← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-07  โ€บ  Semester 2  โ€บ  Periode 2  โ€บ  Sesi 1
MODUL 02

Prinsip Trauma-Informed Care dan Instrumen Skrining Kekerasan

SUMBER MATERI
Buku 6 Bab 2 + Pedoman Deteksi Dini KBG
AKTIVITAS
Tugas Personal 1
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menerapkan prinsip trauma-informed care dan instrumen skrining kekerasan berbasis gender.
Uraian Materi

Bab 2. Identifikasi dan Anamnesis Sensitif Korban Kekerasan

Menjelaskan prinsip trauma-informed care dan penerapannya dalam anamnesis korban kekerasan berbasis gender.

Menyusun dan menerapkan pertanyaan skrining tertutup yang aman dan tidak retraumatisasi korban.

Mengenali tanda dan gejala klinis maupun situasional (red flags) yang mengarah pada kecurigaan kekerasan.

Menerapkan komunikasi yang menghormati otonomi dan kerahasiaan korban selama proses anamnesis.

Trauma-informed care adalah kerangka pelayanan yang mengakui secara aktif kemungkinan riwayat trauma pada setiap pasien dan mengintegrasikan pemahaman tersebut ke dalam seluruh aspek interaksi klinis, bukan hanya pada momen pengungkapan kekerasan. Empat prinsip inti trauma-informed care yang relevan bagi anamnesis di layanan Obgin adalah: keamanan (safety), yaitu memastikan lingkungan fisik dan emosional yang aman bagi pasien selama wawancara; kepercayaan dan transparansi (trustworthiness), yaitu menjelaskan tujuan setiap pertanyaan dan batas kerahasiaan sebelum anamnesis dimulai; pilihan, kolaborasi, dan keterhubungan (choice, collaboration, connection), yaitu memberi pasien kendali atas kecepatan dan kedalaman pengungkapan informasi; serta pemberdayaan dan sensitivitas budaya (empowerment, cultural sensitivity), yaitu menghormati latar belakang sosial-budaya pasien tanpa menghakimi.

Penerapan praktis prinsip ini dimulai dari pengaturan ruang periksa yang privat, memastikan tidak ada pihak ketiga (termasuk pasangan atau anggota keluarga yang berpotensi menjadi pelaku) hadir saat pertanyaan sensitif diajukan, dan menyediakan waktu yang cukup tanpa terburu-buru. Dokter perlu memulai dengan pernyataan normalisasi, misalnya menyampaikan bahwa pertanyaan tentang keamanan di rumah merupakan bagian rutin anamnesis bagi semua pasien, bukan karena kecurigaan khusus terhadap pasien tersebut. Pendekatan ini menurunkan rasa dipojokkan dan meningkatkan kemungkinan pengungkapan yang jujur.

Sikap nonjudgmental menjadi elemen krusial: dokter menghindari bahasa yang menyalahkan korban (victim-blaming), seperti pertanyaan yang menyiratkan korban turut bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya. Respons pertama terhadap pengungkapan kekerasan sebaiknya berupa validasi singkat yang tulus, seperti menyatakan bahwa kekerasan yang dialami bukan kesalahan pasien dan bahwa dokter menghargai keberanian pasien untuk bercerita, sebelum melanjutkan ke penilaian klinis dan keselamatan. Trauma-informed care juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan pertanyaan yang memaksa pasien menceritakan detail kejadian secara berulang kepada banyak petugas berbeda, karena pengulangan naratif traumatis dapat memperberat gejala psikologis; koordinasi internal antarpetugas menjadi penting untuk meminimalkan retraumatisasi.

Skrining KDRT dan kekerasan berbasis gender idealnya dilakukan secara rutin pada seluruh pasien perempuan usia reproduksi, khususnya pada kunjungan antenatal pertama, kunjungan ginekologi rutin, dan setiap kali ditemukan tanda klinis yang mencurigakan. Pertanyaan skrining tertutup (closed-ended screening questions) dipilih karena memberikan struktur yang jelas, mudah didokumentasikan, dan tidak memaksa pasien menguraikan detail traumatis di luar kebutuhan klinis segera. Contoh pertanyaan skrining tertutup yang direkomendasikan mencakup: apakah dalam setahun terakhir pasien pernah dipukul, ditendang, didorong, atau disakiti secara fisik oleh pasangan atau anggota keluarga; apakah pasien pernah dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan; dan apakah pasien saat ini merasa aman berada di rumah.

Instrumen skrining terstruktur seperti HITS (Hurt, Insult, Threaten, Scream), Woman Abuse Screening Tool (WAST), atau Abuse Assessment Screen (AAS) dapat diadaptasi ke dalam bahasa Indonesia dan konteks budaya lokal sebagai alat bantu standar yang meningkatkan konsistensi skrining antarpemeriksa. Pertanyaan sebaiknya diajukan dengan nada netral dan pasti (matter-of-fact), bukan dengan nada dramatis yang dapat meningkatkan kecemasan pasien. Penting pula memberikan opsi jawaban yang tidak memaksa pengungkapan segera, misalnya dengan menyampaikan bahwa pasien dapat memilih untuk tidak menjawab saat ini dan dapat kembali membicarakannya kapan saja selama masa perawatan.

Dokumentasi hasil skrining harus dilakukan secara konsisten pada rekam medis, baik hasil positif maupun negatif, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap standar kompetensi nasional yang menetapkan dokumentasi KDRT 100 persen pada kasus yang teridentifikasi. Dokumentasi sebaiknya menggunakan kutipan langsung kata-kata pasien bila memungkinkan (dalam tanda kutip), dicatat secara objektif tanpa opini pribadi pemeriksa, dan disimpan sesuai prinsip kerahasiaan rekam medis yang dibahas lebih rinci pada Bab 6. Pada kasus skrining positif, langkah berikutnya adalah penilaian risiko keselamatan segera, termasuk menanyakan adanya ancaman terhadap nyawa, keberadaan senjata di rumah, dan keberadaan anak yang turut berisiko.

Selain skrining aktif, dokter Obgin perlu waspada terhadap tanda klinis dan situasional yang meningkatkan kecurigaan kekerasan meskipun pasien belum mengungkapkannya secara spontan. Tanda klinis meliputi cedera pada area yang tersembunyi oleh pakaian (dada, perut, paha bagian dalam), cedera dengan pola berulang atau pada berbagai tahap penyembuhan, ketidaksesuaian antara mekanisme cedera yang diceritakan dengan pola cedera yang ditemukan, keterlambatan mencari pertolongan medis setelah cedera terjadi, kunjungan berulang dengan keluhan somatik tidak spesifik (nyeri panggul kronis, sakit kepala, gangguan tidur), serta kehamilan yang datang terlambat untuk perawatan antenatal atau ketidakpatuhan kunjungan yang tidak dapat dijelaskan.

Tanda situasional yang perlu diwaspadai meliputi kehadiran pasangan yang terlalu dominan selama konsultasi, menjawab pertanyaan yang seharusnya dijawab pasien, atau menolak meninggalkan ruang periksa meski diminta; pasien tampak cemas berlebihan atau berhati-hati dalam berbicara di depan pasangan; serta riwayat isolasi sosial, kontrol keuangan ketat oleh pasangan, atau riwayat kekerasan pada kehamilan sebelumnya. Kehamilan sendiri merupakan periode dengan peningkatan risiko kekerasan oleh pasangan pada sebagian perempuan, sehingga kewaspadaan klinis perlu ditingkatkan, bukan diturunkan, selama masa antenatal.

Seorang perempuan berusia 27 tahun, G2P1A0 usia kehamilan 24 minggu, datang untuk kunjungan antenatal rutin didampingi suaminya. Selama anamnesis, suami banyak menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada pasien dan tampak enggan meninggalkan ruangan. Pemeriksa mengajak pasien melakukan pemeriksaan fisik secara privat dengan alasan standar prosedur, kemudian melanjutkan anamnesis skrining KDRT secara tertutup. Pasien mengungkapkan bahwa ia beberapa kali didorong oleh suaminya dalam tiga bulan terakhir namun belum pernah mencari pertolongan. Dokter memvalidasi pengalaman pasien, menilai keselamatan segera, dan menawarkan informasi rujukan tanpa memaksa pasien mengambil keputusan saat itu juga.

Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026) menempatkan skrining risiko biopsikososiokultural dan spiritual, termasuk skrining KDRT, sebagai komponen wajib kompetensi anamnesis (Tabel 19) bagi dokter subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, dengan kriteria kinerja minimal berupa dokumentasi KDRT 100 persen pada setiap kasus yang teridentifikasi. Pada Tabel 25, kompetensi penanganan korban KDRT ditetapkan dengan volume minimal satu kasus KDRT yang ditangani/didampingi selama masa pendidikan, mencakup anamnesis sensitif dan aman, pemeriksaan medis sesuai standar visum, konseling psikologis dan dukungan darurat, dokumentasi medis-legal, kolaborasi dengan psikologi/hukum/kepolisian/UPTD PPA, serta rujukan ke shelter/layanan perlindungan bila diperlukan.

Pemenuhan target dokumentasi 100 persen tersebut menuntut kebiasaan klinis yang konsisten, bukan hanya kepatuhan pada kasus yang tampak jelas. Peserta didik program Obginsos dianjurkan menggunakan lembar skrining KDRT terstandar yang terintegrasi ke dalam rekam medis rutin sebagai bagian dari sistem, bukan bergantung pada ingatan atau inisiatif individu semata, sehingga capaian dokumentasi 100 persen dapat diaudit secara objektif oleh program studi maupun rumah sakit jejaring pendidikan.

Trauma-informed care menekankan empat prinsip: keamanan, kepercayaan dan transparansi, pilihan/kolaborasi, serta pemberdayaan dan sensitivitas budaya.

Skrining KDRT sebaiknya dilakukan rutin pada semua pasien perempuan usia reproduksi menggunakan pertanyaan tertutup yang netral dan tidak menghakimi.

Pasien selalu berhak menolak menjawab pertanyaan skrining tanpa konsekuensi terhadap layanan medis yang diterimanya.

Dokumentasi hasil skrining, positif maupun negatif, wajib dicatat secara objektif dan konsisten pada rekam medis.

Red flags klinis meliputi pola cedera tersembunyi/berulang, keterlambatan mencari pertolongan, dan keluhan somatik kronik tanpa penyebab jelas.

Red flags situasional meliputi pasangan yang terlalu dominan selama konsultasi dan pola isolasi atau kontrol ekonomi terhadap pasien.

Respons pertama terhadap pengungkapan kekerasan adalah validasi tanpa menghakimi, dilanjutkan penilaian keselamatan segera.

Standar Kompetensi KKI menetapkan target dokumentasi KDRT 100% (Tabel 19) dan volume minimal satu kasus KDRT ditangani/didampingi (Tabel 25) selama pendidikan subspesialis.

World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.

World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.

Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2026.

American College of Obstetricians and Gynecologists' Committee on Health Care for Underserved Women. ACOG Committee Opinion No. 518: Intimate partner violence. Obstet Gynecol. 2012;119(2 Pt 1):412-417. Reaffirmed 2022.

American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Committee Opinion No. 825: Caring for patients who have experienced trauma. Obstet Gynecol. 2021;137(4):e94-e99.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

2.1 Prinsip Trauma-Informed Care dalam Anamnesis

Trauma-informed care adalah kerangka pelayanan yang mengakui secara aktif kemungkinan riwayat trauma pada setiap pasien dan mengintegrasikan pemahaman tersebut ke dalam seluruh aspek interaksi klinis, bukan hanya pada momen pengungkapan kekerasan. Empat prinsip inti trauma-informed care yang relevan bagi anamnesis di layanan Obgin adalah: keamanan (safety), yaitu memastikan lingkungan fisik dan emosional yang aman bagi pasien selama wawancara; kepercayaan dan transparansi (trustworthiness), yaitu menjelaskan tujuan setiap pertanyaan dan batas kerahasiaan sebelum anamnesis dimulai; pilihan, kolaborasi, dan keterhubungan (choice, collaboration, connection), yaitu memberi pasien kendali atas kecepatan dan kedalaman pengungkapan informasi; serta pemberdayaan dan sensitivitas budaya (empowerment, cultural sensitivity), yaitu menghormati latar belakang sosial-budaya pasien tanpa menghakimi.

Penerapan praktis prinsip ini dimulai dari pengaturan ruang periksa yang privat, memastikan tidak ada pihak ketiga (termasuk pasangan atau anggota keluarga yang berpotensi menjadi pelaku) hadir saat pertanyaan sensitif diajukan, dan menyediakan waktu yang cukup tanpa terburu-buru. Dokter perlu memulai dengan pernyataan normalisasi, misalnya menyampaikan bahwa pertanyaan tentang keamanan di rumah merupakan bagian rutin anamnesis bagi semua pasien, bukan karena kecurigaan khusus terhadap pasien tersebut. Pendekatan ini menurunkan rasa dipojokkan dan meningkatkan kemungkinan pengungkapan yang jujur.

Sikap nonjudgmental menjadi elemen krusial: dokter menghindari bahasa yang menyalahkan korban (victim-blaming), seperti pertanyaan yang menyiratkan korban turut bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya. Respons pertama terhadap pengungkapan kekerasan sebaiknya berupa validasi singkat yang tulus, seperti menyatakan bahwa kekerasan yang dialami bukan kesalahan pasien dan bahwa dokter menghargai keberanian pasien untuk bercerita, sebelum melanjutkan ke penilaian klinis dan keselamatan. Trauma-informed care juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan pertanyaan yang memaksa pasien menceritakan detail kejadian secara berulang kepada banyak petugas berbeda, karena pengulangan naratif traumatis dapat memperberat gejala psikologis; koordinasi internal antarpetugas menjadi penting untuk meminimalkan retraumatisasi.

2.2 Instrumen dan Pertanyaan Skrining Tertutup

Skrining KDRT dan kekerasan berbasis gender idealnya dilakukan secara rutin pada seluruh pasien perempuan usia reproduksi, khususnya pada kunjungan antenatal pertama, kunjungan ginekologi rutin, dan setiap kali ditemukan tanda klinis yang mencurigakan. Pertanyaan skrining tertutup (closed-ended screening questions) dipilih karena memberikan struktur yang jelas, mudah didokumentasikan, dan tidak memaksa pasien menguraikan detail traumatis di luar kebutuhan klinis segera. Contoh pertanyaan skrining tertutup yang direkomendasikan mencakup: apakah dalam setahun terakhir pasien pernah dipukul, ditendang, didorong, atau disakiti secara fisik oleh pasangan atau anggota keluarga; apakah pasien pernah dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan; dan apakah pasien saat ini merasa aman berada di rumah.

Instrumen skrining terstruktur seperti HITS (Hurt, Insult, Threaten, Scream), Woman Abuse Screening Tool (WAST), atau Abuse Assessment Screen (AAS) dapat diadaptasi ke dalam bahasa Indonesia dan konteks budaya lokal sebagai alat bantu standar yang meningkatkan konsistensi skrining antarpemeriksa. Pertanyaan sebaiknya diajukan dengan nada netral dan pasti (matter-of-fact), bukan dengan nada dramatis yang dapat meningkatkan kecemasan pasien. Penting pula memberikan opsi jawaban yang tidak memaksa pengungkapan segera, misalnya dengan menyampaikan bahwa pasien dapat memilih untuk tidak menjawab saat ini dan dapat kembali membicarakannya kapan saja selama masa perawatan.

Dokumentasi hasil skrining harus dilakukan secara konsisten pada rekam medis, baik hasil positif maupun negatif, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap standar kompetensi nasional yang menetapkan dokumentasi KDRT 100 persen pada kasus yang teridentifikasi. Dokumentasi sebaiknya menggunakan kutipan langsung kata-kata pasien bila memungkinkan (dalam tanda kutip), dicatat secara objektif tanpa opini pribadi pemeriksa, dan disimpan sesuai prinsip kerahasiaan rekam medis yang dibahas lebih rinci pada Bab 6. Pada kasus skrining positif, langkah berikutnya adalah penilaian risiko keselamatan segera, termasuk menanyakan adanya ancaman terhadap nyawa, keberadaan senjata di rumah, dan keberadaan anak yang turut berisiko.

2.3 Red Flags Klinis dan Situasional

Selain skrining aktif, dokter Obgin perlu waspada terhadap tanda klinis dan situasional yang meningkatkan kecurigaan kekerasan meskipun pasien belum mengungkapkannya secara spontan. Tanda klinis meliputi cedera pada area yang tersembunyi oleh pakaian (dada, perut, paha bagian dalam), cedera dengan pola berulang atau pada berbagai tahap penyembuhan, ketidaksesuaian antara mekanisme cedera yang diceritakan dengan pola cedera yang ditemukan, keterlambatan mencari pertolongan medis setelah cedera terjadi, kunjungan berulang dengan keluhan somatik tidak spesifik (nyeri panggul kronis, sakit kepala, gangguan tidur), serta kehamilan yang datang terlambat untuk perawatan antenatal atau ketidakpatuhan kunjungan yang tidak dapat dijelaskan.

Tanda situasional yang perlu diwaspadai meliputi kehadiran pasangan yang terlalu dominan selama konsultasi, menjawab pertanyaan yang seharusnya dijawab pasien, atau menolak meninggalkan ruang periksa meski diminta; pasien tampak cemas berlebihan atau berhati-hati dalam berbicara di depan pasangan; serta riwayat isolasi sosial, kontrol keuangan ketat oleh pasangan, atau riwayat kekerasan pada kehamilan sebelumnya. Kehamilan sendiri merupakan periode dengan peningkatan risiko kekerasan oleh pasangan pada sebagian perempuan, sehingga kewaspadaan klinis perlu ditingkatkan, bukan diturunkan, selama masa antenatal.

Seorang perempuan berusia 27 tahun, G2P1A0 usia kehamilan 24 minggu, datang untuk kunjungan antenatal rutin didampingi suaminya. Selama anamnesis, suami banyak menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada pasien dan tampak enggan meninggalkan ruangan. Pemeriksa mengajak pasien melakukan pemeriksaan fisik secara privat dengan alasan standar prosedur, kemudian melanjutkan anamnesis skrining KDRT secara tertutup. Pasien mengungkapkan bahwa ia beberapa kali didorong oleh suaminya dalam tiga bulan terakhir namun belum pernah mencari pertolongan. Dokter memvalidasi pengalaman pasien, menilai keselamatan segera, dan menawarkan informasi rujukan tanpa memaksa pasien mengambil keputusan saat itu juga.

2.4 Kesesuaian dengan Standar Kompetensi Nasional

Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026) menempatkan skrining risiko biopsikososiokultural dan spiritual, termasuk skrining KDRT, sebagai komponen wajib kompetensi anamnesis (Tabel 19) bagi dokter subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, dengan kriteria kinerja minimal berupa dokumentasi KDRT 100 persen pada setiap kasus yang teridentifikasi. Pada Tabel 25, kompetensi penanganan korban KDRT ditetapkan dengan volume minimal satu kasus KDRT yang ditangani/didampingi selama masa pendidikan, mencakup anamnesis sensitif dan aman, pemeriksaan medis sesuai standar visum, konseling psikologis dan dukungan darurat, dokumentasi medis-legal, kolaborasi dengan psikologi/hukum/kepolisian/UPTD PPA, serta rujukan ke shelter/layanan perlindungan bila diperlukan.

Pemenuhan target dokumentasi 100 persen tersebut menuntut kebiasaan klinis yang konsisten, bukan hanya kepatuhan pada kasus yang tampak jelas. Peserta didik program Obginsos dianjurkan menggunakan lembar skrining KDRT terstandar yang terintegrasi ke dalam rekam medis rutin sebagai bagian dari sistem, bukan bergantung pada ingatan atau inisiatif individu semata, sehingga capaian dokumentasi 100 persen dapat diaudit secara objektif oleh program studi maupun rumah sakit jejaring pendidikan.

Trauma-informed care menekankan empat prinsip: keamanan, kepercayaan dan transparansi, pilihan/kolaborasi, serta pemberdayaan dan sensitivitas budaya.

Skrining KDRT sebaiknya dilakukan rutin pada semua pasien perempuan usia reproduksi menggunakan pertanyaan tertutup yang netral dan tidak menghakimi.

Pasien selalu berhak menolak menjawab pertanyaan skrining tanpa konsekuensi terhadap layanan medis yang diterimanya.

Dokumentasi hasil skrining, positif maupun negatif, wajib dicatat secara objektif dan konsisten pada rekam medis.

Red flags klinis meliputi pola cedera tersembunyi/berulang, keterlambatan mencari pertolongan, dan keluhan somatik kronik tanpa penyebab jelas.

Red flags situasional meliputi pasangan yang terlalu dominan selama konsultasi dan pola isolasi atau kontrol ekonomi terhadap pasien.

Respons pertama terhadap pengungkapan kekerasan adalah validasi tanpa menghakimi, dilanjutkan penilaian keselamatan segera.

Standar Kompetensi KKI menetapkan target dokumentasi KDRT 100% (Tabel 19) dan volume minimal satu kasus KDRT ditangani/didampingi (Tabel 25) selama pendidikan subspesialis.

Referensi Bab 2

World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.

World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.

Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2026.

American College of Obstetricians and Gynecologists' Committee on Health Care for Underserved Women. ACOG Committee Opinion No. 518: Intimate partner violence. Obstet Gynecol. 2012;119(2 Pt 1):412-417. Reaffirmed 2022.

American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Committee Opinion No. 825: Caring for patients who have experienced trauma. Obstet Gynecol. 2021;137(4):e94-e99.

Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

Pedoman โ€” Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas: 1 Latar Belakang

Kekerasan berbasis gender (KBG) dan berbagai masalah kesehatan reproduksi remaja โ€” seperti kehamilan tidak diinginkan, pernikahan anak, dan infeksi menular seksual โ€” merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang kompleks, sering tersembunyi, dan tidak jarang baru terungkap setelah dampaknya berat. Banyak kasus tidak pernah sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) karena korban tidak menyadari haknya, merasa malu, takut disalahkan, atau tidak tahu ke mana harus mencari pertolongan.

Kader kesehatan, guru, dan tokoh masyarakat berada pada posisi yang sangat strategis karena merekalah pihak yang paling sering bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga, termasuk remaja, jauh sebelum sebuah kasus dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. Kemampuan mengenali tanda bahaya sejak dini dan mengetahui ke mana serta bagaimana merujuk secara aman menjadi kunci agar korban mendapatkan pertolongan tepat waktu.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi menetapkan kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos), antara lain dalam penatalaksanaan korban kekerasan seksual dan pemberian kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan. Kompetensi klinis tersebut hanya akan bermanfaat optimal apabila didahului oleh sistem deteksi dini dan rujukan yang berfungsi baik di tingkat komunitas, sehingga korban dapat sampai ke tangan tenaga terlatih secara tepat waktu.

Secara internasional, World Health Organization (WHO) telah menetapkan pedoman klinis dan kebijakan mengenai respons terhadap kekerasan pasangan intim dan kekerasan seksual (WHO Clinical and Policy Guidelines, 2013) beserta buku pegangan klinisnya (WHO Clinical Handbook, 2014), yang memperkenalkan pendekatan dukungan lini pertama LIVES (Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support) sebagai standar minimal respons yang aman dan berpusat pada korban. Pada tahun 2018, International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) bersama WHO menerbitkan Global Declaration on Violence Against Women yang secara eksplisit menyerukan agar isu kekerasan terhadap perempuan dimasukkan ke dalam kurikulum pelatihan dokter spesialis obstetri dan ginekologi di seluruh dunia. Prinsip yang sama berlaku bagi tenaga non-spesialis di tingkat komunitas: kader, guru, dan tokoh masyarakat perlu memiliki pemahaman dasar yang sejalan dengan standar internasional tersebut, meskipun dengan kedalaman yang disesuaikan untuk peran non-klinis mereka.

Untuk kelompok remaja, WHO memperbarui Global Standards for Quality Health Care Services for Adolescents pada tahun 2025, yang menegaskan sembilan standar kualitas layanan kesehatan bagi remaja, antara lain layanan yang tidak diskriminatif, berbasis hak, rahasia, serta melibatkan dukungan keluarga dan komunitas. Standar ini relevan sebagai acuan mutu bagi layanan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) yang telah diselenggarakan Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas sejak tahun 2003 sebagai pintu masuk layanan kesehatan reproduksi remaja, termasuk konseling dan rujukan bagi remaja korban KBG.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan, deteksi dini, dan pendampingan korban, termasuk kewajiban pemerintah daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi pria maupun wanita, sehingga perkawinan yang melibatkan anak di bawah usia tersebut tergolong pernikahan anak yang menjadi salah satu tanda bahaya kesehatan reproduksi remaja dalam pedoman ini. Pedoman ini disusun untuk menerjemahkan seluruh amanat tersebut menjadi langkah operasional yang dapat dijalankan oleh kader dan tokoh masyarakat di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan.

Pedoman โ€” Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas: 2.1 Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan komunitas โ€” kader kesehatan, guru, dan tokoh masyarakat โ€” dalam mengenali tanda dini kekerasan berbasis gender dan masalah kesehatan reproduksi remaja, serta merujuknya secara tepat, aman, dan menjaga kerahasiaan korban ke layanan lanjutan.

Pedoman โ€” Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas: 2.2 Tujuan Khusus

Meningkatkan kapasitas kader, guru, dan tokoh masyarakat dalam mengenali tanda bahaya awam KBG dan risiko kesehatan reproduksi remaja.

Membangun dan memperkuat mekanisme rujukan berjenjang berbasis komunitas menuju Puskesmas, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan faskes rujukan.

Memperkuat koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

Menyediakan sistem pemantauan dan evaluasi program deteksi dini dan rujukan berbasis komunitas.

Melindungi kerahasiaan, keselamatan, dan martabat korban selama proses deteksi dini, pendampingan awal, dan rujukan berlangsung.

Menerapkan prinsip layanan ramah remaja โ€” tidak menghakimi, rahasia, non-diskriminatif, dan melibatkan dukungan keluarga/komunitas โ€” sejalan dengan standar mutu layanan kesehatan remaja WHO.

Pedoman โ€” Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas: 3.1 Sasaran Pelaksana

Kader kesehatan dan kader Posyandu Remaja.

Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kader PKK dan pengurus Karang Taruna.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Apa prinsip inti trauma-informed care yang membedakannya dari anamnesis klinis biasa?
  • Bagaimana instrumen skrining KBG diterapkan tanpa menimbulkan re-traumatisasi pada korban?
Tugas Personal 1
Materi: Modul 1-2

Pelajari instrumen skrining KBG di tempat stase Anda, lakukan simulasi wawancara trauma-informed dengan teman sejawat, dan tuliskan refleksi tentang penerapan prinsipnya.

Referensi

Buku 6 + PPK-12 + PPK-15 + Pedoman Deteksi Dini KBG โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.