← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-07  โ€บ  Semester 2  โ€บ  Periode 2  โ€บ  Sesi 2
MODUL 08

Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Korban (Safeguarding)

SUMBER MATERI
Buku 6 Bab 6
AKTIVITAS
Tugas Kelompok 3
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menerapkan prinsip kerahasiaan dan safeguarding demi keamanan korban kekerasan.
Uraian Materi

Bab 6. Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Korban (Safeguarding)

Menjelaskan prinsip kerahasiaan rekam medis korban kekerasan berbasis gender.

Menjelaskan pengecualian hukum wajib lapor pada kasus korban anak dan ancaman nyawa secara eksplisit dan bersitasi hukum.

Menerapkan prinsip keamanan fisik dan digital korban dalam pengelolaan data dan komunikasi klinis.

Mengintegrasikan prinsip safeguarding ke dalam seluruh tahap penanganan korban, dari anamnesis hingga rujukan.

Kerahasiaan rekam medis merupakan prinsip etik dan hukum fundamental dalam hubungan dokter-pasien, yang menjadi semakin krusial pada kasus kekerasan berbasis gender karena kebocoran informasi dapat membahayakan keselamatan fisik korban (misalnya bila pelaku mengetahui keberadaan atau rencana korban) maupun memperberat stigma sosial yang dihadapinya. Prinsip dasar kerahasiaan menyatakan bahwa seluruh informasi yang diperoleh dokter dalam konteks hubungan terapeutik, termasuk pengungkapan kekerasan, hasil pemeriksaan, dan rencana tata laksana, hanya boleh dibuka kepada pihak lain dengan persetujuan eksplisit pasien atau berdasarkan kewajiban hukum yang sah.

Dalam praktik, penerapan kerahasiaan pada kasus kekerasan berbasis gender mencakup beberapa langkah konkret: memastikan rekam medis kasus sensitif disimpan dengan akses terbatas hanya bagi tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam perawatan; menghindari pembahasan kasus di ruang publik atau forum yang dapat didengar pihak tidak berkepentingan, termasuk saat serah terima jaga (handover); tidak mengungkapkan status korban kekerasan kepada pasangan, anggota keluarga, atau pihak lain tanpa persetujuan eksplisit, mengingat pelaku kekerasan pada banyak kasus adalah anggota keluarga atau pasangan pasien sendiri; serta berhati-hati dalam pembuatan surat keterangan atau dokumen administratif lain yang berpotensi diakses pihak ketiga, memastikan hanya informasi yang relevan dan diperlukan yang dicantumkan.

Kerahasiaan tetap berlaku bahkan terhadap pihak keluarga yang menyertai pasien, kecuali korban secara eksplisit menyetujui keterlibatan mereka dalam pembahasan kasus. Pada kasus korban dewasa yang cakap hukum, keputusan mengenai siapa yang boleh mengetahui informasi kesehatannya, termasuk hasil skrining kekerasan, sepenuhnya berada di tangan pasien. Prinsip ini menegaskan kembali sikap nondirektif yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya: peran dokter adalah memberdayakan korban membuat keputusan sendiri berdasarkan informasi yang lengkap, bukan mengambil alih keputusan atas nama korban.

Meskipun kerahasiaan menjadi prinsip utama, hukum Indonesia mengatur pengecualian tertentu di mana tenaga kesehatan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang meski tanpa persetujuan eksplisit pasien atau walinya. Pengecualian pertama dan paling jelas adalah kasus korban anak (di bawah usia 18 tahun), di mana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan turunannya menempatkan kewajiban setiap orang termasuk tenaga kesehatan untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang (kepolisian dan/atau UPTD PPA) demi kepentingan terbaik anak, mengingat anak secara hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk mengambil keputusan atas keselamatannya sendiri.

Pengecualian kedua adalah kondisi ancaman nyawa yang nyata dan segera (imminent threat to life), baik terhadap korban sendiri, anak-anak yang turut berisiko, maupun pihak ketiga, di mana prinsip keselamatan jiwa (duty to protect/duty to warn) dapat mengesampingkan kerahasiaan mutlak. Pada situasi ini, dokter perlu melakukan penilaian klinis yang cermat dan, bila memungkinkan, berkonsultasi dengan tim etik atau sejawat senior sebelum mengambil keputusan membuka informasi kepada pihak berwenang, serta tetap membatasi pengungkapan hanya pada informasi minimal yang diperlukan untuk mencegah bahaya, bukan seluruh riwayat medis pasien.

Pengecualian ketiga berkaitan dengan permintaan resmi penyidik, jaksa, atau pengadilan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku, misalnya permintaan visum et repertum atau rekam medis untuk kepentingan peradilan, yang harus dipenuhi tenaga kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan meskipun tanpa persetujuan pasien, sepanjang permintaan tersebut disampaikan melalui jalur resmi dan sesuai kewenangan yang berlaku. Di luar ketiga pengecualian tersebut, dokter tidak dibenarkan membuka informasi kesehatan korban dewasa kepada pihak lain, termasuk kepada keluarga atau pasangan, tanpa persetujuan eksplisit korban.

Penerapan pengecualian wajib lapor menuntut kehati-hatian tinggi, karena pelaporan yang dilakukan secara keliru atau tergesa-gesa berpotensi membahayakan korban (misalnya bila pelaporan justru meningkatkan risiko kekerasan lanjutan sebelum rencana keselamatan disiapkan) atau merusak kepercayaan korban terhadap layanan kesehatan di masa depan. Idealnya, keputusan pelaporan pada situasi ambigu didiskusikan dalam forum multidisiplin sebagaimana dibahas pada Bab 4, dengan tetap mengomunikasikan kepada korban dewasa bahwa pelaporan akan dilakukan dan alasan di baliknya, kecuali komunikasi tersebut sendiri akan meningkatkan risiko bagi korban atau pihak lain.

Safeguarding korban tidak berhenti pada kerahasiaan rekam medis kertas atau elektronik, tetapi mencakup keamanan fisik dan digital secara menyeluruh selama korban berada dalam sistem layanan kesehatan. Keamanan fisik mencakup memastikan ruang tunggu dan ruang periksa tidak memungkinkan korban bertemu langsung dengan pelaku yang mungkin turut berada di fasilitas kesehatan yang sama, mengatur jadwal kunjungan lanjutan pada waktu yang berbeda dari jadwal pelaku bila keduanya diketahui menggunakan fasilitas yang sama, serta melibatkan petugas keamanan fasilitas bila terdapat indikasi ancaman langsung.

Keamanan digital menjadi dimensi yang semakin penting seiring digitalisasi rekam medis dan komunikasi layanan kesehatan. Prinsip kehati-hatian mencakup: tidak mengirimkan hasil pemeriksaan, jadwal kontrol, atau informasi sensitif lain melalui saluran komunikasi (SMS, pesan instan, panggilan telepon) yang berpotensi diakses oleh pelaku, kecuali korban secara eksplisit menyatakan saluran tersebut aman digunakan; memberi label akses terbatas (restricted access) pada rekam medis elektronik kasus sensitif sesuai fitur keamanan sistem informasi rumah sakit yang tersedia; serta berhati-hati terhadap risiko pelaku mengakses informasi kunjungan melalui sistem antrean atau notifikasi elektronik rumah sakit yang dapat terlihat pihak lain.

Sebagai bagian dari rencana keselamatan (safety planning) yang didiskusikan bersama korban, dokter dapat menyampaikan saran praktis terkait keamanan digital, seperti pentingnya berkomunikasi dengan layanan kesehatan melalui saluran yang telah disepakati sebagai aman, dan merujuk korban kepada pendamping psikososial atau UPTD PPA untuk pembahasan lebih mendalam mengenai keamanan digital secara umum (termasuk potensi pelacakan lokasi atau pemantauan perangkat oleh pelaku), yang berada di luar kompetensi inti pelayanan medis namun penting untuk dikenali dan dirujuk secara tepat.

Kerahasiaan rekam medis adalah prinsip utama; informasi korban hanya dibuka dengan persetujuan eksplisit atau kewajiban hukum yang sah.

Pengecualian wajib lapor berlaku pada tiga kondisi: korban anak, ancaman nyawa yang nyata dan segera, dan permintaan resmi penyidik/pengadilan sesuai prosedur hukum.

Pelaporan pada situasi ambigu idealnya didiskusikan dalam forum multidisiplin dan dikomunikasikan kepada korban dewasa, kecuali komunikasi tersebut meningkatkan risiko.

Keamanan fisik korban mencakup pengaturan ruang tunggu, jadwal kunjungan, dan keterlibatan petugas keamanan bila ada ancaman langsung.

Keamanan digital mencakup kehati-hatian saluran komunikasi, pembatasan akses rekam medis elektronik, dan kesadaran risiko sistem notifikasi rumah sakit.

Safeguarding merupakan prinsip yang terintegrasi di seluruh tahap penanganan, bukan langkah terpisah di akhir proses.

Keputusan tentang siapa yang boleh mengetahui informasi kesehatan korban dewasa sepenuhnya berada di tangan korban, kecuali pada pengecualian hukum yang berlaku.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

6.1 Kerahasiaan Rekam Medis Korban

Kerahasiaan rekam medis merupakan prinsip etik dan hukum fundamental dalam hubungan dokter-pasien, yang menjadi semakin krusial pada kasus kekerasan berbasis gender karena kebocoran informasi dapat membahayakan keselamatan fisik korban (misalnya bila pelaku mengetahui keberadaan atau rencana korban) maupun memperberat stigma sosial yang dihadapinya. Prinsip dasar kerahasiaan menyatakan bahwa seluruh informasi yang diperoleh dokter dalam konteks hubungan terapeutik, termasuk pengungkapan kekerasan, hasil pemeriksaan, dan rencana tata laksana, hanya boleh dibuka kepada pihak lain dengan persetujuan eksplisit pasien atau berdasarkan kewajiban hukum yang sah.

Dalam praktik, penerapan kerahasiaan pada kasus kekerasan berbasis gender mencakup beberapa langkah konkret: memastikan rekam medis kasus sensitif disimpan dengan akses terbatas hanya bagi tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam perawatan; menghindari pembahasan kasus di ruang publik atau forum yang dapat didengar pihak tidak berkepentingan, termasuk saat serah terima jaga (handover); tidak mengungkapkan status korban kekerasan kepada pasangan, anggota keluarga, atau pihak lain tanpa persetujuan eksplisit, mengingat pelaku kekerasan pada banyak kasus adalah anggota keluarga atau pasangan pasien sendiri; serta berhati-hati dalam pembuatan surat keterangan atau dokumen administratif lain yang berpotensi diakses pihak ketiga, memastikan hanya informasi yang relevan dan diperlukan yang dicantumkan.

Kerahasiaan tetap berlaku bahkan terhadap pihak keluarga yang menyertai pasien, kecuali korban secara eksplisit menyetujui keterlibatan mereka dalam pembahasan kasus. Pada kasus korban dewasa yang cakap hukum, keputusan mengenai siapa yang boleh mengetahui informasi kesehatannya, termasuk hasil skrining kekerasan, sepenuhnya berada di tangan pasien. Prinsip ini menegaskan kembali sikap nondirektif yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya: peran dokter adalah memberdayakan korban membuat keputusan sendiri berdasarkan informasi yang lengkap, bukan mengambil alih keputusan atas nama korban.

6.2 Pengecualian Wajib Lapor

Meskipun kerahasiaan menjadi prinsip utama, hukum Indonesia mengatur pengecualian tertentu di mana tenaga kesehatan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang meski tanpa persetujuan eksplisit pasien atau walinya. Pengecualian pertama dan paling jelas adalah kasus korban anak (di bawah usia 18 tahun), di mana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan turunannya menempatkan kewajiban setiap orang termasuk tenaga kesehatan untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang (kepolisian dan/atau UPTD PPA) demi kepentingan terbaik anak, mengingat anak secara hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk mengambil keputusan atas keselamatannya sendiri.

Pengecualian kedua adalah kondisi ancaman nyawa yang nyata dan segera (imminent threat to life), baik terhadap korban sendiri, anak-anak yang turut berisiko, maupun pihak ketiga, di mana prinsip keselamatan jiwa (duty to protect/duty to warn) dapat mengesampingkan kerahasiaan mutlak. Pada situasi ini, dokter perlu melakukan penilaian klinis yang cermat dan, bila memungkinkan, berkonsultasi dengan tim etik atau sejawat senior sebelum mengambil keputusan membuka informasi kepada pihak berwenang, serta tetap membatasi pengungkapan hanya pada informasi minimal yang diperlukan untuk mencegah bahaya, bukan seluruh riwayat medis pasien.

Pengecualian ketiga berkaitan dengan permintaan resmi penyidik, jaksa, atau pengadilan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku, misalnya permintaan visum et repertum atau rekam medis untuk kepentingan peradilan, yang harus dipenuhi tenaga kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan meskipun tanpa persetujuan pasien, sepanjang permintaan tersebut disampaikan melalui jalur resmi dan sesuai kewenangan yang berlaku. Di luar ketiga pengecualian tersebut, dokter tidak dibenarkan membuka informasi kesehatan korban dewasa kepada pihak lain, termasuk kepada keluarga atau pasangan, tanpa persetujuan eksplisit korban.

Penerapan pengecualian wajib lapor menuntut kehati-hatian tinggi, karena pelaporan yang dilakukan secara keliru atau tergesa-gesa berpotensi membahayakan korban (misalnya bila pelaporan justru meningkatkan risiko kekerasan lanjutan sebelum rencana keselamatan disiapkan) atau merusak kepercayaan korban terhadap layanan kesehatan di masa depan. Idealnya, keputusan pelaporan pada situasi ambigu didiskusikan dalam forum multidisiplin sebagaimana dibahas pada Bab 4, dengan tetap mengomunikasikan kepada korban dewasa bahwa pelaporan akan dilakukan dan alasan di baliknya, kecuali komunikasi tersebut sendiri akan meningkatkan risiko bagi korban atau pihak lain.

6.3 Keamanan Fisik dan Digital Korban

Safeguarding korban tidak berhenti pada kerahasiaan rekam medis kertas atau elektronik, tetapi mencakup keamanan fisik dan digital secara menyeluruh selama korban berada dalam sistem layanan kesehatan. Keamanan fisik mencakup memastikan ruang tunggu dan ruang periksa tidak memungkinkan korban bertemu langsung dengan pelaku yang mungkin turut berada di fasilitas kesehatan yang sama, mengatur jadwal kunjungan lanjutan pada waktu yang berbeda dari jadwal pelaku bila keduanya diketahui menggunakan fasilitas yang sama, serta melibatkan petugas keamanan fasilitas bila terdapat indikasi ancaman langsung.

Keamanan digital menjadi dimensi yang semakin penting seiring digitalisasi rekam medis dan komunikasi layanan kesehatan. Prinsip kehati-hatian mencakup: tidak mengirimkan hasil pemeriksaan, jadwal kontrol, atau informasi sensitif lain melalui saluran komunikasi (SMS, pesan instan, panggilan telepon) yang berpotensi diakses oleh pelaku, kecuali korban secara eksplisit menyatakan saluran tersebut aman digunakan; memberi label akses terbatas (restricted access) pada rekam medis elektronik kasus sensitif sesuai fitur keamanan sistem informasi rumah sakit yang tersedia; serta berhati-hati terhadap risiko pelaku mengakses informasi kunjungan melalui sistem antrean atau notifikasi elektronik rumah sakit yang dapat terlihat pihak lain.

Sebagai bagian dari rencana keselamatan (safety planning) yang didiskusikan bersama korban, dokter dapat menyampaikan saran praktis terkait keamanan digital, seperti pentingnya berkomunikasi dengan layanan kesehatan melalui saluran yang telah disepakati sebagai aman, dan merujuk korban kepada pendamping psikososial atau UPTD PPA untuk pembahasan lebih mendalam mengenai keamanan digital secara umum (termasuk potensi pelacakan lokasi atau pemantauan perangkat oleh pelaku), yang berada di luar kompetensi inti pelayanan medis namun penting untuk dikenali dan dirujuk secara tepat.

Kotak: Peran Lintas Profesi

Profesi/Pihak Peran dalam Penanganan Kasus Petugas Rekam Medis Menerapkan pembatasan akses (restricted access) pada berkas rekam medis kasus sensitif sesuai kebijakan fasilitas dan ketentuan kerahasiaan yang berlaku. Petugas Keamanan Fasilitas Membantu memastikan keamanan fisik korban selama berada di fasilitas kesehatan, termasuk pemisahan area bila terdapat ancaman langsung dari pelaku. UPTD PPA / Pekerja Sosial Membantu penyusunan rencana keselamatan (safety planning) yang lebih komprehensif, termasuk aspek keamanan digital dan tempat tinggal. Unit PPA Kepolisian Menindaklanjuti laporan pada kondisi pengecualian wajib lapor (ancaman nyawa, korban anak) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kerahasiaan rekam medis adalah prinsip utama; informasi korban hanya dibuka dengan persetujuan eksplisit atau kewajiban hukum yang sah.

Pengecualian wajib lapor berlaku pada tiga kondisi: korban anak, ancaman nyawa yang nyata dan segera, dan permintaan resmi penyidik/pengadilan sesuai prosedur hukum.

Pelaporan pada situasi ambigu idealnya didiskusikan dalam forum multidisiplin dan dikomunikasikan kepada korban dewasa, kecuali komunikasi tersebut meningkatkan risiko.

Keamanan fisik korban mencakup pengaturan ruang tunggu, jadwal kunjungan, dan keterlibatan petugas keamanan bila ada ancaman langsung.

Keamanan digital mencakup kehati-hatian saluran komunikasi, pembatasan akses rekam medis elektronik, dan kesadaran risiko sistem notifikasi rumah sakit.

Safeguarding merupakan prinsip yang terintegrasi di seluruh tahap penanganan, bukan langkah terpisah di akhir proses.

Keputusan tentang siapa yang boleh mengetahui informasi kesehatan korban dewasa sepenuhnya berada di tangan korban, kecuali pada pengecualian hukum yang berlaku.

Referensi Bab 6

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Bagaimana prinsip kerahasiaan medis dapat berbenturan dengan kewajiban pelaporan pada kasus kekerasan anak?
  • Langkah safeguarding apa yang perlu diambil bila korban masih tinggal serumah dengan pelaku?
Tugas Kelompok 3
Materi: Modul 6-8

Diskusikan dalam kelompok kebijakan kerahasiaan dan safeguarding yang ideal diterapkan di institusi Anda, termasuk protokol keamanan data rekam medis kasus kekerasan.

Referensi

Buku 6 + PPK-12 + PPK-15 + Pedoman Deteksi Dini KBG โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.