← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-07  โ€บ  Semester 2  โ€บ  Periode 2  โ€บ  Sesi 1
MODUL 01

Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia: UU TPKS dan UU PKDRT

SUMBER MATERI
Buku 6 Bab 1
AKTIVITAS
Diskusi, tanpa tugas
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan kerangka hukum kekerasan berbasis gender di Indonesia dan implikasinya bagi tenaga kesehatan.
Uraian Materi

Bab 1. Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia

Menjelaskan definisi dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS No. 12 Tahun 2022.

Menjelaskan definisi dan lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut UU PKDRT No. 23 Tahun 2004.

Membandingkan kerangka hukum nasional dengan pedoman kekerasan berbasis gender WHO dan menerapkannya dalam konteks pelayanan Obgin.

Mengidentifikasi peran dan kewenangan dokter Obgin dalam kerangka hukum kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Mengenali jejaring layanan terpadu (UPTD PPA, kepolisian, layanan kesehatan) sebagai bagian dari sistem penegakan hukum kekerasan berbasis gender.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak hukum pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur kekerasan seksual sebagai delik tersendiri, di luar rumusan yang sudah ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini lahir untuk mengisi kekosongan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijerat secara pidana, sekaligus memperkuat perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, bukan semata pemidanaan pelaku.

Secara garis besar, UU TPKS mengategorikan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi antara lain: pelecehan seksual nonfisik (misalnya ucapan, isyarat, atau tindakan bernuansa seksual yang merendahkan martabat tanpa kontak fisik), pelecehan seksual fisik yang bukan tergolong perkosaan atau pencabulan menurut KUHP, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik (misalnya penyebaran konten intim tanpa persetujuan). Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti perkosaan dan pencabulan, tetap diproses menurut ketentuan KUHP namun beririsan dengan ketentuan hak korban pada UU TPKS sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. Sejak 2 Januari 2026, KUHP yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan KUHP warisan hukum kolonial dan turut memperbarui sejumlah ketentuan terkait delik kesusilaan dan kekerasan seksual, termasuk pengecualian pemidanaan aborsi bagi korban perkosaan yang dibahas lebih rinci pada Bab 5.

Yang membedakan UU TPKS dari kerangka hukum pidana konvensional adalah penekanannya pada empat pilar: pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, yang dijalankan secara berkesinambungan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan hak atas pemulihan, termasuk hak memperoleh restitusi (ganti kerugian dari pelaku) dan/atau kompensasi dari negara dalam kondisi tertentu. UU TPKS juga memperkenalkan mekanisme pendampingan multidisiplin sejak tahap awal pelaporan, mencakup pendampingan psikologis, hukum, dan medis, yang secara langsung relevan bagi peran dokter Obgin sebagai pemberi layanan medis pertama.

Bagi dokter Obgin/Obginsos, aspek paling relevan dari UU TPKS adalah kewajiban penyediaan layanan kesehatan yang responsif terhadap korban, termasuk pemeriksaan medis, dukungan psikologis awal, dan penerbitan dokumentasi medikolegal seperti visum et repertum bila diperlukan oleh proses hukum. Fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit rujukan Obgin, menjadi salah satu simpul penting dalam jejaring layanan terpadu bersama UPTD PPA, kepolisian, dan lembaga bantuan hukum. Pemahaman yang akurat atas kategori-kategori kekerasan seksual dalam UU TPKS membantu dokter melakukan identifikasi kasus secara tepat, memberikan informasi hak korban secara benar, dan melakukan dokumentasi klinis yang selaras dengan kebutuhan proses hukum tanpa melampaui kewenangan profesinya sebagai tenaga medis, bukan penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yaitu dalam relasi antara suami-istri, orang tua-anak, atau antaranggota keluarga lain yang menetap dalam satu rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga yang menetap. Undang-undang ini mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

UU PKDRT membagi bentuk kekerasan dalam rumah tangga menjadi empat kategori utama. Pertama, kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kedua, kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Ketiga, kekerasan seksual, yang mencakup pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Keempat, penelantaran rumah tangga, yaitu tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang menurut hukum wajib diberikannya, termasuk pembatasan atau pelarangan bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali ekonomi pelaku.

Salah satu instrumen perlindungan khas UU PKDRT adalah perintah perlindungan sementara yang dapat dikeluarkan oleh pengadilan atas permohonan korban, keluarga, teman, atau pihak berwenang, untuk mencegah terulangnya kekerasan selama proses hukum berjalan. Undang-undang ini juga menegaskan kewajiban tenaga kesehatan untuk memeriksa korban sesuai standar profesi, membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan (termasuk visum et repertum atau surat keterangan medis) atas permintaan penyidik, kejaksaan, pengadilan, atau atas permintaan korban sendiri, serta memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis korban tanpa memandang status pelaporan hukum korban.

Relevansi klinis UU PKDRT bagi dokter Obgin sangat luas mengingat sebagian besar korban KDRT adalah perempuan usia reproduksi yang berinteraksi dengan layanan Obgin dalam konteks kehamilan, persalinan, atau keluhan ginekologi. Skrining KDRT yang terintegrasi dalam anamnesis rutin, sebagaimana diamanatkan dalam standar kompetensi nasional, menjadikan setiap kontak klinis sebagai kesempatan deteksi dini. Penting dipahami bahwa layanan medis kepada korban KDRT tidak bergantung pada ada tidaknya laporan polisi; dokter tetap wajib memberikan pertolongan medis dan menawarkan informasi rujukan, sementara keputusan untuk melapor secara hukum sepenuhnya berada di tangan korban dewasa yang cakap hukum, kecuali pada kondisi pengecualian wajib lapor yang dibahas lebih rinci pada Bab 6.

Selain dua undang-undang utama di atas, penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia juga ditopang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, yang menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan termasuk pelayanan bagi korban kekerasan, serta oleh Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi yang diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia. Standar ini secara eksplisit mencantumkan skrining KDRT dan penanganan korban kekerasan seksual sebagai komponen kompetensi wajib dokter subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, dengan target dokumentasi lengkap 100 persen pada setiap kasus KDRT yang teridentifikasi.

Pada tataran pelayanan, sistem penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia bersifat multisektor dan berjejaring, melibatkan fasilitas kesehatan (Puskesmas dan rumah sakit, termasuk unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak atau PPT/PKT di rumah sakit rujukan), UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian, lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil pendamping korban. Peran dokter Obgin dalam jejaring ini bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai penyedia layanan medis, saksi ahli melalui dokumen visum et repertum, dan simpul rujukan awal yang menghubungkan korban dengan layanan perlindungan dan hukum sesuai kebutuhan dan persetujuan korban.

Standar internasional dalam penanganan kekerasan berbasis gender bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring perkembangan bukti ilmiah. Pedoman WHO tahun 2013, Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines, hingga saat penyusunan buku ini masih menjadi rujukan resmi yang berlaku, namun WHO telah membentuk Guideline Development Group sejak akhir tahun 2024 untuk memutakhirkan pedoman tersebut berdasarkan bukti terbaru sejak 2013. Dokter Obgin/Obginsos perlu memantau publikasi resmi WHO untuk mengikuti pembaruan rekomendasi klinis begitu diterbitkan.

Pada tataran organisasi profesi internasional, FIGO Committee on Women Facing Crises menerbitkan pernyataan konsensus terbaru pada tahun 2026 mengenai penanganan kekerasan seksual, yang menekankan pendekatan berpusat pada korban serta model layanan terintegrasi lintas sektor kesehatan, hukum, dan sosial sebagai standar praktik yang direkomendasikan secara global. ACOG turut memperbarui posisinya melalui reafirmasi Committee Opinion No. 518 tentang kekerasan pasangan intim pada tahun 2022 dan penerbitan Committee Opinion No. 825 tentang perawatan pasien dengan riwayat trauma, yang keduanya relevan sebagai rujukan pendekatan trauma-informed pada praktik Obgin. Ketiga perkembangan ini memperkuat, bukan menggantikan, prinsip dasar yang telah dibahas pada subbab 1.1 hingga 1.3.

Pedoman WHO (Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women, 2013; VAW Guidelines) menekankan pendekatan berpusat pada korban (survivor-centred approach), layanan first-line support (LIVES: Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support), serta integrasi layanan kesehatan reproduksi dengan respons kekerasan berbasis gender tanpa mensyaratkan keterlibatan aparat penegak hukum sebagai prasyarat pelayanan medis.

Kerangka hukum Indonesia (UU TPKS dan UU PKDRT) sejalan dengan prinsip berpusat pada korban tersebut, namun menambahkan mekanisme hukum formal seperti visum et repertum, restitusi, dan perintah perlindungan yang memerlukan koordinasi dengan sistem peradilan. Pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan terlepas dari keputusan korban untuk melapor secara hukum.

Catatan penerapan praktis: Dokter Obgin perlu memisahkan secara jelas antara kewajiban medis (pemeriksaan, tata laksana, dukungan psikologis awal) yang tidak bersyarat, dengan proses hukum (pelaporan, visum et repertum resmi) yang bersifat sukarela dan mengikuti pilihan korban, kecuali pada kondisi pengecualian wajib lapor menurut peraturan perundang-undangan.

UU TPKS No. 12/2022 mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual di luar KUHP, dengan empat pilar: pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

UU PKDRT No. 23/2004 mendefinisikan KDRT dalam empat bentuk: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, dalam lingkup relasi rumah tangga.

Kedua undang-undang menegaskan kewajiban tenaga kesehatan memeriksa korban sesuai standar profesi dan menerbitkan dokumentasi medis atas permintaan penegak hukum atau korban.

Pelayanan medis kepada korban tidak bergantung pada status pelaporan hukum; keputusan melapor merupakan hak korban dewasa yang cakap hukum.

Standar Kompetensi KKI menetapkan skrining KDRT dan penanganan kekerasan seksual sebagai kompetensi wajib subspesialis Obginsos dengan target dokumentasi 100%.

Sistem penanganan bersifat multisektor: fasilitas kesehatan, UPTD PPA, kepolisian (unit PPA), dan lembaga bantuan hukum bekerja dalam satu jejaring rujukan.

Pendekatan berpusat pada korban (survivor-centred) dari WHO selaras dengan semangat UU TPKS dan UU PKDRT, meski mekanisme hukum formal Indonesia menambahkan elemen prosedural tersendiri.

KUHP Baru (UU No. 1/2023) berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan memperbarui sejumlah ketentuan delik kesusilaan yang beririsan dengan UU TPKS.

Pedoman WHO 2013 tentang respons kekerasan terhadap perempuan sedang dalam proses pemutakhiran sejak akhir 2024; konsensus FIGO Committee on Women Facing Crises 2026 dan ACOG Committee Opinion No. 518/825 melengkapi kerangka internasional terkini.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.

World Health Organization. Membership of the Guideline Development Group for update of guidelines on responding to violence against women [Internet]. Geneva: WHO; 19 December 2024.

Jariene K, Endler M, Sohail R, Hassan L, Jaras A, Ramirez-Negrin A. Addressing sexual violence: a FIGO Committee on Women Facing Crises consensus statement. Int J Gynecol Obstet. 2026;00:1-9. doi:10.1002/ijgo.71177.

Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, Hoffman BL, Spong CY, Casey BM. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

1.1 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak hukum pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur kekerasan seksual sebagai delik tersendiri, di luar rumusan yang sudah ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini lahir untuk mengisi kekosongan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijerat secara pidana, sekaligus memperkuat perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, bukan semata pemidanaan pelaku.

Secara garis besar, UU TPKS mengategorikan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi antara lain: pelecehan seksual nonfisik (misalnya ucapan, isyarat, atau tindakan bernuansa seksual yang merendahkan martabat tanpa kontak fisik), pelecehan seksual fisik yang bukan tergolong perkosaan atau pencabulan menurut KUHP, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik (misalnya penyebaran konten intim tanpa persetujuan). Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti perkosaan dan pencabulan, tetap diproses menurut ketentuan KUHP namun beririsan dengan ketentuan hak korban pada UU TPKS sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. Sejak 2 Januari 2026, KUHP yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan KUHP warisan hukum kolonial dan turut memperbarui sejumlah ketentuan terkait delik kesusilaan dan kekerasan seksual, termasuk pengecualian pemidanaan aborsi bagi korban perkosaan yang dibahas lebih rinci pada Bab 5.

Yang membedakan UU TPKS dari kerangka hukum pidana konvensional adalah penekanannya pada empat pilar: pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, yang dijalankan secara berkesinambungan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan hak atas pemulihan, termasuk hak memperoleh restitusi (ganti kerugian dari pelaku) dan/atau kompensasi dari negara dalam kondisi tertentu. UU TPKS juga memperkenalkan mekanisme pendampingan multidisiplin sejak tahap awal pelaporan, mencakup pendampingan psikologis, hukum, dan medis, yang secara langsung relevan bagi peran dokter Obgin sebagai pemberi layanan medis pertama.

Bagi dokter Obgin/Obginsos, aspek paling relevan dari UU TPKS adalah kewajiban penyediaan layanan kesehatan yang responsif terhadap korban, termasuk pemeriksaan medis, dukungan psikologis awal, dan penerbitan dokumentasi medikolegal seperti visum et repertum bila diperlukan oleh proses hukum. Fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit rujukan Obgin, menjadi salah satu simpul penting dalam jejaring layanan terpadu bersama UPTD PPA, kepolisian, dan lembaga bantuan hukum. Pemahaman yang akurat atas kategori-kategori kekerasan seksual dalam UU TPKS membantu dokter melakukan identifikasi kasus secara tepat, memberikan informasi hak korban secara benar, dan melakukan dokumentasi klinis yang selaras dengan kebutuhan proses hukum tanpa melampaui kewenangan profesinya sebagai tenaga medis, bukan penegak hukum.

1.2 UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yaitu dalam relasi antara suami-istri, orang tua-anak, atau antaranggota keluarga lain yang menetap dalam satu rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga yang menetap. Undang-undang ini mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

UU PKDRT membagi bentuk kekerasan dalam rumah tangga menjadi empat kategori utama. Pertama, kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kedua, kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Ketiga, kekerasan seksual, yang mencakup pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Keempat, penelantaran rumah tangga, yaitu tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang menurut hukum wajib diberikannya, termasuk pembatasan atau pelarangan bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali ekonomi pelaku.

Salah satu instrumen perlindungan khas UU PKDRT adalah perintah perlindungan sementara yang dapat dikeluarkan oleh pengadilan atas permohonan korban, keluarga, teman, atau pihak berwenang, untuk mencegah terulangnya kekerasan selama proses hukum berjalan. Undang-undang ini juga menegaskan kewajiban tenaga kesehatan untuk memeriksa korban sesuai standar profesi, membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan (termasuk visum et repertum atau surat keterangan medis) atas permintaan penyidik, kejaksaan, pengadilan, atau atas permintaan korban sendiri, serta memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis korban tanpa memandang status pelaporan hukum korban.

Relevansi klinis UU PKDRT bagi dokter Obgin sangat luas mengingat sebagian besar korban KDRT adalah perempuan usia reproduksi yang berinteraksi dengan layanan Obgin dalam konteks kehamilan, persalinan, atau keluhan ginekologi. Skrining KDRT yang terintegrasi dalam anamnesis rutin, sebagaimana diamanatkan dalam standar kompetensi nasional, menjadikan setiap kontak klinis sebagai kesempatan deteksi dini. Penting dipahami bahwa layanan medis kepada korban KDRT tidak bergantung pada ada tidaknya laporan polisi; dokter tetap wajib memberikan pertolongan medis dan menawarkan informasi rujukan, sementara keputusan untuk melapor secara hukum sepenuhnya berada di tangan korban dewasa yang cakap hukum, kecuali pada kondisi pengecualian wajib lapor yang dibahas lebih rinci pada Bab 6.

1.3 Kerangka Hukum Pendukung dan Peran Multisektor

Selain dua undang-undang utama di atas, penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia juga ditopang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, yang menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan termasuk pelayanan bagi korban kekerasan, serta oleh Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi yang diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia. Standar ini secara eksplisit mencantumkan skrining KDRT dan penanganan korban kekerasan seksual sebagai komponen kompetensi wajib dokter subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, dengan target dokumentasi lengkap 100 persen pada setiap kasus KDRT yang teridentifikasi.

Pada tataran pelayanan, sistem penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia bersifat multisektor dan berjejaring, melibatkan fasilitas kesehatan (Puskesmas dan rumah sakit, termasuk unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak atau PPT/PKT di rumah sakit rujukan), UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian, lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil pendamping korban. Peran dokter Obgin dalam jejaring ini bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai penyedia layanan medis, saksi ahli melalui dokumen visum et repertum, dan simpul rujukan awal yang menghubungkan korban dengan layanan perlindungan dan hukum sesuai kebutuhan dan persetujuan korban.

1.4 Pemutakhiran Standar Internasional Terkini

Standar internasional dalam penanganan kekerasan berbasis gender bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring perkembangan bukti ilmiah. Pedoman WHO tahun 2013, Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines, hingga saat penyusunan buku ini masih menjadi rujukan resmi yang berlaku, namun WHO telah membentuk Guideline Development Group sejak akhir tahun 2024 untuk memutakhirkan pedoman tersebut berdasarkan bukti terbaru sejak 2013. Dokter Obgin/Obginsos perlu memantau publikasi resmi WHO untuk mengikuti pembaruan rekomendasi klinis begitu diterbitkan.

Pada tataran organisasi profesi internasional, FIGO Committee on Women Facing Crises menerbitkan pernyataan konsensus terbaru pada tahun 2026 mengenai penanganan kekerasan seksual, yang menekankan pendekatan berpusat pada korban serta model layanan terintegrasi lintas sektor kesehatan, hukum, dan sosial sebagai standar praktik yang direkomendasikan secara global. ACOG turut memperbarui posisinya melalui reafirmasi Committee Opinion No. 518 tentang kekerasan pasangan intim pada tahun 2022 dan penerbitan Committee Opinion No. 825 tentang perawatan pasien dengan riwayat trauma, yang keduanya relevan sebagai rujukan pendekatan trauma-informed pada praktik Obgin. Ketiga perkembangan ini memperkuat, bukan menggantikan, prinsip dasar yang telah dibahas pada subbab 1.1 hingga 1.3.

Pedoman WHO (Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women, 2013; VAW Guidelines) menekankan pendekatan berpusat pada korban (survivor-centred approach), layanan first-line support (LIVES: Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support), serta integrasi layanan kesehatan reproduksi dengan respons kekerasan berbasis gender tanpa mensyaratkan keterlibatan aparat penegak hukum sebagai prasyarat pelayanan medis.

Kerangka hukum Indonesia (UU TPKS dan UU PKDRT) sejalan dengan prinsip berpusat pada korban tersebut, namun menambahkan mekanisme hukum formal seperti visum et repertum, restitusi, dan perintah perlindungan yang memerlukan koordinasi dengan sistem peradilan. Pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan terlepas dari keputusan korban untuk melapor secara hukum.

Catatan penerapan praktis: Dokter Obgin perlu memisahkan secara jelas antara kewajiban medis (pemeriksaan, tata laksana, dukungan psikologis awal) yang tidak bersyarat, dengan proses hukum (pelaporan, visum et repertum resmi) yang bersifat sukarela dan mengikuti pilihan korban, kecuali pada kondisi pengecualian wajib lapor menurut peraturan perundang-undangan.

UU TPKS No. 12/2022 mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual di luar KUHP, dengan empat pilar: pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

UU PKDRT No. 23/2004 mendefinisikan KDRT dalam empat bentuk: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, dalam lingkup relasi rumah tangga.

Kedua undang-undang menegaskan kewajiban tenaga kesehatan memeriksa korban sesuai standar profesi dan menerbitkan dokumentasi medis atas permintaan penegak hukum atau korban.

Pelayanan medis kepada korban tidak bergantung pada status pelaporan hukum; keputusan melapor merupakan hak korban dewasa yang cakap hukum.

Standar Kompetensi KKI menetapkan skrining KDRT dan penanganan kekerasan seksual sebagai kompetensi wajib subspesialis Obginsos dengan target dokumentasi 100%.

Sistem penanganan bersifat multisektor: fasilitas kesehatan, UPTD PPA, kepolisian (unit PPA), dan lembaga bantuan hukum bekerja dalam satu jejaring rujukan.

Pendekatan berpusat pada korban (survivor-centred) dari WHO selaras dengan semangat UU TPKS dan UU PKDRT, meski mekanisme hukum formal Indonesia menambahkan elemen prosedural tersendiri.

KUHP Baru (UU No. 1/2023) berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan memperbarui sejumlah ketentuan delik kesusilaan yang beririsan dengan UU TPKS.

Pedoman WHO 2013 tentang respons kekerasan terhadap perempuan sedang dalam proses pemutakhiran sejak akhir 2024; konsensus FIGO Committee on Women Facing Crises 2026 dan ACOG Committee Opinion No. 518/825 melengkapi kerangka internasional terkini.

Referensi Bab 1

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.

World Health Organization. Membership of the Guideline Development Group for update of guidelines on responding to violence against women [Internet]. Geneva: WHO; 19 December 2024.

Jariene K, Endler M, Sohail R, Hassan L, Jaras A, Ramirez-Negrin A. Addressing sexual violence: a FIGO Committee on Women Facing Crises consensus statement. Int J Gynecol Obstet. 2026;00:1-9. doi:10.1002/ijgo.71177.

Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, Hoffman BL, Spong CY, Casey BM. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Apa kewajiban spesifik tenaga kesehatan menurut UU TPKS dalam penanganan korban kekerasan seksual?
  • Bagaimana UU PKDRT mengatur kewajiban pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medis?
Referensi

Buku 6 + PPK-12 + PPK-15 + Pedoman Deteksi Dini KBG โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.