← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-13  โ€บ  Semester 4  โ€บ  Periode 1  โ€บ  Sesi 2
MODUL 07

Forum Morbidity and Mortality (M&M) Conference dan Peran Lintas Profesi

SUMBER MATERI
Buku 11 Bab 4.3-4.4
AKTIVITAS
Tugas Personal 2
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan struktur dan pelaksanaan forum M&M Conference serta peran lintas profesi di dalamnya.
Uraian Materi

4.3 Format dan Pelaksanaan Forum Morbidity and Mortality (M&M) Conference

Forum Morbidity and Mortality (M&M) conference merupakan pertemuan berkala yang secara khusus membahas kasus-kasus morbiditas berat maupun kematian yang terjadi di unit layanan, dengan tujuan pembelajaran kolektif tim mengenai aspek klinis, sistem, dan komunikasi yang berkontribusi terhadap luaran kasus tersebut. Forum ini memiliki kemiripan filosofis dengan audit maternal perinatal yang dibahas pada Bab 1, namun cakupannya dapat lebih luas mencakup seluruh kasus morbiditas-mortalitas ginekologi, tidak terbatas pada kasus maternal semata.

Format pelaksanaan M&M conference yang baik umumnya mencakup unsur-unsur berikut: penjadwalan rutin dan terlembagakan (misalnya dwimingguan atau bulanan), kepemimpinan forum oleh fasilitator yang terlatih menjaga suasana blameless dan konstruktif, presentasi kasus secara kronologis dan objektif oleh tenaga kesehatan yang terlibat langsung tanpa tekanan defensif, diskusi terbuka yang melibatkan seluruh anggota tim (dokter spesialis, residen/peserta didik, bidan, perawat), identifikasi pembelajaran klinis dan sistemik yang dapat diambil, serta dokumentasi rencana tindak lanjut yang dipantau pada forum berikutnya.

Prinsip keselamatan psikologis (psychological safety) menjadi kunci keberhasilan forum M&M conference, di mana setiap peserta, termasuk peserta didik dan tenaga kesehatan junior, merasa aman untuk mengajukan pertanyaan, mengungkapkan keraguan, atau bahkan mengakui kekeliruan yang dilakukannya tanpa khawatir mendapatkan sanksi atau permalahan (humiliation) di hadapan rekan sejawat. Fasilitator forum memegang tanggung jawab besar dalam menjaga iklim ini, misalnya dengan secara konsisten mengarahkan diskusi kembali kepada pertanyaan "apa yang dapat diperbaiki pada sistem" alih-alih "siapa yang bersalah".

Integrasi M&M conference dengan sistem kendali mutu yang lebih luas dapat dilakukan dengan menghubungkan temuan forum ini kepada siklus PDCA (subbab 4.1) untuk perbaikan proses, kepada analisis FMEA (subbab 4.2) untuk pencegahan risiko serupa pada proses lain, serta kepada forum audit maternal perinatal (Bab 1) apabila kasus yang dibahas tergolong kematian atau near-miss maternal, sehingga tidak terjadi duplikasi maupun tumpang tindih forum pembahasan yang justru membebani waktu tenaga kesehatan.

4.4 Peran Lintas Profesi dalam Kendali Mutu

Kendali mutu layanan obstetri-ginekologi yang efektif memerlukan kontribusi berbagai profesi secara terintegrasi. Dokter spesialis obstetri-ginekologi dan subspesialis berperan sebagai pemimpin klinis yang menetapkan standar tata laksana dan memimpin telaah kasus kompleks; perawat dan bidan berperan penting dalam pelaporan kejadian nyaris cedera (near-miss non-maternal seperti kesalahan pemberian obat) yang sering luput dari perhatian dokter; apoteker berperan dalam manajemen keamanan obat dan interaksi obat pada kehamilan; tenaga rekam medis berperan memastikan kelengkapan dokumentasi yang menjadi bahan telaah audit; komite mutu dan keselamatan pasien rumah sakit berperan mengoordinasikan seluruh forum kendali mutu lintas unit agar selaras dengan kebijakan rumah sakit secara keseluruhan; serta manajemen rumah sakit berperan menyediakan dukungan kebijakan, waktu, dan sumber daya bagi keberlangsungan seluruh proses kendali mutu tersebut.

Siklus PDCA menyediakan kerangka iteratif Plan-Do-Check-Act untuk perbaikan mutu yang berkelanjutan dan tidak pernah final.

FMEA adalah analisis risiko proaktif yang menilai severity, occurrence, dan detectability untuk menghasilkan Risk Priority Number (RPN).

RPN digunakan untuk memprioritaskan titik proses mana yang paling mendesak diperbaiki sebelum insiden benar-benar terjadi.

Forum M&M conference membahas kasus morbiditas-mortalitas secara blameless dengan prinsip keselamatan psikologis bagi seluruh peserta.

Temuan M&M conference perlu diintegrasikan dengan siklus PDCA, FMEA, dan audit maternal perinatal agar tidak terjadi duplikasi forum.

Kendali mutu yang efektif memerlukan kontribusi terkoordinasi dari seluruh profesi kesehatan dan manajemen rumah sakit.

Referensi Bab 4

Deming WE. Out of the Crisis. Cambridge, MA: MIT Press; 2000 (cetakan asli 1982). Tautan: https://mitpress.mit.edu/9780262541152/out-of-the-crisis/

Institute for Healthcare Improvement. Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) Tool. Boston: IHI; 2017. Tautan: https://www.ihi.org/library/tools/failure-modes-and-effects-analysis-fmea-tool

World Health Organization. Beyond the Numbers: Reviewing Maternal Deaths and Complications to Make Pregnancy Safer. Geneva: WHO; 2004. Tautan: https://apps.who.int/iris/handle/10665/42984

Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer Health; 2026.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES).

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, Tabel 25 butir 22.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Bagaimana forum M&M Conference yang efektif dapat mendorong perbaikan tanpa menimbulkan budaya menyalahkan?
  • Profesi apa saja yang idealnya berpartisipasi dalam forum M&M di unit obstetri-ginekologi?
Tugas Personal 2
Materi: Modul 6-7

Tuliskan refleksi (400-600 kata) tentang pelaksanaan forum M&M Conference di institusi tempat stase Anda, dan usulan perbaikan bila ada.

Referensi

Buku 11 โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.