← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-09  โ€บ  Semester 3  โ€บ  Periode 1  โ€บ  Sesi 2
MODUL 08

Review Mendalam Panduan Praktik Klinis PPK-14 dan Alur Rujukan

SUMBER MATERI
PPK-14 (review)
AKTIVITAS
Tugas Kelompok 3
Capaian Pembelajaran Modul
  • Mengulas secara mendalam PPK-14 dan menyusun alur rujukan kasus IMS kompleks.
Uraian Materi

Infeksi Menular Seksual dengan Masalah Biopsikososial Kompleks: 1. Pengertian (Definisi)

Infeksi Menular Seksual (IMS) dengan Masalah Biopsikososial Kompleks adalah kasus IMS (gonore, klamidia, sifilis, trikomoniasis, herpes genitalis, kondiloma akuminata, dan IMS lain) yang penatalaksanaannya dipersulit oleh interaksi tiga ranah masalah yang saling memengaruhi:

Biologis: koinfeksi multipel, resistensi antimikroba (termasuk kewaspadaan terhadap gonore resisten sefalosporin yang dipantau WHO), kehamilan/menyusui, imunokompromais (mis. koinfeksi HIV).

Psikologis: stigma diri, kecemasan, gejala depresif, riwayat trauma seksual, ketakutan membuka status kepada pasangan.

Sosial: relasi kekerasan pasangan, pekerjaan seks, disparitas akses layanan, penolakan pasangan untuk diperiksa/diobati, disrupsi sosial-ekonomi keluarga.

Definisi operasional ini merujuk pada kompetensi butir 10 Lampiran Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 โ€” "Pelayanan holistik infeksi menular seksual dengan masalah kompleks (biopsikososial)" โ€” sebagai capaian kompetensi wajib Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, serta pendekatan case-management berbasis WHO untuk penanganan simtomatik IMS.

Infeksi Menular Seksual dengan Masalah Biopsikososial Kompleks: 4. Kriteria Diagnosis

Pendekatan sindromik WHO menggunakan penapisan risiko (risk assessment) kualitatif untuk menentukan kebutuhan terapi presumtif servisitis (gonore/klamidia) pada perempuan dengan duh tubuh vaginal, sebelum hasil laboratorium tersedia. Faktor risiko yang dinilai:

Usia muda (umumnya < 25 tahun pada sebagian besar populasi acuan).

Pasangan seksual baru dalam 3 bulan terakhir.

Lebih dari satu pasangan seksual dalam 3 bulan terakhir.

Pasangan saat ini memiliki gejala IMS.

Bila hasil penapisan risiko positif ATAU hasil NAAT/mikroskopis mendukung, terapi presumtif ganda (gonore + klamidia) diberikan segera. Diagnosis definitif tetap ditegakkan berdasarkan hasil laboratorium (NAAT, serologi, mikroskopis) sesuai Komponen 7.

Infeksi Menular Seksual dengan Masalah Biopsikososial Kompleks: 8. Tata Laksana (Terapi)

Batasan hukum Indonesia berikut WAJIB menjadi acuan sebelum penerapan rekomendasi klinis internasional, khususnya bila terdapat indikasi kekerasan seksual atau relasi kekerasan:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): dasar hukum penanganan dan pendampingan korban bila etiologi IMS berkaitan dengan kekerasan/pemaksaan seksual.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): berlaku bila kekerasan terjadi dalam relasi rumah tangga/pasangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHP warisan kolonial: memuat ketentuan pidana kesusilaan dan persetubuhan tanpa persetujuan yang relevan bila pasien memilih jalur pelaporan pidana. Tenaga kesehatan agar memperbarui rujukan pasal internal RS mengikuti KUHP Nasional ini, tidak lagi mengacu nomor pasal KUHP lama.

Setelah batasan hukum di atas ditegakkan, tata laksana klinis mengikuti rekomendasi WHO Guidelines for the Management of Symptomatic Sexually Transmitted Infections (2021) sebagai acuan internasional utama, serta WHO Clinical and Policy Guidelines on Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women (2013) untuk aspek kekerasan berbasis gender.

Kerahasiaan rekam medis dijaga ketat; pemberitahuan status IMS kepada pasangan dilakukan dengan persetujuan pasien (informed consent), tanpa mencantumkan diagnosis eksplisit pada kartu rujukan pasangan.

Dokumentasi forensik (foto klinis, visum et repertum) dilakukan bila terdapat indikasi hukum, sesuai prosedur RS, ketentuan KUHAP yang berlaku (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), dan persetujuan pasien.

Partner notification dilaksanakan secara terstruktur menggunakan salah satu dari tiga metode berikut, dipilih bersama pasien:

Target notifikasi: seluruh pasangan seksual dalam 60 hari terakhir untuk gonore/klamidia; 90 hari terakhir untuk sifilis (atau pasangan terakhir bila lebih dari periode tersebut).

Kartu rujukan pasangan (partner notification slip) diberikan tanpa mencantumkan diagnosis, hanya anjuran pemeriksaan dan tata laksana IMS.

Terapi presumtif pasangan (expedited partner therapy/EPT) dapat dipertimbangkan di beberapa yurisdiksi internasional; status regulasinya belum diatur eksplisit dalam peraturan nasional Indonesia, sehingga penerapannya harus mengikuti kebijakan internal RS dan persetujuan Komite Medik, bukan diterapkan sebagai standar baku.

Jadwal skrining ulang (test of cure/re-testing) 3 bulan pascaterapi untuk mendeteksi reinfeksi; test of cure wajib pada gonore faring dan pada klamidia rektal yang diterapi azitromisin.

Edukasi penggunaan kondom konsisten selama periode terapi dan hingga pasangan menyelesaikan pengobatan; abstinensia seksual minimal 7 hari setelah kedua pihak menyelesaikan terapi.

Pertimbangan vaksinasi HPV dan Hepatitis B, serta profilaksis pra-pajanan (PrEP) HIV bila terdapat faktor risiko tinggi berkelanjutan, sesuai Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual.

Infeksi Menular Seksual dengan Masalah Biopsikososial Kompleks: 9. Edukasi

Penyelesaian terapi penuh sesuai regimen, walau gejala membaik lebih awal.

Abstinensia seksual selama terapi hingga 7 hari setelah pasangan menyelesaikan pengobatan.

Pentingnya kunjungan ulang untuk skrining ulang (test of cure) dan evaluasi respons psikososial.

Dukungan psikologis: rujukan konseling/psikoterapi bila ditemukan tanda kecemasan, depresi, atau riwayat trauma seksual yang belum tertangani.

Edukasi pencegahan penularan: penggunaan kondom konsisten dan benar, pembatasan jumlah pasangan, vaksinasi HPV dan Hepatitis B bila belum lengkap.

Edukasi kepada pasangan mengenai pentingnya pemeriksaan dan pengobatan bersama tanpa menghakimi (nonjudgmental), demi memutus rantai penularan berulang.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Bagian mana dari PPK-14 yang menurut kelompok Anda paling relevan namun sering terlewat dalam praktik?
  • Bagaimana alur rujukan kasus IMS kompleks idealnya disusun agar efisien dan tidak menimbulkan stigma tambahan?
Tugas Kelompok 3
Materi: Modul 6-8

Susun alur rujukan kasus IMS kompleks berbasis PPK-14 yang mengintegrasikan aspek biologis, psikologis, dan sosial, untuk diusulkan sebagai SOP institusi.

Referensi

Buku 8 + PPK-14 โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.