Pemeriksaan Medis dan Dokumentasi Visum et Repertum Ginekologi
- Melakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi visum et repertum pada kasus kekerasan seksual.
Bab 3. Pemeriksaan Medis dan Dokumentasi Medikolegal (Visum et Repertum)
Menjelaskan langkah persiapan dan persetujuan (informed consent) sebelum pemeriksaan medikolegal korban kekerasan.
Menjelaskan komponen wajib visum et repertum ginekologi secara sistematis dan akurat.
Menjelaskan prinsip rantai bukti (chain of custody) forensik secara berurutan pada pengumpulan barang bukti.
Menerapkan prinsip keamanan pasien dan kenyamanan pasien selama pemeriksaan fisik forensik.
Pemeriksaan medikolegal terhadap korban kekerasan seksual atau KDRT hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan (informed consent) yang benar-benar dipahami oleh pasien, mencakup penjelasan tujuan pemeriksaan, prosedur yang akan dilakukan, kemungkinan pengambilan sampel forensik, serta konsekuensi hasil pemeriksaan terhadap proses hukum. Persetujuan ini bersifat berlapis: persetujuan untuk pemeriksaan medis demi kepentingan kesehatan pasien dapat diberikan terpisah dari persetujuan untuk pembuatan visum et repertum resmi yang akan diserahkan kepada penyidik. Pasien berhak menerima pemeriksaan dan tata laksana medis meskipun menolak dibuatkan visum et repertum, dan sebaliknya berhak meminta visum et repertum dibuat untuk kepentingan pelaporannya di kemudian hari.
Sebelum pemeriksaan dimulai, dokter perlu memastikan ruang periksa privat dan tenang, kehadiran pendamping sesuai keinginan pasien (misalnya petugas psikologi, pekerja sosial, atau pendamping korban), serta menjelaskan setiap tahapan pemeriksaan sebelum dilakukan untuk menghindari keterkejutan yang dapat memicu retraumatisasi. Pada kasus anak, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan pendapat anak sesuai usia dan kematangannya (assent), dan pemeriksaan idealnya dilakukan oleh atau bersama tenaga dengan kompetensi pemeriksaan forensik anak.
Waktu pemeriksaan idealnya sesegera mungkin setelah kejadian, khususnya untuk kasus kekerasan seksual akut, mengingat keterbatasan waktu (window period) untuk pengumpulan barang bukti biologis yang optimal, umumnya dalam 72 hingga maksimal 120 jam tergantung jenis sampel dan kebijakan laboratorium forensik setempat. Namun demikian, pemeriksaan medis dan tata laksana (termasuk pencegahan kehamilan dan infeksi menular seksual) tetap harus diberikan kepada korban yang datang di luar window period tersebut, karena kebutuhan medis tidak bergantung pada kelayakan pengambilan barang bukti forensik.
Visum et repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik yang memuat hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik hidup maupun mati, berdasarkan keahliannya, untuk kepentingan peradilan. Secara struktur, VeR ginekologi memuat lima bagian pokok yang harus disusun secara berurutan dan sistematis. Pertama, bagian pendahuluan (pro justitia), memuat identitas peminta visum (nomor dan tanggal surat permintaan dari penyidik), identitas dokter pemeriksa, identitas korban (atas persetujuan/berdasarkan identifikasi resmi), waktu dan tempat pemeriksaan, serta waktu kejadian yang dilaporkan.
Kedua, bagian pemberitaan (hasil pemeriksaan), memuat seluruh temuan objektif pemeriksaan fisik secara rinci dan sistematis: keadaan umum, tanda vital, status generalis, dan status lokalis yang mencakup pemeriksaan tanda kekerasan fisik pada tubuh (lokasi, jenis, ukuran, dan perkiraan usia luka), serta pemeriksaan genitalia yang mencakup keadaan selaput dara/mukosa vagina, tanda robekan atau laserasi baru maupun lama, tanda infeksi, dan temuan relevan lain. Bagian ini harus ditulis objektif tanpa opini atau kesimpulan interpretatif, menggunakan istilah medis yang presisi, dan sedapat mungkin didukung dokumentasi fotografis dengan penanda skala serta persetujuan eksplisit untuk pendokumentasian foto.
Ketiga, bagian kesimpulan, memuat interpretasi medis dokter terhadap temuan pemeriksaan, misalnya jenis kekerasan yang sesuai dengan temuan (kekerasan tumpul, tajam, dan lain-lain), derajat luka menurut klasifikasi hukum (luka ringan, sedang, berat) sesuai kriteria dalam peraturan perundang-undangan, serta ada tidaknya tanda persetubuhan bila relevan dengan permintaan penyidik. Keempat, bagian penutup, berupa pernyataan bahwa keterangan dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan sesuai keilmuan yang sebaik-baiknya, dilengkapi tanda tangan dan identitas resmi dokter pemeriksa. Kelima, lampiran pendukung bila ada, seperti hasil pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologis yang relevan dengan kesimpulan.
Prinsip penting yang harus dipegang teguh adalah bahwa VeR memuat fakta objektif hasil pemeriksaan, bukan simpulan hukum tentang ada tidaknya tindak pidana atau siapa pelakunya; penentuan tersebut merupakan kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti, sedangkan dokter hanya memberikan keterangan ahli dari sudut pandang medis. Bahasa yang digunakan harus netral, tidak menghakimi, dan menghindari istilah yang berkonotasi menyalahkan korban maupun menuduh pihak tertentu sebagai pelaku.
Chain of custody atau rantai bukti adalah prinsip forensik yang memastikan keutuhan dan keabsahan barang bukti sejak dikumpulkan hingga digunakan dalam proses peradilan, melalui dokumentasi berurutan setiap perpindahan kepemilikan atau penanganan barang bukti. Pengumpulan barang bukti biologis pada kasus kekerasan seksual, seperti swab genital, sampel pakaian, atau bahan lain, harus dilakukan menggunakan kit pemeriksaan forensik standar (rape kit atau kit sejenis yang tersedia di fasilitas kesehatan rujukan), dengan setiap langkah dicatat: waktu pengambilan, jenis sampel, metode pengambilan, dan identitas petugas yang mengambil.
Langkah rantai bukti secara berurutan meliputi: pertama, pengumpulan sampel oleh petugas terlatih dengan sarung tangan bersih untuk setiap sampel guna mencegah kontaminasi silang; kedua, pelabelan segera pada wadah sampel dengan identitas korban, waktu, dan jenis sampel; ketiga, penyegelan (sealing) wadah menggunakan segel tamper-evident yang tidak dapat dibuka tanpa merusak segel; keempat, pencatatan pada formulir rantai bukti yang memuat setiap individu yang memegang, memindahkan, atau menyimpan barang bukti beserta waktu dan tujuan perpindahannya; kelima, penyimpanan pada kondisi sesuai jenis sampel (misalnya suhu dingin untuk sampel biologis) hingga diserahkan kepada pihak berwenang; dan keenam, serah terima resmi kepada penyidik atau laboratorium forensik dengan tanda tangan penerima pada formulir rantai bukti.
Kegagalan menjaga rantai bukti secara ketat dapat menyebabkan barang bukti dipertanyakan keabsahannya di persidangan, sehingga fasilitas kesehatan rujukan Obgin idealnya memiliki protokol tertulis dan kit forensik terstandar, serta petugas yang terlatih khusus dalam penanganan barang bukti medikolegal. Koordinasi erat dengan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian diperlukan untuk memastikan barang bukti diserahterimakan tepat waktu dan sesuai prosedur, tanpa mengorbankan kepentingan medis mendesak korban seperti pencegahan kehamilan dan infeksi menular seksual yang harus tetap diberikan tanpa penundaan.
Standar Kompetensi KKI (Tabel 19) menetapkan bahwa pemeriksaan fisik dokter subspesialis Obginsos wajib mencakup penilaian tanda kekerasan fisik dengan skor kelulusan OSCE pemeriksaan fisik di atas 85 persen, serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan legitimasi risiko pada pengambilan sampel untuk kasus perkosaan sebagai bagian dari kompetensi pemeriksaan penunjang, dengan target kesesuaian pemeriksaan minimal 90 persen. Ketentuan ini menegaskan bahwa keterampilan pemeriksaan medikolegal bukan sekadar pengetahuan teoritis, melainkan kompetensi klinis terukur yang diuji secara objektif selama pendidikan subspesialis.
Pada Tabel 25, kompetensi kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan dan kegagalan kontrasepsi menetapkan target 100 persen kasus mendapat edukasi dan informed consent, dokumentasi lengkap indikasi, jenis kontrasepsi darurat, dan waktu pemberian, dengan volume minimal satu kasus kontrasepsi darurat ditangani selama pendidikan. Kompetensi ini melengkapi keterampilan dokumentasi visum et repertum yang dibahas pada subbab 3.2, karena pemeriksaan medikolegal pada kasus kekerasan seksual akut idealnya dilakukan bersamaan dengan penilaian kebutuhan kontrasepsi darurat dan profilaksis infeksi menular seksual, tanpa menunggu selesainya seluruh proses dokumentasi forensik.
Persetujuan pemeriksaan medis dan persetujuan pembuatan visum et repertum bersifat terpisah; pasien dapat menerima satu tanpa yang lain.
Pemeriksaan forensik idealnya dilakukan sesegera mungkin, namun layanan medis tetap wajib diberikan meski di luar window period barang bukti.
Visum et repertum tersusun atas lima komponen: pro justitia, pemberitaan, kesimpulan, penutup, dan lampiran, disusun objektif dan sistematis.
VeR memuat fakta medis objektif, bukan simpulan hukum tentang tindak pidana atau pelaku; penentuan hukum adalah kewenangan penyidik dan pengadilan.
Chain of custody menjamin keabsahan barang bukti melalui pelabelan, penyegelan, pencatatan, dan serah terima resmi yang terdokumentasi berurutan.
Kegagalan menjaga rantai bukti dapat melemahkan nilai pembuktian barang bukti forensik di persidangan.
Kebutuhan medis mendesak (pencegahan kehamilan, IMS) tidak boleh tertunda oleh proses pengumpulan barang bukti forensik.
Standar Kompetensi KKI menetapkan OSCE pemeriksaan fisik >85% dan target 100% edukasi/informed consent serta dokumentasi lengkap kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan (Tabel 19 dan Tabel 25).
World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: Distance Learning Module.
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2026.
3.1 Persiapan dan Persetujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan medikolegal terhadap korban kekerasan seksual atau KDRT hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan (informed consent) yang benar-benar dipahami oleh pasien, mencakup penjelasan tujuan pemeriksaan, prosedur yang akan dilakukan, kemungkinan pengambilan sampel forensik, serta konsekuensi hasil pemeriksaan terhadap proses hukum. Persetujuan ini bersifat berlapis: persetujuan untuk pemeriksaan medis demi kepentingan kesehatan pasien dapat diberikan terpisah dari persetujuan untuk pembuatan visum et repertum resmi yang akan diserahkan kepada penyidik. Pasien berhak menerima pemeriksaan dan tata laksana medis meskipun menolak dibuatkan visum et repertum, dan sebaliknya berhak meminta visum et repertum dibuat untuk kepentingan pelaporannya di kemudian hari.
Sebelum pemeriksaan dimulai, dokter perlu memastikan ruang periksa privat dan tenang, kehadiran pendamping sesuai keinginan pasien (misalnya petugas psikologi, pekerja sosial, atau pendamping korban), serta menjelaskan setiap tahapan pemeriksaan sebelum dilakukan untuk menghindari keterkejutan yang dapat memicu retraumatisasi. Pada kasus anak, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan pendapat anak sesuai usia dan kematangannya (assent), dan pemeriksaan idealnya dilakukan oleh atau bersama tenaga dengan kompetensi pemeriksaan forensik anak.
Waktu pemeriksaan idealnya sesegera mungkin setelah kejadian, khususnya untuk kasus kekerasan seksual akut, mengingat keterbatasan waktu (window period) untuk pengumpulan barang bukti biologis yang optimal, umumnya dalam 72 hingga maksimal 120 jam tergantung jenis sampel dan kebijakan laboratorium forensik setempat. Namun demikian, pemeriksaan medis dan tata laksana (termasuk pencegahan kehamilan dan infeksi menular seksual) tetap harus diberikan kepada korban yang datang di luar window period tersebut, karena kebutuhan medis tidak bergantung pada kelayakan pengambilan barang bukti forensik.
3.2 Komponen Visum et Repertum Ginekologi
Visum et repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik yang memuat hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik hidup maupun mati, berdasarkan keahliannya, untuk kepentingan peradilan. Secara struktur, VeR ginekologi memuat lima bagian pokok yang harus disusun secara berurutan dan sistematis. Pertama, bagian pendahuluan (pro justitia), memuat identitas peminta visum (nomor dan tanggal surat permintaan dari penyidik), identitas dokter pemeriksa, identitas korban (atas persetujuan/berdasarkan identifikasi resmi), waktu dan tempat pemeriksaan, serta waktu kejadian yang dilaporkan.
Kedua, bagian pemberitaan (hasil pemeriksaan), memuat seluruh temuan objektif pemeriksaan fisik secara rinci dan sistematis: keadaan umum, tanda vital, status generalis, dan status lokalis yang mencakup pemeriksaan tanda kekerasan fisik pada tubuh (lokasi, jenis, ukuran, dan perkiraan usia luka), serta pemeriksaan genitalia yang mencakup keadaan selaput dara/mukosa vagina, tanda robekan atau laserasi baru maupun lama, tanda infeksi, dan temuan relevan lain. Bagian ini harus ditulis objektif tanpa opini atau kesimpulan interpretatif, menggunakan istilah medis yang presisi, dan sedapat mungkin didukung dokumentasi fotografis dengan penanda skala serta persetujuan eksplisit untuk pendokumentasian foto.
Ketiga, bagian kesimpulan, memuat interpretasi medis dokter terhadap temuan pemeriksaan, misalnya jenis kekerasan yang sesuai dengan temuan (kekerasan tumpul, tajam, dan lain-lain), derajat luka menurut klasifikasi hukum (luka ringan, sedang, berat) sesuai kriteria dalam peraturan perundang-undangan, serta ada tidaknya tanda persetubuhan bila relevan dengan permintaan penyidik. Keempat, bagian penutup, berupa pernyataan bahwa keterangan dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan sesuai keilmuan yang sebaik-baiknya, dilengkapi tanda tangan dan identitas resmi dokter pemeriksa. Kelima, lampiran pendukung bila ada, seperti hasil pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologis yang relevan dengan kesimpulan.
Prinsip penting yang harus dipegang teguh adalah bahwa VeR memuat fakta objektif hasil pemeriksaan, bukan simpulan hukum tentang ada tidaknya tindak pidana atau siapa pelakunya; penentuan tersebut merupakan kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti, sedangkan dokter hanya memberikan keterangan ahli dari sudut pandang medis. Bahasa yang digunakan harus netral, tidak menghakimi, dan menghindari istilah yang berkonotasi menyalahkan korban maupun menuduh pihak tertentu sebagai pelaku.
3.3 Chain of Custody dan Pengumpulan Barang Bukti
Chain of custody atau rantai bukti adalah prinsip forensik yang memastikan keutuhan dan keabsahan barang bukti sejak dikumpulkan hingga digunakan dalam proses peradilan, melalui dokumentasi berurutan setiap perpindahan kepemilikan atau penanganan barang bukti. Pengumpulan barang bukti biologis pada kasus kekerasan seksual, seperti swab genital, sampel pakaian, atau bahan lain, harus dilakukan menggunakan kit pemeriksaan forensik standar (rape kit atau kit sejenis yang tersedia di fasilitas kesehatan rujukan), dengan setiap langkah dicatat: waktu pengambilan, jenis sampel, metode pengambilan, dan identitas petugas yang mengambil.
Langkah rantai bukti secara berurutan meliputi: pertama, pengumpulan sampel oleh petugas terlatih dengan sarung tangan bersih untuk setiap sampel guna mencegah kontaminasi silang; kedua, pelabelan segera pada wadah sampel dengan identitas korban, waktu, dan jenis sampel; ketiga, penyegelan (sealing) wadah menggunakan segel tamper-evident yang tidak dapat dibuka tanpa merusak segel; keempat, pencatatan pada formulir rantai bukti yang memuat setiap individu yang memegang, memindahkan, atau menyimpan barang bukti beserta waktu dan tujuan perpindahannya; kelima, penyimpanan pada kondisi sesuai jenis sampel (misalnya suhu dingin untuk sampel biologis) hingga diserahkan kepada pihak berwenang; dan keenam, serah terima resmi kepada penyidik atau laboratorium forensik dengan tanda tangan penerima pada formulir rantai bukti.
Kegagalan menjaga rantai bukti secara ketat dapat menyebabkan barang bukti dipertanyakan keabsahannya di persidangan, sehingga fasilitas kesehatan rujukan Obgin idealnya memiliki protokol tertulis dan kit forensik terstandar, serta petugas yang terlatih khusus dalam penanganan barang bukti medikolegal. Koordinasi erat dengan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian diperlukan untuk memastikan barang bukti diserahterimakan tepat waktu dan sesuai prosedur, tanpa mengorbankan kepentingan medis mendesak korban seperti pencegahan kehamilan dan infeksi menular seksual yang harus tetap diberikan tanpa penundaan.
3.4 Kesesuaian dengan Standar Kompetensi Nasional
Standar Kompetensi KKI (Tabel 19) menetapkan bahwa pemeriksaan fisik dokter subspesialis Obginsos wajib mencakup penilaian tanda kekerasan fisik dengan skor kelulusan OSCE pemeriksaan fisik di atas 85 persen, serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan legitimasi risiko pada pengambilan sampel untuk kasus perkosaan sebagai bagian dari kompetensi pemeriksaan penunjang, dengan target kesesuaian pemeriksaan minimal 90 persen. Ketentuan ini menegaskan bahwa keterampilan pemeriksaan medikolegal bukan sekadar pengetahuan teoritis, melainkan kompetensi klinis terukur yang diuji secara objektif selama pendidikan subspesialis.
Pada Tabel 25, kompetensi kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan dan kegagalan kontrasepsi menetapkan target 100 persen kasus mendapat edukasi dan informed consent, dokumentasi lengkap indikasi, jenis kontrasepsi darurat, dan waktu pemberian, dengan volume minimal satu kasus kontrasepsi darurat ditangani selama pendidikan. Kompetensi ini melengkapi keterampilan dokumentasi visum et repertum yang dibahas pada subbab 3.2, karena pemeriksaan medikolegal pada kasus kekerasan seksual akut idealnya dilakukan bersamaan dengan penilaian kebutuhan kontrasepsi darurat dan profilaksis infeksi menular seksual, tanpa menunggu selesainya seluruh proses dokumentasi forensik.
Persetujuan pemeriksaan medis dan persetujuan pembuatan visum et repertum bersifat terpisah; pasien dapat menerima satu tanpa yang lain.
Pemeriksaan forensik idealnya dilakukan sesegera mungkin, namun layanan medis tetap wajib diberikan meski di luar window period barang bukti.
Visum et repertum tersusun atas lima komponen: pro justitia, pemberitaan, kesimpulan, penutup, dan lampiran, disusun objektif dan sistematis.
VeR memuat fakta medis objektif, bukan simpulan hukum tentang tindak pidana atau pelaku; penentuan hukum adalah kewenangan penyidik dan pengadilan.
Chain of custody menjamin keabsahan barang bukti melalui pelabelan, penyegelan, pencatatan, dan serah terima resmi yang terdokumentasi berurutan.
Kegagalan menjaga rantai bukti dapat melemahkan nilai pembuktian barang bukti forensik di persidangan.
Kebutuhan medis mendesak (pencegahan kehamilan, IMS) tidak boleh tertunda oleh proses pengumpulan barang bukti forensik.
Standar Kompetensi KKI menetapkan OSCE pemeriksaan fisik >85% dan target 100% edukasi/informed consent serta dokumentasi lengkap kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan (Tabel 19 dan Tabel 25).
Referensi Bab 3
World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: Distance Learning Module.
Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2026.
- Apa elemen wajib yang harus tercantum dalam visum et repertum kasus kekerasan seksual?
- Bagaimana chain of custody barang bukti medis dijaga agar sah secara hukum?
Diskusikan dalam kelompok format visum et repertum ginekologi standar dan identifikasi elemen yang paling sering terlewat dalam praktik sehari-hari.
Buku 6 + PPK-12 + PPK-15 + Pedoman Deteksi Dini KBG โ Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.