Panduan Praktik Klinis Korban KDRT dan Kekerasan Seksual
- Menerapkan panduan tata laksana korban KDRT dan kekerasan seksual sesuai PPK-12.
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual: 1. Pengertian (Definisi)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendaknya, yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, dan/atau budaya, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Empat bentuk utama kekerasan dalam lingkup PPK ini: (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikologis, (3) kekerasan seksual, (4) penelantaran/kekerasan ekonomi. Kasus dapat datang sebagai korban langsung, rujukan dari IGD/Polres/UPTD PPA, atau ditemukan insidental saat pelayanan obstetri-ginekologi rutin (skrining terintegrasi). Istilah "korban" digunakan konsisten pada dokumen ini mengikuti terminologi peraturan perundang-undangan Indonesia; literatur internasional (WHO, FIGO) sering pula menggunakan istilah "penyintas" (survivor) untuk menekankan agensi dan pemulihan.
Skala masalah bersifat besar dan terus meningkat: menurut Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 โ meningkat 14,07% dari 330.097 kasus pada 2024 dan merupakan angka tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sebanyak 337.961 kasus (89,76%) terjadi di ranah personal (rumah tangga, relasi perkawinan, relasi intim), menegaskan relevansi klinis tinggi bagi pelayanan obstetri-ginekologi.
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual: 4. Kriteria Diagnosis
Diagnosis KDRT/kekerasan seksual bersifat klinis-forensik, ditegakkan berdasarkan kombinasi anamnesis, skrining terstruktur, dan temuan pemeriksaan fisik/penunjang. Tabel berikut merangkum ambang skrining yang dipakai sebagai kriteria kerja.
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual: 8. Tata Laksana (Terapi)
Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)
Batasan hukum Indonesia yang berlaku โ termasuk pembaruan kerangka hukum yang efektif sejak awal 2026 โ wajib dipahami dan dijelaskan kepada korban sebelum penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) โ mengatur kewajiban tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dan membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan (visum et repertum/surat keterangan medis) atas permintaan korban atau penyidik.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) โ memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual, mengatur hak restitusi dan pemulihan korban (Pasal 70) serta pendampingan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 โ Pasal 463 ayat (2) menegaskan perempuan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan TIDAK DIPIDANA apabila melakukan aborsi pada usia kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu, atau dalam kondisi indikasi kedaruratan medis. Ketentuan ini menggantikan batas waktu 40 hari (ยฑ 6 minggu) yang sebelumnya berlaku berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 61 Tahun 2014.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 60 โ mempertegas pengecualian larangan aborsi bagi kondisi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual.
PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Pasal 116 โ mengatur teknis pelaksanaan: pembuktian dengan surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, pelaksanaan hanya di fasilitas kesehatan yang ditunjuk Menteri Kesehatan, serta aborsi bagi korban kekerasan seksual dapat dilakukan TANPA memerlukan persetujuan suami.
PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan โ mengatur pelatihan tenaga kesehatan dan penunjukan fasilitas penyelenggara layanan aborsi aman; RS WAJIB memastikan status penunjukan fasilitasnya sebelum menjanjikan layanan ini kepada korban.
Kepmenkes No. 1226/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit โ dasar pembentukan Tim/Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di RS yang mengoordinasikan layanan medis, psikologis, sosial, dan hukum secara satu pintu.
Permenkes No. 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan untuk Memberikan Informasi atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak โ berlaku bila korban berusia anak (< 18 tahun), termasuk kewajiban pelaporan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Permen PPPA No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Permen PPPA No. 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak โ mengatur 6 standar layanan UPTD PPA (pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban) yang menjadi rujukan RS.
KUHP terkait (pasal-pasal persetubuhan/pencabulan dan penganiayaan) tetap menjadi rujukan penyidik; tenaga kesehatan TIDAK berwenang menentukan status pidana, hanya memberikan keterangan medis objektif.
Kerahasiaan medis (UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan) tetap berlaku; pembukaan rekam medis kepada penyidik memerlukan permintaan resmi tertulis (visum et repertum) atau persetujuan korban, KECUALI kondisi darurat yang mengancam nyawa.
Setelah batasan hukum di atas dipahami, barulah diterapkan rekomendasi klinis berikut, mengacu pada WHO Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women (2013) beserta Clinical Handbook pendampingnya (WHO, 2014), pendekatan LIVES, konsensus FIGO Committee on Women Facing Crises (Jariene dkk., 2026), dan ACOG Committee Opinion No. 518 & No. 825.
Alur Tata Laksana (Diagram Alur)
Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual: 9. Edukasi
Edukasi bahwa kekerasan yang dialami BUKAN kesalahan korban, dan korban berhak mendapat perlindungan hukum dan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Penjelasan tentang hak korban atas visum et repertum, pendampingan UPTD PPA, dan pelaporan ke kepolisian sebagai pilihan (opsional), bukan kewajiban.
Bila terjadi kehamilan akibat kekerasan seksual, korban berhak mendapat informasi lengkap dan nondirektif mengenai seluruh opsi yang tersedia โ melanjutkan kehamilan dengan dukungan psikososial, maupun opsi aborsi legal sesuai Pasal 463 ayat (2) KUHP (usia kehamilan โค14 minggu) โ tanpa tekanan untuk memilih salah satu.
Edukasi tanda bahaya (red flag eskalasi kekerasan) dan pentingnya menyusun rencana keselamatan (safety plan) bila kembali ke lingkungan berisiko.
Edukasi kepatuhan profilaksis (PEP HIV 28 hari penuh, kontrol IMS berkala) dan efek samping yang mungkin timbul.
Informasi kontak layanan darurat: hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) โ telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 โ UPTD PPA setempat, dan layanan psikologi rumah sakit.
Edukasi keluarga/pendamping (bila korban berkenan) mengenai cara memberikan dukungan tanpa menghakimi.
- Bagaimana alur tata laksana korban kekerasan seksual dalam 72 jam pertama menurut PPK-12?
- Apa kriteria yang menentukan perlunya profilaksis pasca-pajanan (PEP HIV, kontrasepsi darurat) pada korban?
Susun alur tata laksana korban kekerasan seksual berdasarkan PPK-12 yang mencakup pemeriksaan, profilaksis, dan dokumentasi, untuk digunakan sebagai SOP institusi.
Buku 6 + PPK-12 + PPK-15 + Pedoman Deteksi Dini KBG โ Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.