← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-14  ›  Semester 4  ›  Periode 1  ›  Sesi 2
MODUL 07

Pedoman Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pelatih Kesehatan Reproduksi

SUMBER MATERI
Pedoman Pelatihan Trainer
AKTIVITAS
Tugas Personal 2
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan pedoman pelatihan dan pengembangan tenaga pelatih (trainer) kesehatan reproduksi di berbagai jenjang.
Uraian Materi

Pedoman Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pelatih Kesehatan Reproduksi: 1 Latar Belakang

Kesehatan reproduksi merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan yang penyelenggaraannya memerlukan tenaga pelatih (trainer) yang kompeten, mulai dari tingkat Dinas Kesehatan, Puskesmas, hingga jaringan kader masyarakat. Selama ini, banyak program pelatihan kesehatan reproduksi di lapangan dilaksanakan tanpa kurikulum baku, tanpa metode andragogi yang terstruktur, dan tanpa instrumen evaluasi peserta yang terukur, sehingga mutu dan konsistensi hasil pelatihan antarwilayah menjadi timpang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan pentingnya penguatan sumber daya manusia kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang terstandar [2] . Sejak berdirinya Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pada 8 Agustus 2023 sebagai peleburan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia [13] , pengaturan standar kompetensi dan standar pendidikan profesi kesehatan berada dalam satu kelembagaan yang menaungi seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, ditetapkan 16 Juni 2026, menjadi rujukan kompetensi dasar terkini bagi dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos) [1] , melanjutkan dan memutakhirkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2020 tentang standar pendidikan profesi spesialis dan subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang berlaku sebelumnya [4,5] .

Agar setara dengan standar internasional, pedoman ini juga mengacu pada WHO Guidelines 2013 tentang transformasi pendidikan tenaga kesehatan [9] , WHO Family Planning and Comprehensive Abortion Care (FP-CAC) Toolkit 2022 mengenai kompetensi dan pengembangan kurikulum tenaga kesehatan primer [10,11] , serta Minimum Initial Service Package (MISP) dari Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises (IAWG) untuk konteks kedaruratan/bencana [12] . Dokter Subspesialis Obginsos, sebagaimana ditegaskan Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia, memang diarahkan untuk menyetarakan kompetensi dengan standar global sekaligus berperan aktif menyelesaikan masalah obstetri-ginekologi dalam konteks populasi/masyarakat [14] .

Pedoman ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut: menyediakan blueprint pelatihan yang baku (tujuan–materi–metode–evaluasi), metode pengajaran keterampilan klinis-komunitas berbasis prinsip andragogi [8] dan Peyton's Four-Step Approach [7] , serta kriteria evaluasi peserta pelatihan yang mengacu pada Miller's Pyramid of Clinical Competence [6] — agar kader dan tenaga pelatih di seluruh jenjang memiliki acuan yang seragam, dapat direplikasi, selaras dengan standar nasional dan internasional, serta dapat dipertanggungjawabkan mutunya.

Landasan penyusunan pedoman ini dirangkum pada tabel berikut agar keterlacakan (traceability) setiap ketentuan dapat diverifikasi:

Catatan transparansi sumber: Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 dikutip berdasarkan salinan dokumen resmi yang diserahkan oleh institusi pengampu; seluruh dasar hukum dan referensi internasional lain pada tabel ini telah diverifikasi ketersediaannya pada laman resmi penerbit masing-masing (lihat Kepustakaan, Bagian 12).

Pedoman Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pelatih Kesehatan Reproduksi: 1.1 Landasan Nasional dan Internasional

Landasan penyusunan pedoman ini dirangkum pada tabel berikut agar keterlacakan (traceability) setiap ketentuan dapat diverifikasi:

Landasan Penerbit/Tahun Relevansi bagi Pedoman Ini Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 [1] Konsil Kesehatan Indonesia, 2026 Standar kompetensi terkini dokter Sp.OG dan Subspesialis (termasuk Obginsos) sebagai rujukan penggerak teknis program UU No. 17/2023 tentang Kesehatan [2] Republik Indonesia, 2023 Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan tenaga kesehatan UU No. 12/2022 tentang TPKS [3] Republik Indonesia, 2022 Dasar penanganan kasus kekerasan seksual dalam materi pelatihan konseling dan rujukan Perkonsil No. 86 & 87/2020 [4,5] Konsil Kedokteran Indonesia, 2020 Standar pendidikan profesi Sp.OG dan Subspesialis sebelum pemutakhiran 2026 — kontinuitas historis WHO Guidelines 2013 [9] World Health Organization, 2013 Lima domain transformasi pendidikan tenaga kesehatan: institusi, akreditasi, tata kelola, pembiayaan, monitoring WHO FP-CAC Toolkit Vol. 1 & 2 [10,11] World Health Organization, 2022 Kerangka kompetensi dan panduan pengembangan kurikulum KB/kesehatan reproduksi bagi tenaga primer IAWG MISP for SRH [12] IAWG, mutakhir Standar minimum layanan kesehatan reproduksi pada situasi krisis/bencana

Catatan transparansi sumber: Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 dikutip berdasarkan salinan dokumen resmi yang diserahkan oleh institusi pengampu; seluruh dasar hukum dan referensi internasional lain pada tabel ini telah diverifikasi ketersediaannya pada laman resmi penerbit masing-masing (lihat Kepustakaan, Bagian 12).

Pedoman Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pelatih Kesehatan Reproduksi: 2 Tujuan

Terselenggaranya sistem pelatihan dan pengembangan tenaga pelatih kesehatan reproduksi yang terstandar, berjenjang, dan berkelanjutan di tingkat Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan jaringan kader masyarakat, selaras dengan standar kompetensi nasional dan standar internasional.

Tersedianya blueprint pelatihan baku (tujuan–materi–metode–evaluasi) untuk program Training of Trainers (ToT) kesehatan reproduksi.

Diterapkannya metode andragogi [8] dan Peyton's Four-Step Approach [7] secara operasional dalam pengajaran keterampilan klinis-komunitas kepada kader dan tenaga kesehatan non-spesialis.

Diterapkannya kriteria evaluasi peserta pelatihan yang mengacu pada Miller's Pyramid [6] , mencakup ranah knows, knows how, shows how, dan does.

Terselarasinya kompetensi pelatihan dengan kerangka domain WHO FP-CAC Toolkit [10,11] serta lima domain transformasi pendidikan tenaga kesehatan WHO 2013 [9] .

Terbangunnya mekanisme monitoring, pembinaan lanjutan (refreshing), dan jenjang karier tenaga pelatih di tingkat kabupaten/kota.

Pedoman Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pelatih Kesehatan Reproduksi: 2.1 Tujuan Umum

Terselenggaranya sistem pelatihan dan pengembangan tenaga pelatih kesehatan reproduksi yang terstandar, berjenjang, dan berkelanjutan di tingkat Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan jaringan kader masyarakat, selaras dengan standar kompetensi nasional dan standar internasional.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Apa jenjang kompetensi trainer kesehatan reproduksi mulai dari tingkat Puskesmas hingga Dinas Kesehatan?
  • Bagaimana kurikulum pelatihan trainer dirancang agar dapat diteruskan secara berjenjang (training of trainers)?
Tugas Personal 2
Materi: Modul 6-7

Tuliskan refleksi (400-600 kata) tentang bagaimana model training of trainers dapat diterapkan untuk memperluas jangkauan program kesehatan reproduksi di wilayah kerja Anda.

Referensi

Buku 12 + Pedoman Pelatihan Trainer — Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.