← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-03  โ€บ  Semester 1  โ€บ  Periode 2  โ€บ  Sesi 1
MODUL 03

Aspek Klinis, Etik, dan Medikolegal Kehamilan Tidak Diinginkan

SUMBER MATERI
Buku 3 Bab 3 + PPK Kehamilan Tidak Diinginkan
AKTIVITAS
Tugas Kelompok 1
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan aspek klinis, etik, dan medikolegal penanganan kehamilan tidak diinginkan (KTD) sesuai regulasi Indonesia.
Uraian Materi

Bab

Menjelaskan batasan hukum aborsi di Indonesia sebagai kerangka wajib sebelum pembahasan opsi klinis pada KTD.

Menerapkan kerangka konseling nondirektif atas pilihan yang tersedia bagi pasien dengan KTD.

Melakukan penilaian risiko medis dan psikososial pada pasien dengan KTD.

Menerapkan prinsip informed consent dan aspek etikolegal pada kasus KTD.

Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) didefinisikan sebagai kehamilan yang terjadi tanpa dikehendaki oleh perempuan yang mengalaminya, baik karena kegagalan kontrasepsi, kehamilan akibat kekerasan seksual, kehamilan di luar ikatan perkawinan yang tidak dikehendaki, maupun kehamilan yang terjadi pada kondisi sosial-ekonomi atau kesehatan yang tidak memungkinkan. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 menempatkan penatalaksanaan dan konseling pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan sebagai kompetensi wajib Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, dengan target seratus persen dokumentasi konseling dan informed consent serta tidak adanya pelanggaran etikolegal dalam penanganannya.ยน

Batasan Hukum Aborsi di Indonesia โ€” Kerangka yang Wajib Dipahami Sebelum Membahas Opsi Klinis Apa Pun. Sebelum membahas opsi-opsi klinis yang tersedia bagi pasien dengan KTD pada subbab berikutnya, setiap dokter yang menangani kasus ini wajib memahami secara eksplisit bahwa aborsi di Indonesia pada prinsipnya dilarang, dan hanya dikecualikan pada kondisi yang dibatasi secara ketat oleh hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 60 menegaskan larangan aborsi, dengan pengecualian pada dua kondisi, yaitu indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu, dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.โด Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada Pasal 116 sampai dengan Pasal 124, mengatur secara lebih teknis kedua pengecualian tersebut, termasuk kewajiban pendampingan oleh konselor bagi korban selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.โต Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHP peninggalan kolonial setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan, menetapkan pada Pasal 463 sampai dengan Pasal 465 ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi perempuan yang melakukan aborsi di luar pengecualian yang diperbolehkan, dengan pengecualian berlaku bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sepanjang usia kehamilan tidak melebihi empat belas minggu, atau bagi kasus dengan indikasi kedaruratan medis.โถ Dokter yang menangani kasus KTD wajib memastikan setiap pertimbangan mengenai opsi terminasi kehamilan tunduk sepenuhnya pada kerangka hukum ini, dan tidak melakukan atau menyarankan tindakan aborsi di luar kondisi yang dikecualikan oleh hukum. Kerangka hukum inilah yang mendasari seluruh pembahasan konseling nondirektif pada subbab 3.1.

Dengan kerangka hukum di atas sebagai batas mutlak, konseling pada pasien dengan KTD di Indonesia secara praktis berfokus pada tiga pilihan utama yang sah secara hukum bagi mayoritas kasus, yaitu melanjutkan kehamilan dan mengasuh anak, melanjutkan kehamilan dan menyerahkan anak untuk adopsi, atau โ€” hanya pada kasus yang memenuhi pengecualian hukum sebagaimana diuraikan di atas (indikasi kedaruratan medis, atau kehamilan akibat perkosaan/kekerasan seksual dengan usia kehamilan tidak melebihi empat belas minggu) โ€” opsi terminasi kehamilan sesuai prosedur dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Konseling nondirektif berarti dokter menyajikan seluruh pilihan yang sah secara hukum secara berimbang, tanpa menyisipkan penilaian moral pribadi, tanpa mengarahkan pasien ke satu pilihan tertentu, dan tanpa memberikan tekanan waktu yang tidak proporsional terhadap kondisi klinis pasien. Prinsip nondirektif ini konsisten dengan panduan WHO mengenai layanan aborsi (Abortion Care Guideline) yang menekankan penghormatan terhadap otonomi pasien dalam pengambilan keputusan reproduktif, sekalipun penerapannya di Indonesia harus disesuaikan dengan kerangka hukum nasional yang lebih membatasi dibandingkan rekomendasi WHO tersebut โ€” sebuah perbedaan standar yang diuraikan lebih lanjut pada kotak "Perbedaan Standar Internasional vs Konteks Indonesia" di bagian akhir bab ini.

Secara teknis, konseling nondirektif dilakukan melalui langkah bertahap: membangun rapport dan memastikan ruang aman serta kerahasiaan; menggali pemahaman dan perasaan pasien terhadap kehamilannya tanpa asumsi; menyampaikan informasi faktual mengenai seluruh pilihan yang tersedia beserta konsekuensi medis, psikologis, sosial, dan hukum masing-masing pilihan secara seimbang; memberi ruang dan waktu bagi pasien untuk bertanya dan mempertimbangkan; serta mendokumentasikan proses konseling secara rinci, termasuk pilihan yang disampaikan dan keputusan yang diambil pasien, tanpa mencantumkan penilaian personal dokter terhadap pilihan tersebut. Bahasa yang digunakan wajib netral dan tidak menghakimi, menghindari istilah yang berkonotasi stigma, sejalan dengan prinsip umum penulisan buku ini (Bagian G, Instruksi Umum Seri) yang mewajibkan bahasa nondirektif dan penghormatan privasi pasien pada kasus dengan dimensi etik-hukum.

Setiap pasien dengan KTD memerlukan penilaian risiko medis dan psikososial yang menyeluruh sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses konseling. Penilaian risiko medis mencakup usia kehamilan yang akurat (menjadi penentu krusial bagi kelayakan opsi terminasi kehamilan pada kasus yang memenuhi pengecualian hukum akibat kekerasan seksual, mengingat batas usia kehamilan empat belas minggu yang ditetapkan hukum), kondisi komorbid ibu yang dapat memengaruhi keamanan kehamilan lanjut, serta indikasi kedaruratan medis apabila ada.

Penilaian risiko psikososial mencakup penggalian penyebab KTD (kegagalan kontrasepsi, kehamilan akibat kekerasan seksual, tekanan ekonomi, penolakan dari pasangan atau keluarga, atau kombinasi beberapa faktor), status dukungan sosial pasien, riwayat kesehatan mental sebelumnya, serta risiko keselamatan yang mungkin timbul dari lingkungan pasien, termasuk risiko kekerasan lanjutan apabila kehamilan diketahui oleh pihak yang berpotensi melakukan kekerasan. Skrining risiko bunuh diri wajib dilakukan mengingat KTD merupakan salah satu faktor risiko utama ideasi dan percobaan bunuh diri pada perempuan, terutama pada remaja.

Hasil penilaian risiko medis dan psikososial menjadi dasar rencana asuhan individual, termasuk penentuan kebutuhan rujukan segera ke layanan psikologi atau psikiatri, layanan pekerjaan sosial, dan layanan hukum, sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab 4. Standar kinerja klinis mensyaratkan bahwa seluruh kasus KTD disertai asesmen risiko psikososial yang terdokumentasi, sejalan dengan target seratus persen dokumentasi konseling dan informed consent yang ditetapkan dalam kerangka kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.ยน

Informed consent pada kasus KTD memiliki kompleksitas tambahan dibandingkan prosedur medis pada umumnya, karena menyangkut keputusan reproduktif yang berdimensi hukum ketat sebagaimana telah diuraikan di awal bab ini. Proses informed consent wajib memastikan pasien memahami secara utuh seluruh pilihan yang sah secara hukum, konsekuensi medis dan psikososial masing-masing pilihan, serta โ€” apabila pasien memenuhi kriteria pengecualian hukum untuk opsi terminasi kehamilan โ€” persyaratan pembuktian yang diwajibkan peraturan, termasuk keterangan dokter mengenai usia kehamilan yang konsisten dengan waktu kejadian kekerasan seksual, serta keterangan penyidik, psikolog, dan/atau tenaga ahli lain mengenai dugaan tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan.โต

Pada kasus kehamilan akibat kekerasan seksual, dokter wajib memfasilitasi rujukan pasien kepada layanan pendampingan hukum dan psikologis sedini mungkin, mengingat proses pembuktian tersebut melibatkan banyak pihak lintas profesi dan lintas sektor (kepolisian, psikolog, pekerja sosial) yang memerlukan waktu, sementara batas usia kehamilan yang ditetapkan hukum bersifat mutlak. Dokter tidak dibenarkan melakukan tindakan terminasi kehamilan tanpa terpenuhinya seluruh persyaratan hukum tersebut, betapa pun besar empati klinis terhadap penderitaan pasien, karena pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa konsekuensi pidana bagi tenaga kesehatan maupun pasien.

Dokumentasi rekam medis pada kasus KTD wajib memuat seluruh tahapan konseling, hasil penilaian risiko, keterangan yang relevan dengan pemenuhan atau tidak terpenuhinya kriteria pengecualian hukum, serta keputusan akhir pasien, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan martabat pasien sesuai prinsip penulisan kasus etik-hukum yang berlaku di seluruh seri buku ini. Kolaborasi dengan komite etik rumah sakit dianjurkan pada kasus yang kompleks atau meragukan secara hukum, sejalan dengan kompetensi penanganan kasus etik medikolegal yang juga menjadi bagian dari standar kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.ยน

WHO Abortion Care Guideline edisi kedua (2024), yang memperbarui edisi pertama tahun 2022 dan menegaskan kembali rekomendasi mengenai kesinambungan akses layanan aborsi di hadapan penolakan berdasarkan hati nurani (conscientious objection) tenaga kesehatan, merekomendasikan dekriminalisasi aborsi secara penuh dan penyediaan layanan aborsi berdasarkan permintaan pasien (on request) tanpa batasan indikasi sebagai standar layanan kesehatan reproduksi yang optimal, dengan penekanan pada otonomi penuh perempuan dalam pengambilan keputusan reproduktif.โท Kerangka hukum Indonesia berbeda secara mendasar: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membatasi aborsi hanya pada dua kondisi pengecualian โ€” indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan/kekerasan seksual dengan batas usia kehamilan empat belas minggu โ€” di luar kondisi tersebut aborsi tetap merupakan tindak pidana.โดโปโถ Catatan penerapan praktis: dokter di Indonesia wajib mengikuti kerangka hukum nasional yang berlaku, terlepas dari rekomendasi standar internasional yang lebih permisif, dan wajib memastikan seluruh tindakan yang berkaitan dengan opsi terminasi kehamilan hanya dilakukan pada kondisi yang memenuhi pengecualian hukum secara ketat, dengan dokumentasi pembuktian yang lengkap sesuai peraturan pelaksana yang berlaku. Pada kondisi yang memenuhi pengecualian hukum, standar internasional mengenai konseling kontrasepsi pascaprosedur (postabortion contraception) tetap relevan diterapkan, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab 5.

KTD mencakup kehamilan akibat kegagalan kontrasepsi, kekerasan seksual, tekanan ekonomi, atau penolakan sosial.

Aborsi di Indonesia pada prinsipnya dilarang; pengecualian hanya berlaku pada indikasi kedaruratan medis, atau kehamilan akibat perkosaan/kekerasan seksual dengan usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu (UU 17/2023, PP 28/2024, KUHP baru).

Konseling nondirektif menyajikan seluruh pilihan yang sah secara hukum (melanjutkan kehamilan dan mengasuh, adopsi, atau terminasi bila memenuhi pengecualian) secara berimbang tanpa penilaian moral dokter.

Penilaian risiko medis dan psikososial, termasuk skrining risiko bunuh diri, wajib dilakukan dan didokumentasikan pada setiap kasus KTD.

Informed consent pada kasus dengan opsi terminasi kehamilan akibat kekerasan seksual memerlukan pembuktian lintas profesi (dokter, penyidik, psikolog) sesuai peraturan pelaksana.

Standar internasional (WHO) merekomendasikan aborsi atas permintaan tanpa batasan indikasi, sedangkan hukum Indonesia jauh lebih restriktif; dokter wajib tunduk pada kerangka hukum nasional.

Dokter tidak dibenarkan melakukan tindakan terminasi kehamilan di luar kriteria pengecualian hukum, betapa pun besar empati klinis terhadap pasien.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

Berek JS, Berek DL, editors. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2023.

Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, et al., editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 60.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 116โ€“124.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 463โ€“465 (berlaku efektif sejak 2 Januari 2026).

World Health Organization (WHO). Abortion care guideline, second edition. Geneva: WHO; 2024. Tersedia pada: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK617985/

PPK โ€” Kehamilan Tidak Diinginkan: 1. Pengertian (Definisi)

Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) adalah kehamilan yang terjadi tanpa dikehendaki oleh perempuan dan/atau pasangannya pada saat kehamilan tersebut disadari, baik karena kehamilan datang pada waktu yang tidak tepat (mistimed), jumlah anak yang sudah dianggap cukup, maupun kehamilan yang sama sekali tidak diinginkan (unwanted), termasuk kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain. Kode diagnosis terkait pada ICD-10: Z64.0 (Problems related to unwanted pregnancy).

KTD berbeda dari kehamilan dengan ambivalensi situasional biasa; KTD ditandai oleh distres psikologis yang bermakna, konflik nilai, dan/atau ancaman terhadap kesejahteraan fisik, sosial, ekonomi, atau keselamatan perempuan yang mengalaminya, sehingga memerlukan pendekatan klinis yang berpusat pada pasien (patient-centered), nonjudgmental, dan berbasis hak kesehatan reproduksi sebagaimana ditekankan dalam WHO Abortion Care Guideline (2022).

Faktor risiko yang sering menyertai KTD antara lain kegagalan atau ketiadaan kontrasepsi, usia remaja, relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran/rumah tangga, kekerasan seksual, keterbatasan akses layanan kesehatan reproduksi, serta kerentanan sosial-ekonomi (kemiskinan, pendidikan rendah, stigma).

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran Tabel 31 (Penguasaan Pengetahuan Penatalaksanaan Klinis Dokter Sp.OG Subspesialis Obginsos) mencantumkan "dampak psikologis dari KTD (kehamilan tidak diinginkan), infertilitas, KDRT, atau kekerasan seksual" dan "pengetahuan dasar aturan hukum terkait aborsi, KDRT, perkawinan anak, dan pelayanan kontrasepsi" sebagai kompetensi wajib dikuasai-tuntas subspesialis Obginsos.

Tabel 25 (Kompetensi Prosedur Klinis Obginsos) mensyaratkan tata laksana kehamilan berisiko sosial dan psikososial mencakup skrining biopsikososial 100% pasien, konseling nondirektif komprehensif, dan rujukan multidisiplin 100% pada kasus risiko tinggi.

PPK โ€” Kehamilan Tidak Diinginkan: 4. Kriteria Diagnosis

Diagnosis KTD ditegakkan berdasarkan kombinasi tiga unsur berikut:

Unsur Kriteria Kehamilan terkonfirmasi Uji kehamilan (beta-hCG urin/serum) positif dan/atau visualisasi kantong gestasi/janin pada USG transabdominal atau transvaginal. Penolakan/distres bermakna Pernyataan eksplisit pasien bahwa kehamilan tidak dikehendaki, disertai tanda distres psikososial (skor EPDS/GAD-7 di atas ambang klinis, atau penilaian klinis terstruktur). Konteks pemicu (bila ada) Teridentifikasi indikasi kedaruratan medis dan/atau riwayat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Usia kehamilan WAJIB ditetapkan secara akurat (anamnesis HPHT dikonfirmasi USG) karena menentukan kelayakan opsi hukum sebagaimana diuraikan pada komponen Tata Laksana.

PPK โ€” Kehamilan Tidak Diinginkan: 8. Tata Laksana (Terapi)

Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan

Sebelum opsi klinis apa pun dijelaskan kepada pasien, tim WAJIB memahami dan menerapkan batasan hukum Indonesia berikut secara eksplisit:

Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan larangan aborsi, kecuali memenuhi kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 463 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) memidana perempuan yang melakukan aborsi (pidana penjara paling lama 4 tahun); Pasal 463 ayat (2) mengecualikan ketentuan tersebut bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu, atau perempuan dengan indikasi kedaruratan medis (tanpa batas usia kehamilan yang ditentukan berdasarkan penilaian tim medis).

Pasal 464 KUHP Baru mengatur pidana bagi pihak yang melakukan aborsi terhadap perempuan lain (dengan atau tanpa persetujuan); tenaga medis, bidan, atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi sesuai indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain sesuai ketentuan tidak dipidana.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (peraturan pelaksana UU Kesehatan) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi โ€” yang mulai berlaku 20 Februari 2025 dan mencabut Permenkes No. 3 Tahun 2016 โ€” mengatur teknis penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain (Pasal 2 huruf e Permenkes 2/2025), termasuk syarat fasilitas kesehatan berwenang, konseling pra-tindakan dan pasca-tindakan yang wajib dilakukan, serta persetujuan tindakan medis oleh perempuan hamil (tanpa memerlukan persetujuan suami pada kasus korban kekerasan seksual).

Di luar dua kriteria pengecualian tersebut, aborsi merupakan tindak pidana; tim WAJIB TIDAK menawarkan atau memfasilitasi aborsi di luar ketentuan hukum yang berlaku, dan mengarahkan konseling pada opsi legal yang tersedia.

Kerahasiaan rekam medis pasien, termasuk status korban kekerasan seksual, dilindungi sesuai ketentuan rekam medis dan etika kedokteran; informasi hanya dibuka kepada pihak berwenang (penyidik) atas permintaan tertulis sesuai prosedur hukum atau dengan persetujuan pasien.

Penolakan Bernurani (Conscientious Objection) โ€” Standar Etik Internasional

Tenaga medis berhak menyatakan penolakan bernurani terhadap keterlibatan langsung dalam tindakan aborsi, sesuai FIGO Ethics and Professionalism Guidelines for Obstetrics and Gynecology (London: FIGO, 2021).

Penolakan bernurani TIDAK berlaku pada situasi kegawatdaruratan yang mengancam nyawa atau ketika rujukan tidak mungkin/tidak tepat waktu; dalam kondisi tersebut tenaga medis tetap berkewajiban memberikan pelayanan yang secara medis diindikasikan (ACOG Committee Opinion No. 385: The Limits of Conscientious Refusal in Reproductive Medicine, Obstet Gynecol. 2007).

Penolakan bernurani tidak dapat digunakan untuk menolak pelayanan pascaaborsi (post-abortion care) pada kasus komplikasi, sesuai FIGO Statement: Addressing Barriers to Safe Abortion (London: FIGO, 2021).

RS WAJIB memiliki mekanisme rujukan cepat dan terdokumentasi ke tenaga medis lain yang bersedia, agar penolakan bernurani tidak menimbulkan penundaan yang membahayakan pasien.

Prinsip Konseling Nondirektif dan Pengambilan Keputusan Bersama

Seluruh tata laksana KTD berbasis konseling nondirektif dan model shared decision-making: tenaga kesehatan menyampaikan seluruh opsi yang tersedia secara legal, akurat, dan seimbang (melanjutkan kehamilan dan mengasuh, melanjutkan kehamilan dengan rencana adopsi, atau pengakhiran kehamilan bila memenuhi kriteria legal), tanpa mengarahkan pasien pada satu pilihan tertentu, serta menghormati keputusan akhir pasien selama keputusan tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku, sesuai kerangka kerja Society for Maternal-Fetal Medicine (SMFM Consult Series #55: Counseling Women at Increased Risk of Maternal Morbidity and Mortality, Am J Obstet Gynecol, 2021).

Alur Tata Laksana

Konfirmasi kehamilan dan usia gestasi (USG), skrining kekerasan dan kesehatan jiwa (EPDS/GAD-7), penilaian keselamatan segera.

Identifikasi indikasi kedaruratan medis (tim multidisiplin) DAN/ATAU riwayat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan โ‰ค 14 minggu, sesuai Pasal 463 ayat (2) KUHP jo. Pasal 60 UU Kesehatan 17/2023.

Konseling pra-tindakan wajib (menjelaskan seluruh opsi termasuk melanjutkan kehamilan); bila pasien memilih pengakhiran kehamilan, rujuk ke fasilitas berwenang sesuai PP 28/2024 dan Permenkes 2/2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi (RS/puskesmas/klinik yang ditetapkan), dengan pelaksana dokter kompeten dan persetujuan tindakan medis oleh pasien (tanpa memerlukan persetujuan suami pada korban kekerasan seksual); konseling pasca-tindakan wajib dilakukan.

Tata laksana berfokus pada dukungan melanjutkan kehamilan: konseling psikososial berkelanjutan, rujukan layanan kesehatan jiwa bila diperlukan, informasi jalur pengasuhan mandiri dengan dukungan sosial/ekonomi, dan informasi jalur adopsi legal sesuai peraturan perlindungan anak, tanpa memfasilitasi tindakan aborsi ilegal.

Dokumentasi rekam medis rahasia, pelaporan ke unit PPT/PKT dan/atau kepolisian bila terdapat indikasi tindak pidana dan pasien menyetujui, jadwal kontrol lanjutan, serta rujukan psikologi/psikiatri dan pekerja sosial medis sesuai kebutuhan.

Tata Laksana Medis Suportif

Suplementasi asam folat dan zat besi sesuai standar antenatal bila kehamilan dilanjutkan.

Tata laksana kondisi medis penyerta yang menjadi indikasi kedaruratan medis dikoordinasikan dengan disiplin terkait (kardiologi, nefrologi, psikiatri, onkologi, dan lain-lain) melalui forum tim multidisiplin/etik RS.

Kontrasepsi pascasalin atau pascatindakan didiskusikan sebagai bagian pencegahan KTD berulang, disampaikan setelah kondisi psikologis pasien stabil, bukan sebagai prasyarat pelayanan.

Kepkonsil 1318/2026, Lampiran Tabel 25 (Kompetensi Prosedur Klinis Obginsos) mensyaratkan: 100% pasien kehamilan berisiko sosial-psikososial diskrining faktor sosial dan psikologis, dokumentasi asesmen dan rencana tindak lanjut lengkap, serta 100% kasus risiko tinggi mendapat rujukan multidisiplin โ€” dengan volume kasus minimal sebagai bagian penjaminan mutu pendidikan subspesialis.

PPK โ€” Kehamilan Tidak Diinginkan: 9. Edukasi

Penjelasan seluruh opsi yang tersedia secara hukum beserta konsekuensi medis, psikologis, dan hukum masing-masing, disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami dan bebas dari penghakiman.

Edukasi mengenai hak pasien atas kerahasiaan, hak menolak kehadiran pihak lain saat konseling, dan hak mendapatkan pendampingan psikologis.

Edukasi keluarga/pasangan (bila disetujui pasien) untuk memperkuat dukungan psikososial.

Edukasi pencegahan KTD berulang: pilihan kontrasepsi pascasalin/pascatindakan, dan edukasi pencegahan kekerasan seksual/pelaporan bila relevan.

Informasi kontak layanan rujukan: UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Krisis Terpadu RS, dan layanan kesehatan jiwa.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Apa dasar hukum yang mengatur penanganan KTD di Indonesia dan batasannya?
  • Bagaimana prinsip non-directive counseling diterapkan pada kasus KTD tanpa memaksakan keputusan tertentu ke pasien?
Tugas Kelompok 1
Materi: Modul 1-3

Diskusikan dalam kelompok satu skenario kasus KTD kompleks (melibatkan aspek hukum dan etik), dan susun alur penanganan yang sesuai regulasi serta prinsip etik kedokteran.

Referensi

Buku 3 + PPK-07 + PPK Kehamilan Tidak Diinginkan โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.