasi hambatan ini memerlukan komitmen manajemen fasilitas untuk menyediakan protokol tertulis, jalur rujukan yang jelas, serta pelatihan berkala, bukan sekadar mengandalkan inisiatif individual petugas.
Penting pula dipahami bahwa skrining KDRT yang hasilnya negatif pada satu kunjungan tidak menutup kemungkinan munculnya kekerasan pada kunjungan berikutnya, mengingat dinamika kekerasan dalam rumah tangga dapat berubah seiring waktu, termasuk dipicu oleh stres terkait kehamilan itu sendiri, tekanan ekonomi, atau perubahan dinamika keluarga menjelang kelahiran anak. Oleh karena itu, sikap terbuka dan kesediaan mendengarkan pada setiap kunjungan, tanpa mengandalkan hasil skrining sebelumnya sebagai kesimpulan final, tetap menjadi prinsip dasar asuhan yang aman bagi pasien.
Seorang perempuan berusia 27 tahun, G2P1A0 usia kehamilan 12 minggu, datang untuk ANC pertama. Selama pengisian ALPHA form tanpa kehadiran suami, ia mengungkapkan bahwa suaminya sering membatasi akses keuangan dan pernah mendorongnya hingga terjatuh tiga bulan lalu. Ia belum pernah bercerita kepada siapa pun karena takut dianggap mempermalukan keluarga. Klinisi melakukan asesmen keselamatan segera, memastikan tidak ada ancaman langsung pada hari itu, mendokumentasikan temuan secara aman, dan menawarkan rujukan ke pekerja sosial serta layanan hukum sesuai kebutuhan dan persetujuan pasien.
ALPHA form adalah instrumen skrining psikososial terstruktur yang mencakup dukungan sosial, stres hidup, riwayat kekerasan, dan kesehatan jiwa.
Skrining psikososial idealnya dilakukan pada trimester pertama dan diulang pada trimester ketiga.
Skrining KDRT harus dilakukan rutin pada setiap kunjungan ANC, bukan hanya sekali, menggunakan pertanyaan tertutup nonmenghakimi.
Penilaian keselamatan segera menjadi prioritas utama ketika skrining KDRT positif.
Dokumentasi KDRT wajib dilakukan secara aman dan mencapai target kepatuhan seratus persen sesuai standar kompetensi KKI.
UU PKDRT dan UU TPKS menjadi dasar hukum rujukan dan pelaporan kasus kekerasan, dengan tetap menghormati otonomi korban dewasa.
Reid AJ, Biringer A, Carroll JD, Midmer D, Wilson LM, Chalmers B, Stewart DE. Using the ALPHA form in practice to assess antenatal psychosocial health. CMAJ. 1998;159(6):677-84.
World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
PPK — Kehamilan Berisiko Sosial dan Psikososial: 1. PENGERTIAN (DEFINISI)
Kehamilan berisiko sosial dan psikososial (biopsikososiokultural) adalah kondisi kehamilan yang dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, budaya, dan/atau psikologis yang meningkatkan risiko morbiditas dan mortalitas maternal maupun perinatal, meskipun secara biomedis murni kehamilan dapat tergolong risiko rendah.
Kode acuan: ICD-10 Z64.0–Z65 / O09.3 / Z35; ICD-11 QA49 / QA43.3 / QA43 / QE50.5, sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026).
Kerangka konseptual acuan mengintegrasikan model determinan sosial kesehatan (pendekatan biopsikososial) dengan Model Tiga Terlambat (Three Delays Model) — terlambat mengambil keputusan mencari pertolongan, terlambat mencapai fasilitas rujukan, dan terlambat mendapat penanganan adekuat di fasilitas — yang secara empiris terbukti berkontribusi pada kematian maternal (Thaddeus & Maine, 1994) dan menjadi salah satu kerangka wajib dikuasai subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial sesuai Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
Determinan yang tercakup meliputi antara lain:
Kerentanan ekonomi (kemiskinan, ketiadaan jaminan kesehatan, pekerjaan tidak stabil).
Kerentanan relasional (kekerasan dalam rumah tangga/KDRT, kekerasan seksual, ketiadaan dukungan pasangan/keluarga).
Kerentanan psikologis (depresi/ansietas antenatal, riwayat trauma, penyalahgunaan zat).
Kerentanan struktural (remaja, migran/pekerja migran, disabilitas, keterisolasian geografis, hambatan akses layanan, jarak tempuh — berkaitan langsung dengan Terlambat 1 dan 2 pada Model Tiga Terlambat).
PPK — Kehamilan Berisiko Sosial dan Psikososial: 4. KRITERIA DIAGNOSIS
Diagnosis ditegakkan melalui kombinasi anamnesis terarah, observasi klinis, dan skrining biopsikososial terstandar pada kunjungan ANC pertama, diulang tiap trimester. Sesuai kriteria kinerja minimal kompetensi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026), skrining WAJIB menggabungkan instrumen risiko obstetri nasional (Kartu Skor Poedji Rochjati) dengan minimal satu instrumen psikososial terstandar.
KSPR merupakan instrumen skrining risiko kehamilan yang digunakan secara nasional di Indonesia sejak diperkenalkan oleh Prof. Poedji Rochjati (Rochjati, 2003) dan menjadi bagian Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Setiap ibu hamil diberi skor dasar 2; setiap faktor risiko yang ditemukan menambah skor 4 (mayoritas faktor) atau 8 (faktor berat tertentu, mis. bekas seksio sesarea, letak sungsang/lintang, perdarahan antepartum, preeklamsia berat/eklamsia).
Kategori hasil: Kehamilan Risiko Rendah (KRR, skor 2) , Kehamilan Risiko Tinggi (KRT, skor 6–10) , dan Kehamilan Risiko Sangat Tinggi (KRST, skor ≥12) . Skor ≥6 dianjurkan bersalin ditolong tenaga kesehatan terlatih; skor ≥12 dianjurkan bersalin di rumah sakit dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Antenatal Risk Questionnaire (ANRQ) — instrumen skrining biopsikososial tervalidasi (Austin dkk., 2013), terdiri atas kurang lebih 12 domain mencakup dukungan pasangan/keluarga, riwayat gangguan mood/ansietas, riwayat trauma masa kecil, kualitas relasi, riwayat penyalahgunaan zat, dan tingkat stres yang dirasakan. Direkomendasikan sebagai standar skrining psikososial rutin oleh pedoman nasional Australia (Highet & Expert Working Group, COPE, 2023).
Cara skoring ANRQ: setiap domain diberi skor berjenjang dengan bobot lebih tinggi pada domain kekerasan dan riwayat depresi berat, dijumlahkan menjadi skor total. Ambang (cut-off) skor total ≥ 23 mengindikasikan risiko psikososial tinggi dan menjadi indikasi rujukan ke layanan psikologi/psikiatri serta pekerja sosial medis.
EPDS (Edinburgh Postnatal Depression Scale) — 10 butir (Cox, Holden, Sagovsky, 1987); skor ≥13 menunjukkan kemungkinan episode depresif signifikan; dapat digunakan pula pada masa antenatal.
PHQ-9 — 9 butir skrining depresi (Kroenke, Spitzer, Williams, 2001); skor ≥10 menunjukkan kemungkinan depresi sedang-berat.
GAD-7 — 7 butir skrining ansietas (Spitzer, Kroenke, Williams, Löwe, 2006); skor ≥10 menunjukkan kemungkinan gangguan ansietas bermakna.
HITS (Hurt–Insult–Threaten–Scream) — 4 butir skrining cepat KDRT (Sherin dkk., 1998), rentang skor 4–20; titik potong optimal 10,5 (≥10 secara klinis) mengarah pada kecurigaan KDRT aktif.
PPK — Kehamilan Berisiko Sosial dan Psikososial: 8. TATA LAKSANA (TERAPI)
Tata laksana bersifat bertingkat (stepped care) mengikuti derajat risiko hasil stratifikasi pada Komponen 4, dengan pendekatan tim multidisiplin (obstetri, psikologi/psikiatri, pekerja sosial medis, dan bila relevan unit hukum/PPT rumah sakit), sejalan dengan prinsip mengatasi Model Tiga Terlambat.
ANC standar dengan penguatan komunikasi suportif rutin oleh dokter/bidan.
Edukasi tanda bahaya psikososial agar pasien dapat melapor mandiri bila kondisi memburuk.
Skrining ulang (KSPR + instrumen psikososial) pada kunjungan trimester berikutnya.
Rujukan konseling psikologis terjadwal (non-darurat) dan/atau pekerja sosial medis.
Pelibatan dukungan keluarga/pasangan dalam edukasi bila pasien menyetujui dan aman untuk dilakukan.
Kunjungan ANC lebih sering (interval dipersingkat) untuk pemantauan ketat pertumbuhan janin dan status psikologis.
Evaluasi ulang skor skrining pada kunjungan berikut; eskalasi ke tata laksana risiko tinggi bila terdapat perburukan atau red flag baru.
Rujukan segera (urgent) ke psikiatri untuk kasus dengan ide bunuh diri, psikosis, atau gangguan mood berat — termasuk penilaian keselamatan (safety assessment) sebelum pasien meninggalkan fasilitas.
Aktivasi tim multidisiplin: obstetri, psikiatri/psikologi klinis, pekerja sosial medis, dan unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PKK/PPA) pada kecurigaan kekerasan.
Perencanaan keselamatan (safety planning) individual pada kasus KDRT/kekerasan seksual aktif, termasuk opsi tempat perlindungan sementara (shelter) bila diperlukan dan disetujui pasien.
Pemantauan janin lebih intensif (USG serial, penilaian pertumbuhan) mengingat korelasi risiko psikososial berat dengan luaran perinatal buruk.
Pertimbangan rawat inap bila terdapat risiko keselamatan segera bagi ibu (ide bunuh diri aktif, kekerasan fisik berat) atau indikasi obstetri penyerta.
Fasilitasi akses pembiayaan (navigasi JKN/bantuan sosial) untuk mengurangi Terlambat 1 dan 2 pada Model Tiga Terlambat.
Sebelum menerapkan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG), tenaga kesehatan WAJIB memperhatikan kerangka hukum Indonesia yang berlaku saat ini, termasuk pembaruan sistem hukum pidana nasional yang efektif sejak 2 Januari 2026:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — mengatur kewajiban penanganan korban secara berperspektif korban, termasuk hak atas pendampingan dan kerahasiaan identitas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) — mendasari kewajiban tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan bagi korban dan membuat visum et repertum atau surat keterangan medis atas permintaan korban/penyidik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023) — resmi menggantikan KUHP warisan kolonial dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menjadi dasar hukum pidana terkini terkait tindak kekerasan fisik/seksual. Tenaga kesehatan bukan pihak yang memutuskan proses hukum, melainkan memberi dukungan medis dan dokumentasi forensik atas persetujuan korban.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional (KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025) — turut berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, mengatur prosedur penyidikan dan permintaan keterangan/dokumentasi medis oleh penegak hukum, termasuk permohonan visum et repertum.
Prinsip kerahasiaan medis (rekam medis) tetap berlaku; pengungkapan informasi kepada aparat penegak hukum mengikuti mekanisme persetujuan pasien atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumentasi ditulis secara objektif, deskriptif, dan tidak menghakimi (nonjudgmental), sejalan dengan konsensus FIGO Committee on Women Facing Crises (2026) mengenai perawatan berperspektif penyintas (survivor-centred care).
PPK — Kehamilan Berisiko Sosial dan Psikososial: 9. EDUKASI
Menjelaskan bahwa faktor sosial dan psikologis merupakan bagian sah dari kesehatan kehamilan, bukan aib yang harus disembunyikan.
Mengajarkan pasien mengenali tanda bahaya psikologis (perubahan mood drastis, ide menyakiti diri, ansietas berat) dan kapan harus segera mencari pertolongan.
Informasi mengenai hak pasien atas kerahasiaan, pendampingan, dan layanan rujukan (psikologi, pekerja sosial, PPT) serta cara mengakses melalui skema JKN/BPJS Kesehatan.
Edukasi keluarga/pasangan (bila aman dan disetujui pasien) mengenai pentingnya dukungan emosional selama kehamilan dan pascasalin, sebagai bagian intervensi mengurangi Terlambat 1.
Informasi kontak layanan darurat (hotline kekerasan perempuan dan anak nasional, layanan kesehatan jiwa setempat) yang dapat dihubungi mandiri oleh pasien.
- Apa perbedaan mendasar antara instrumen skrining biopsikososial umum dengan skrining KDRT terintegrasi ANC?
- Menurut PPK-01, kapan seorang pasien dengan hasil skrining risiko sosial positif harus dirujuk ke tata laksana multidisiplin?
Lakukan skrining risiko sosial-psikososial pada 2 pasien ANC di tempat stase menggunakan instrumen pada Bab 2, dokumentasikan hasilnya di Logbook, dan tuliskan refleksi singkat mengenai kesulitan yang dihadapi saat melakukan skrining.
Buku 1 + PPK-01 + PPK-18 + PPK Nifas Biopsikososial — Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.