← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-03  โ€บ  Semester 1  โ€บ  Periode 2  โ€บ  Sesi 2
MODUL 07

Panduan Praktik Klinis Kehamilan Tidak Diinginkan: Alur Layanan dan Rujukan

SUMBER MATERI
PPK Kehamilan Tidak Diinginkan
AKTIVITAS
Tugas Personal 2
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan alur layanan dan kriteria rujukan kasus KTD sesuai PPK.
Uraian Materi

Kehamilan Tidak Diinginkan: 1. Pengertian (Definisi)

Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) adalah kehamilan yang terjadi tanpa dikehendaki oleh perempuan dan/atau pasangannya pada saat kehamilan tersebut disadari, baik karena kehamilan datang pada waktu yang tidak tepat (mistimed), jumlah anak yang sudah dianggap cukup, maupun kehamilan yang sama sekali tidak diinginkan (unwanted), termasuk kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain. Kode diagnosis terkait pada ICD-10: Z64.0 (Problems related to unwanted pregnancy).

KTD berbeda dari kehamilan dengan ambivalensi situasional biasa; KTD ditandai oleh distres psikologis yang bermakna, konflik nilai, dan/atau ancaman terhadap kesejahteraan fisik, sosial, ekonomi, atau keselamatan perempuan yang mengalaminya, sehingga memerlukan pendekatan klinis yang berpusat pada pasien (patient-centered), nonjudgmental, dan berbasis hak kesehatan reproduksi sebagaimana ditekankan dalam WHO Abortion Care Guideline (2022).

Faktor risiko yang sering menyertai KTD antara lain kegagalan atau ketiadaan kontrasepsi, usia remaja, relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran/rumah tangga, kekerasan seksual, keterbatasan akses layanan kesehatan reproduksi, serta kerentanan sosial-ekonomi (kemiskinan, pendidikan rendah, stigma).

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran Tabel 31 (Penguasaan Pengetahuan Penatalaksanaan Klinis Dokter Sp.OG Subspesialis Obginsos) mencantumkan "dampak psikologis dari KTD (kehamilan tidak diinginkan), infertilitas, KDRT, atau kekerasan seksual" dan "pengetahuan dasar aturan hukum terkait aborsi, KDRT, perkawinan anak, dan pelayanan kontrasepsi" sebagai kompetensi wajib dikuasai-tuntas subspesialis Obginsos.

Tabel 25 (Kompetensi Prosedur Klinis Obginsos) mensyaratkan tata laksana kehamilan berisiko sosial dan psikososial mencakup skrining biopsikososial 100% pasien, konseling nondirektif komprehensif, dan rujukan multidisiplin 100% pada kasus risiko tinggi.

Kehamilan Tidak Diinginkan: 4. Kriteria Diagnosis

Diagnosis KTD ditegakkan berdasarkan kombinasi tiga unsur berikut:

Unsur Kriteria Kehamilan terkonfirmasi Uji kehamilan (beta-hCG urin/serum) positif dan/atau visualisasi kantong gestasi/janin pada USG transabdominal atau transvaginal. Penolakan/distres bermakna Pernyataan eksplisit pasien bahwa kehamilan tidak dikehendaki, disertai tanda distres psikososial (skor EPDS/GAD-7 di atas ambang klinis, atau penilaian klinis terstruktur). Konteks pemicu (bila ada) Teridentifikasi indikasi kedaruratan medis dan/atau riwayat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Usia kehamilan WAJIB ditetapkan secara akurat (anamnesis HPHT dikonfirmasi USG) karena menentukan kelayakan opsi hukum sebagaimana diuraikan pada komponen Tata Laksana.

Kehamilan Tidak Diinginkan: 8. Tata Laksana (Terapi)

Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan

Sebelum opsi klinis apa pun dijelaskan kepada pasien, tim WAJIB memahami dan menerapkan batasan hukum Indonesia berikut secara eksplisit:

Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan larangan aborsi, kecuali memenuhi kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 463 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) memidana perempuan yang melakukan aborsi (pidana penjara paling lama 4 tahun); Pasal 463 ayat (2) mengecualikan ketentuan tersebut bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu, atau perempuan dengan indikasi kedaruratan medis (tanpa batas usia kehamilan yang ditentukan berdasarkan penilaian tim medis).

Pasal 464 KUHP Baru mengatur pidana bagi pihak yang melakukan aborsi terhadap perempuan lain (dengan atau tanpa persetujuan); tenaga medis, bidan, atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi sesuai indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain sesuai ketentuan tidak dipidana.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (peraturan pelaksana UU Kesehatan) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi โ€” yang mulai berlaku 20 Februari 2025 dan mencabut Permenkes No. 3 Tahun 2016 โ€” mengatur teknis penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain (Pasal 2 huruf e Permenkes 2/2025), termasuk syarat fasilitas kesehatan berwenang, konseling pra-tindakan dan pasca-tindakan yang wajib dilakukan, serta persetujuan tindakan medis oleh perempuan hamil (tanpa memerlukan persetujuan suami pada kasus korban kekerasan seksual).

Di luar dua kriteria pengecualian tersebut, aborsi merupakan tindak pidana; tim WAJIB TIDAK menawarkan atau memfasilitasi aborsi di luar ketentuan hukum yang berlaku, dan mengarahkan konseling pada opsi legal yang tersedia.

Kerahasiaan rekam medis pasien, termasuk status korban kekerasan seksual, dilindungi sesuai ketentuan rekam medis dan etika kedokteran; informasi hanya dibuka kepada pihak berwenang (penyidik) atas permintaan tertulis sesuai prosedur hukum atau dengan persetujuan pasien.

Penolakan Bernurani (Conscientious Objection) โ€” Standar Etik Internasional

Tenaga medis berhak menyatakan penolakan bernurani terhadap keterlibatan langsung dalam tindakan aborsi, sesuai FIGO Ethics and Professionalism Guidelines for Obstetrics and Gynecology (London: FIGO, 2021).

Penolakan bernurani TIDAK berlaku pada situasi kegawatdaruratan yang mengancam nyawa atau ketika rujukan tidak mungkin/tidak tepat waktu; dalam kondisi tersebut tenaga medis tetap berkewajiban memberikan pelayanan yang secara medis diindikasikan (ACOG Committee Opinion No. 385: The Limits of Conscientious Refusal in Reproductive Medicine, Obstet Gynecol. 2007).

Penolakan bernurani tidak dapat digunakan untuk menolak pelayanan pascaaborsi (post-abortion care) pada kasus komplikasi, sesuai FIGO Statement: Addressing Barriers to Safe Abortion (London: FIGO, 2021).

RS WAJIB memiliki mekanisme rujukan cepat dan terdokumentasi ke tenaga medis lain yang bersedia, agar penolakan bernurani tidak menimbulkan penundaan yang membahayakan pasien.

Prinsip Konseling Nondirektif dan Pengambilan Keputusan Bersama

Seluruh tata laksana KTD berbasis konseling nondirektif dan model shared decision-making: tenaga kesehatan menyampaikan seluruh opsi yang tersedia secara legal, akurat, dan seimbang (melanjutkan kehamilan dan mengasuh, melanjutkan kehamilan dengan rencana adopsi, atau pengakhiran kehamilan bila memenuhi kriteria legal), tanpa mengarahkan pasien pada satu pilihan tertentu, serta menghormati keputusan akhir pasien selama keputusan tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku, sesuai kerangka kerja Society for Maternal-Fetal Medicine (SMFM Consult Series #55: Counseling Women at Increased Risk of Maternal Morbidity and Mortality, Am J Obstet Gynecol, 2021).

Alur Tata Laksana

Konfirmasi kehamilan dan usia gestasi (USG), skrining kekerasan dan kesehatan jiwa (EPDS/GAD-7), penilaian keselamatan segera.

Identifikasi indikasi kedaruratan medis (tim multidisiplin) DAN/ATAU riwayat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan โ‰ค 14 minggu, sesuai Pasal 463 ayat (2) KUHP jo. Pasal 60 UU Kesehatan 17/2023.

Konseling pra-tindakan wajib (menjelaskan seluruh opsi termasuk melanjutkan kehamilan); bila pasien memilih pengakhiran kehamilan, rujuk ke fasilitas berwenang sesuai PP 28/2024 dan Permenkes 2/2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi (RS/puskesmas/klinik yang ditetapkan), dengan pelaksana dokter kompeten dan persetujuan tindakan medis oleh pasien (tanpa memerlukan persetujuan suami pada korban kekerasan seksual); konseling pasca-tindakan wajib dilakukan.

Tata laksana berfokus pada dukungan melanjutkan kehamilan: konseling psikososial berkelanjutan, rujukan layanan kesehatan jiwa bila diperlukan, informasi jalur pengasuhan mandiri dengan dukungan sosial/ekonomi, dan informasi jalur adopsi legal sesuai peraturan perlindungan anak, tanpa memfasilitasi tindakan aborsi ilegal.

Dokumentasi rekam medis rahasia, pelaporan ke unit PPT/PKT dan/atau kepolisian bila terdapat indikasi tindak pidana dan pasien menyetujui, jadwal kontrol lanjutan, serta rujukan psikologi/psikiatri dan pekerja sosial medis sesuai kebutuhan.

Tata Laksana Medis Suportif

Suplementasi asam folat dan zat besi sesuai standar antenatal bila kehamilan dilanjutkan.

Tata laksana kondisi medis penyerta yang menjadi indikasi kedaruratan medis dikoordinasikan dengan disiplin terkait (kardiologi, nefrologi, psikiatri, onkologi, dan lain-lain) melalui forum tim multidisiplin/etik RS.

Kontrasepsi pascasalin atau pascatindakan didiskusikan sebagai bagian pencegahan KTD berulang, disampaikan setelah kondisi psikologis pasien stabil, bukan sebagai prasyarat pelayanan.

Kepkonsil 1318/2026, Lampiran Tabel 25 (Kompetensi Prosedur Klinis Obginsos) mensyaratkan: 100% pasien kehamilan berisiko sosial-psikososial diskrining faktor sosial dan psikologis, dokumentasi asesmen dan rencana tindak lanjut lengkap, serta 100% kasus risiko tinggi mendapat rujukan multidisiplin โ€” dengan volume kasus minimal sebagai bagian penjaminan mutu pendidikan subspesialis.

Kehamilan Tidak Diinginkan: 9. Edukasi

Penjelasan seluruh opsi yang tersedia secara hukum beserta konsekuensi medis, psikologis, dan hukum masing-masing, disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami dan bebas dari penghakiman.

Edukasi mengenai hak pasien atas kerahasiaan, hak menolak kehadiran pihak lain saat konseling, dan hak mendapatkan pendampingan psikologis.

Edukasi keluarga/pasangan (bila disetujui pasien) untuk memperkuat dukungan psikososial.

Edukasi pencegahan KTD berulang: pilihan kontrasepsi pascasalin/pascatindakan, dan edukasi pencegahan kekerasan seksual/pelaporan bila relevan.

Informasi kontak layanan rujukan: UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Krisis Terpadu RS, dan layanan kesehatan jiwa.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Pada tahap mana alur layanan KTD memerlukan keterlibatan tim etik-medikolegal?
  • Bagaimana memastikan kerahasiaan pasien tetap terjaga sepanjang alur layanan KTD?
Tugas Personal 2
Materi: Modul 6-7

Tuliskan refleksi (400-600 kata) tentang bagaimana prinsip kolaborasi multidisiplin dan alur PPK-KTD dapat diterapkan bersama pada satu kasus nyata/simulasi di tempat stase Anda.

Referensi

Buku 3 + PPK-07 + PPK Kehamilan Tidak Diinginkan โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.