← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-09  โ€บ  Semester 3  โ€บ  Periode 1  โ€บ  Sesi 2
MODUL 06

Konseling Pasangan dalam Tata Laksana IMS

SUMBER MATERI
Buku 8 Bab 4
AKTIVITAS
Diskusi, tanpa tugas
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan prinsip konseling pasangan dan pencegahan penularan IMS.
Uraian Materi

Bab 4. Konseling Pasangan dan Pencegahan Penularan

Menjelaskan prinsip dan tujuan partner notification (pemberitahuan pasangan) pada tata laksana IMS.

Membandingkan berbagai metode dan model partner notification beserta kelebihan dan keterbatasannya.

Merancang strategi pencegahan reinfeksi yang aplikatif dalam praktik klinis.

Menerapkan konseling pasangan yang sensitif terhadap konteks budaya dan hukum Indonesia.

Mengenali aspek etik dan hukum dalam pemberitahuan status IMS kepada pasangan.

Tata laksana IMS yang berhenti pada pengobatan individu tanpa menjangkau pasangan seksual pasien pada dasarnya tidak tuntas, karena membiarkan rantai penularan tetap terbuka dan menempatkan pasien pada risiko tinggi reinfeksi segera setelah terapi selesai. Bab ini membahas prinsip pemberitahuan pasangan (partner notification) sebagai komponen inti pengendalian IMS, sekaligus strategi pencegahan reinfeksi yang mempertimbangkan realitas sosial-budaya dan kerangka hukum Indonesia.

Partner notification adalah proses sistematis mengidentifikasi, memberi tahu, dan menawarkan layanan pemeriksaan-terapi kepada pasangan seksual seseorang yang terdiagnosis IMS. Tujuan utamanya tiga: memutus rantai penularan lebih lanjut dari pasangan yang mungkin sudah terinfeksi namun belum bergejala, mencegah reinfeksi pada pasien indeks setelah menyelesaikan terapi, dan membuka akses layanan skrining-terapi bagi pasangan yang mungkin tidak menyadari statusnya sendiri.

Prinsip etik yang mendasari partner notification mencakup kesukarelaan (voluntary) โ€” pasien indeks tidak boleh dipaksa mengungkapkan identitas pasangan, kerahasiaan (confidentiality) โ€” identitas pasien indeks tidak diungkapkan kepada pasangan tanpa persetujuan eksplisit dalam model tertentu, non-diskriminasi, dan orientasi pada manfaat kesehatan publik yang harus diseimbangkan dengan otonomi dan keamanan pasien indeks, khususnya bila terdapat kekhawatiran risiko kekerasan pasangan sebagai reaksi atas pemberitahuan tersebut.

Terdapat beberapa model partner notification yang dapat diterapkan sesuai kapasitas layanan dan preferensi pasien. Model rujukan pasien (patient referral) menempatkan pasien indeks sendiri sebagai pihak yang memberi tahu pasangannya, dengan dukungan konseling dan materi edukasi dari petugas kesehatan; model ini paling umum digunakan namun bergantung penuh pada kesediaan dan keberanian pasien. Model rujukan petugas (provider referral) melibatkan petugas kesehatan atau petugas surveilans yang menghubungi pasangan secara langsung tanpa mengungkap identitas pasien indeks, cocok untuk situasi berisiko tinggi kekerasan atau ketika pasien indeks tidak mampu melakukannya sendiri.

Model kontrak (contract referral) merupakan pendekatan hibrida: pasien diberi waktu tertentu untuk memberi tahu pasangannya sendiri, dan bila dalam batas waktu tersebut belum dilakukan, petugas kesehatan mengambil alih proses pemberitahuan. Sementara expedited partner therapy (EPT), yang telah disinggung pada Bab 2, memungkinkan pasien indeks membawa pulang obat atau resep untuk pasangannya tanpa pasangan tersebut diperiksa langsung terlebih dahulu โ€” model ini efektif meningkatkan cakupan terapi pasangan namun penerapannya di Indonesia perlu disesuaikan dengan regulasi peresepan obat yang berlaku dan idealnya disertai edukasi tertulis bagi pasangan yang menerima obat tersebut.

Pencegahan reinfeksi memerlukan strategi berlapis yang melampaui sekadar pengobatan pasangan. Pertama, edukasi eksplisit kepada pasien untuk berpantang hubungan seksual atau konsisten menggunakan kondom hingga baik dirinya maupun pasangan telah menyelesaikan terapi penuh dan, untuk regimen tertentu, hingga melewati periode yang direkomendasikan pascaterapi (umumnya tujuh hari untuk regimen dosis tunggal). Kedua, penjadwalan tes ulang (test of cure atau test of reinfection) pada periode tertentu pascaterapi, khususnya untuk klamidia dan gonore pada kehamilan atau populasi berisiko tinggi reinfeksi.

Ketiga, edukasi tentang sifat sebagian IMS yang dapat menular meski asimtomatik (khususnya HSV dan HPV, dibahas pada Bab 1), sehingga pasien memahami bahwa ketiadaan gejala pada pasangan bukan jaminan bebas risiko. Keempat, pembahasan opsi kontrasepsi barrier (kondom) sebagai metode ganda yang sekaligus melindungi dari kehamilan tidak diinginkan dan penularan IMS, relevan didiskusikan bersamaan dengan konseling keluarga berencana. Kelima, pada pasangan dengan pola risiko berulang, penilaian kebutuhan profilaksis pra-pajanan HIV (PrEP) bila terdapat indikasi, terintegrasi dengan layanan HIV nasional yang dibahas pada Bab 5.

Perkembangan terbaru yang perlu diketahui adalah rekomendasi pertama WHO mengenai doksisiklin sebagai profilaksis pascapajanan (doxycycline post-exposure prophylaxis, doxy-PEP) untuk pencegahan IMS bakterial, yang diterbitkan 28 Mei 2026. Rekomendasi ini menyatakan bahwa doksisiklin yang diminum setelah paparan seksual dapat menurunkan risiko sifilis dan klamidia, serta berpotensi menurunkan risiko gonore pada sebagian konteks. Namun demikian, cakupan populasi rekomendasi WHO ini secara eksplisit terbatas pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki dan perempuan transgender โ€” bukti efikasi dan keamanan doxy-PEP pada perempuan sisgender heteroseksual, termasuk pada kehamilan, masih terbatas dan belum menjadi bagian rekomendasi resmi. WHO juga menekankan pentingnya pemantauan resistensi antimikroba secara kontekstual sebelum penerapan nasional. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial perlu mengikuti perkembangan bukti ini secara berkala tanpa mengekstrapolasi rekomendasi tersebut secara prematur ke populasi perempuan heteroseksual yang menjadi fokus utama praktik klinisnya.

Konseling pasangan terkait IMS di Indonesia perlu mempertimbangkan norma budaya yang menempatkan pembicaraan seksualitas sebagai wilayah sangat privat, ketimpangan relasi kuasa dalam banyak rumah tangga, dan variasi norma antarkomunitas mengenai peran perempuan dalam mengambil inisiatif pembicaraan seksual dengan pasangan. Pendekatan konseling yang efektif dimulai dengan menilai keamanan relasi pasien terlebih dahulu โ€” menanyakan secara halus apakah pasien merasa aman membicarakan hal ini dengan pasangannya โ€” sebelum mendorong pemberitahuan langsung.

Bahasa yang digunakan dalam konseling sebaiknya netral dan tidak menghakimi, menghindari framing yang menyiratkan kesalahan atau perselingkuhan salah satu pihak, mengingat penularan dapat berasal dari riwayat sebelum hubungan saat ini terbentuk. Penyediaan materi edukasi tertulis sederhana yang dapat dibawa pulang pasien untuk disampaikan kepada pasangan turut membantu pasien yang merasa kesulitan menyampaikan informasi secara lisan, sekaligus memastikan informasi klinis tersampaikan akurat.

Seorang perempuan usia 24 tahun terdiagnosis gonore menyatakan takut memberi tahu pasangannya karena khawatir dituduh tidak setia, meskipun ia yakin pasangannyalah sumber penularan berdasarkan riwayat hubungan. Dokter menawarkan materi edukasi tertulis netral yang menjelaskan bahwa IMS dapat bertahan laten dan ditemukan kapan saja tanpa mencerminkan waktu penularan, membantu pasien menyampaikan informasi tanpa terjebak saling tuduh.

Kewajiban menjaga kerahasiaan medis pasien merupakan prinsip etik dasar yang tetap berlaku dalam proses partner notification; identitas pasien indeks tidak boleh diungkapkan kepada pasangan tanpa persetujuannya, kecuali pada situasi tertentu yang diatur secara khusus seperti kewajiban pelaporan penyakit menular tertentu kepada otoritas kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan kesehatan yang berlaku, yang berbeda dari pengungkapan identitas kepada pasangan pribadi.

Standar Internasional:

Guideline WHO merekomendasikan partner notification sebagai komponen standar pengendalian IMS dan HIV, dengan penekanan pada model yang berpusat pada pasien (patient-centered) serta ketersediaan expedited partner therapy sebagai opsi berbasis bukti untuk meningkatkan cakupan terapi pasangan.

Konteks dan Batasan di Indonesia:

Di Indonesia, expedited partner therapy belum memiliki payung regulasi eksplisit terkait penyerahan obat kepada pihak yang tidak diperiksa langsung oleh dokter, sehingga penerapannya perlu kehati-hatian dan idealnya dilakukan dalam kerangka protokol fasilitas kesehatan yang jelas. Selain itu, bila anamnesis mengungkap indikasi kekerasan dalam relasi atau ketidakberdayaan pasien menegosiasikan hubungan aman, dokter perlu mempertimbangkan rujukan sesuai kerangka penanganan kekerasan berbasis gender dan UU TPKS maupun UU PKDRT, tanpa memaksakan proses pemberitahuan pasangan yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

Petugas surveilans/epidemiolog kesehatan masyarakat: Melaksanakan model rujukan petugas pada kasus berisiko tinggi dan pelaporan sesuai ketentuan kesehatan masyarakat.

Psikolog/konselor: Mendampingi pasien menyiapkan diri secara emosional sebelum memberi tahu pasangan, terutama pada relasi dengan riwayat konflik.

Bagian hukum/advokat layanan: Memberi panduan bila terdapat indikasi risiko kekerasan atau kebutuhan perlindungan hukum terkait pengungkapan status IMS.

Partner notification bertujuan memutus rantai penularan, mencegah reinfeksi pasien indeks, dan membuka akses layanan bagi pasangan yang belum terdiagnosis.

Empat model utama partner notification โ€” rujukan pasien, rujukan petugas, kontrak, dan expedited partner therapy โ€” dipilih sesuai kapasitas layanan, kesediaan pasien, dan risiko keselamatan.

Pencegahan reinfeksi memerlukan strategi berlapis: abstinensia/kondom selama masa terapi, tes ulang pascaterapi, edukasi penularan asimtomatik, dan konseling kontrasepsi barrier.

Konseling pasangan di Indonesia harus mempertimbangkan norma budaya privasi seksual dan ketimpangan relasi kuasa, dengan bahasa netral yang tidak menyiratkan tuduhan perselingkuhan.

Kerahasiaan medis pasien indeks tetap menjadi prinsip etik utama dalam seluruh model partner notification.

Expedited partner therapy memerlukan kehati-hatian regulasi di Indonesia dan idealnya diterapkan dalam protokol fasilitas kesehatan yang jelas.

Indikasi risiko kekerasan dalam relasi harus diprioritaskan di atas dorongan pemberitahuan pasangan, dengan rujukan sesuai kerangka hukum perlindungan yang berlaku.

World Health Organization. Guidelines for the management of symptomatic sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 2021. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240024168

World Health Organization. WHO issues first recommendation on doxycycline post-exposure prophylaxis to help prevent sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 28 Mei 2026. Tersedia pada: https://www.who.int/news/item/28-05-2026-who-issues-first-recommendation-on-doxycycline-post-exposure-prophylaxis-to-help-prevent-sexually-transmitted-infections

World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.

Berek JS, Berek DL, editors. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30306/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202004.pdf

4.1 Prinsip Pemberitahuan Pasangan (Partner Notification)

Partner notification adalah proses sistematis mengidentifikasi, memberi tahu, dan menawarkan layanan pemeriksaan-terapi kepada pasangan seksual seseorang yang terdiagnosis IMS. Tujuan utamanya tiga: memutus rantai penularan lebih lanjut dari pasangan yang mungkin sudah terinfeksi namun belum bergejala, mencegah reinfeksi pada pasien indeks setelah menyelesaikan terapi, dan membuka akses layanan skrining-terapi bagi pasangan yang mungkin tidak menyadari statusnya sendiri.

Prinsip etik yang mendasari partner notification mencakup kesukarelaan (voluntary) โ€” pasien indeks tidak boleh dipaksa mengungkapkan identitas pasangan, kerahasiaan (confidentiality) โ€” identitas pasien indeks tidak diungkapkan kepada pasangan tanpa persetujuan eksplisit dalam model tertentu, non-diskriminasi, dan orientasi pada manfaat kesehatan publik yang harus diseimbangkan dengan otonomi dan keamanan pasien indeks, khususnya bila terdapat kekhawatiran risiko kekerasan pasangan sebagai reaksi atas pemberitahuan tersebut.

4.2 Metode dan Model Partner Notification

Terdapat beberapa model partner notification yang dapat diterapkan sesuai kapasitas layanan dan preferensi pasien. Model rujukan pasien (patient referral) menempatkan pasien indeks sendiri sebagai pihak yang memberi tahu pasangannya, dengan dukungan konseling dan materi edukasi dari petugas kesehatan; model ini paling umum digunakan namun bergantung penuh pada kesediaan dan keberanian pasien. Model rujukan petugas (provider referral) melibatkan petugas kesehatan atau petugas surveilans yang menghubungi pasangan secara langsung tanpa mengungkap identitas pasien indeks, cocok untuk situasi berisiko tinggi kekerasan atau ketika pasien indeks tidak mampu melakukannya sendiri.

Model kontrak (contract referral) merupakan pendekatan hibrida: pasien diberi waktu tertentu untuk memberi tahu pasangannya sendiri, dan bila dalam batas waktu tersebut belum dilakukan, petugas kesehatan mengambil alih proses pemberitahuan. Sementara expedited partner therapy (EPT), yang telah disinggung pada Bab 2, memungkinkan pasien indeks membawa pulang obat atau resep untuk pasangannya tanpa pasangan tersebut diperiksa langsung terlebih dahulu โ€” model ini efektif meningkatkan cakupan terapi pasangan namun penerapannya di Indonesia perlu disesuaikan dengan regulasi peresepan obat yang berlaku dan idealnya disertai edukasi tertulis bagi pasangan yang menerima obat tersebut.

Model Mekanisme Singkat Situasi Paling Sesuai Rujukan pasien Pasien memberi tahu pasangan sendiri dengan dukungan konseling Relasi stabil, risiko kekerasan rendah Rujukan petugas Petugas menghubungi pasangan tanpa mengungkap identitas pasien indeks Risiko kekerasan tinggi, pasien tidak mampu memberi tahu sendiri Kontrak Pasien diberi tenggat waktu; bila lewat, petugas mengambil alih Ketidakpastian kesediaan pasien, perlu jaminan tindak lanjut Expedited partner therapy Pasien membawakan obat/resep untuk pasangan tanpa pemeriksaan langsung Akses pasangan ke layanan terbatas, IMS bakterial yang responsif regimen sederhana

4.3 Strategi Pencegahan Reinfeksi

Pencegahan reinfeksi memerlukan strategi berlapis yang melampaui sekadar pengobatan pasangan. Pertama, edukasi eksplisit kepada pasien untuk berpantang hubungan seksual atau konsisten menggunakan kondom hingga baik dirinya maupun pasangan telah menyelesaikan terapi penuh dan, untuk regimen tertentu, hingga melewati periode yang direkomendasikan pascaterapi (umumnya tujuh hari untuk regimen dosis tunggal). Kedua, penjadwalan tes ulang (test of cure atau test of reinfection) pada periode tertentu pascaterapi, khususnya untuk klamidia dan gonore pada kehamilan atau populasi berisiko tinggi reinfeksi.

Ketiga, edukasi tentang sifat sebagian IMS yang dapat menular meski asimtomatik (khususnya HSV dan HPV, dibahas pada Bab 1), sehingga pasien memahami bahwa ketiadaan gejala pada pasangan bukan jaminan bebas risiko. Keempat, pembahasan opsi kontrasepsi barrier (kondom) sebagai metode ganda yang sekaligus melindungi dari kehamilan tidak diinginkan dan penularan IMS, relevan didiskusikan bersamaan dengan konseling keluarga berencana. Kelima, pada pasangan dengan pola risiko berulang, penilaian kebutuhan profilaksis pra-pajanan HIV (PrEP) bila terdapat indikasi, terintegrasi dengan layanan HIV nasional yang dibahas pada Bab 5.

Perkembangan terbaru yang perlu diketahui adalah rekomendasi pertama WHO mengenai doksisiklin sebagai profilaksis pascapajanan (doxycycline post-exposure prophylaxis, doxy-PEP) untuk pencegahan IMS bakterial, yang diterbitkan 28 Mei 2026. Rekomendasi ini menyatakan bahwa doksisiklin yang diminum setelah paparan seksual dapat menurunkan risiko sifilis dan klamidia, serta berpotensi menurunkan risiko gonore pada sebagian konteks. Namun demikian, cakupan populasi rekomendasi WHO ini secara eksplisit terbatas pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki dan perempuan transgender โ€” bukti efikasi dan keamanan doxy-PEP pada perempuan sisgender heteroseksual, termasuk pada kehamilan, masih terbatas dan belum menjadi bagian rekomendasi resmi. WHO juga menekankan pentingnya pemantauan resistensi antimikroba secara kontekstual sebelum penerapan nasional. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial perlu mengikuti perkembangan bukti ini secara berkala tanpa mengekstrapolasi rekomendasi tersebut secara prematur ke populasi perempuan heteroseksual yang menjadi fokus utama praktik klinisnya.

4.4 Konseling Pasangan dalam Konteks Budaya Indonesia

Konseling pasangan terkait IMS di Indonesia perlu mempertimbangkan norma budaya yang menempatkan pembicaraan seksualitas sebagai wilayah sangat privat, ketimpangan relasi kuasa dalam banyak rumah tangga, dan variasi norma antarkomunitas mengenai peran perempuan dalam mengambil inisiatif pembicaraan seksual dengan pasangan. Pendekatan konseling yang efektif dimulai dengan menilai keamanan relasi pasien terlebih dahulu โ€” menanyakan secara halus apakah pasien merasa aman membicarakan hal ini dengan pasangannya โ€” sebelum mendorong pemberitahuan langsung.

Bahasa yang digunakan dalam konseling sebaiknya netral dan tidak menghakimi, menghindari framing yang menyiratkan kesalahan atau perselingkuhan salah satu pihak, mengingat penularan dapat berasal dari riwayat sebelum hubungan saat ini terbentuk. Penyediaan materi edukasi tertulis sederhana yang dapat dibawa pulang pasien untuk disampaikan kepada pasangan turut membantu pasien yang merasa kesulitan menyampaikan informasi secara lisan, sekaligus memastikan informasi klinis tersampaikan akurat.

Seorang perempuan usia 24 tahun terdiagnosis gonore menyatakan takut memberi tahu pasangannya karena khawatir dituduh tidak setia, meskipun ia yakin pasangannyalah sumber penularan berdasarkan riwayat hubungan. Dokter menawarkan materi edukasi tertulis netral yang menjelaskan bahwa IMS dapat bertahan laten dan ditemukan kapan saja tanpa mencerminkan waktu penularan, membantu pasien menyampaikan informasi tanpa terjebak saling tuduh.

4.5 Aspek Etik dan Hukum

Kewajiban menjaga kerahasiaan medis pasien merupakan prinsip etik dasar yang tetap berlaku dalam proses partner notification; identitas pasien indeks tidak boleh diungkapkan kepada pasangan tanpa persetujuannya, kecuali pada situasi tertentu yang diatur secara khusus seperti kewajiban pelaporan penyakit menular tertentu kepada otoritas kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan kesehatan yang berlaku, yang berbeda dari pengungkapan identitas kepada pasangan pribadi.

Standar Internasional:

Guideline WHO merekomendasikan partner notification sebagai komponen standar pengendalian IMS dan HIV, dengan penekanan pada model yang berpusat pada pasien (patient-centered) serta ketersediaan expedited partner therapy sebagai opsi berbasis bukti untuk meningkatkan cakupan terapi pasangan.

Konteks dan Batasan di Indonesia:

Di Indonesia, expedited partner therapy belum memiliki payung regulasi eksplisit terkait penyerahan obat kepada pihak yang tidak diperiksa langsung oleh dokter, sehingga penerapannya perlu kehati-hatian dan idealnya dilakukan dalam kerangka protokol fasilitas kesehatan yang jelas. Selain itu, bila anamnesis mengungkap indikasi kekerasan dalam relasi atau ketidakberdayaan pasien menegosiasikan hubungan aman, dokter perlu mempertimbangkan rujukan sesuai kerangka penanganan kekerasan berbasis gender dan UU TPKS maupun UU PKDRT, tanpa memaksakan proses pemberitahuan pasangan yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

Petugas surveilans/epidemiolog kesehatan masyarakat: Melaksanakan model rujukan petugas pada kasus berisiko tinggi dan pelaporan sesuai ketentuan kesehatan masyarakat.

Psikolog/konselor: Mendampingi pasien menyiapkan diri secara emosional sebelum memberi tahu pasangan, terutama pada relasi dengan riwayat konflik.

Bagian hukum/advokat layanan: Memberi panduan bila terdapat indikasi risiko kekerasan atau kebutuhan perlindungan hukum terkait pengungkapan status IMS.

Partner notification bertujuan memutus rantai penularan, mencegah reinfeksi pasien indeks, dan membuka akses layanan bagi pasangan yang belum terdiagnosis.

Empat model utama partner notification โ€” rujukan pasien, rujukan petugas, kontrak, dan expedited partner therapy โ€” dipilih sesuai kapasitas layanan, kesediaan pasien, dan risiko keselamatan.

Pencegahan reinfeksi memerlukan strategi berlapis: abstinensia/kondom selama masa terapi, tes ulang pascaterapi, edukasi penularan asimtomatik, dan konseling kontrasepsi barrier.

Konseling pasangan di Indonesia harus mempertimbangkan norma budaya privasi seksual dan ketimpangan relasi kuasa, dengan bahasa netral yang tidak menyiratkan tuduhan perselingkuhan.

Kerahasiaan medis pasien indeks tetap menjadi prinsip etik utama dalam seluruh model partner notification.

Expedited partner therapy memerlukan kehati-hatian regulasi di Indonesia dan idealnya diterapkan dalam protokol fasilitas kesehatan yang jelas.

Indikasi risiko kekerasan dalam relasi harus diprioritaskan di atas dorongan pemberitahuan pasangan, dengan rujukan sesuai kerangka hukum perlindungan yang berlaku.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Bagaimana pendekatan partner notification dilakukan secara etis pada kasus IMS?
  • Apa tantangan utama dalam melibatkan pasangan dalam tata laksana IMS di konteks budaya Indonesia?
Referensi

Buku 8 + PPK-14 โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.