← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-07  โ€บ  Semester 2  โ€บ  Periode 2  โ€บ  Sesi 2
MODUL 09

Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas untuk Kasus Kekerasan Berbasis Gender

SUMBER MATERI
Pedoman Deteksi Dini KBG
AKTIVITAS
Tugas Kelompok 4
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menerapkan pedoman deteksi dini dan rujukan berbasis komunitas untuk kasus KBG.
Uraian Materi

Pedoman โ€” Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas: 1 Latar Belakang

Kekerasan berbasis gender (KBG) dan berbagai masalah kesehatan reproduksi remaja โ€” seperti kehamilan tidak diinginkan, pernikahan anak, dan infeksi menular seksual โ€” merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang kompleks, sering tersembunyi, dan tidak jarang baru terungkap setelah dampaknya berat. Banyak kasus tidak pernah sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) karena korban tidak menyadari haknya, merasa malu, takut disalahkan, atau tidak tahu ke mana harus mencari pertolongan.

Kader kesehatan, guru, dan tokoh masyarakat berada pada posisi yang sangat strategis karena merekalah pihak yang paling sering bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga, termasuk remaja, jauh sebelum sebuah kasus dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. Kemampuan mengenali tanda bahaya sejak dini dan mengetahui ke mana serta bagaimana merujuk secara aman menjadi kunci agar korban mendapatkan pertolongan tepat waktu.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi menetapkan kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos), antara lain dalam penatalaksanaan korban kekerasan seksual dan pemberian kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan. Kompetensi klinis tersebut hanya akan bermanfaat optimal apabila didahului oleh sistem deteksi dini dan rujukan yang berfungsi baik di tingkat komunitas, sehingga korban dapat sampai ke tangan tenaga terlatih secara tepat waktu.

Secara internasional, World Health Organization (WHO) telah menetapkan pedoman klinis dan kebijakan mengenai respons terhadap kekerasan pasangan intim dan kekerasan seksual (WHO Clinical and Policy Guidelines, 2013) beserta buku pegangan klinisnya (WHO Clinical Handbook, 2014), yang memperkenalkan pendekatan dukungan lini pertama LIVES (Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support) sebagai standar minimal respons yang aman dan berpusat pada korban. Pada tahun 2018, International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) bersama WHO menerbitkan Global Declaration on Violence Against Women yang secara eksplisit menyerukan agar isu kekerasan terhadap perempuan dimasukkan ke dalam kurikulum pelatihan dokter spesialis obstetri dan ginekologi di seluruh dunia. Prinsip yang sama berlaku bagi tenaga non-spesialis di tingkat komunitas: kader, guru, dan tokoh masyarakat perlu memiliki pemahaman dasar yang sejalan dengan standar internasional tersebut, meskipun dengan kedalaman yang disesuaikan untuk peran non-klinis mereka.

Untuk kelompok remaja, WHO memperbarui Global Standards for Quality Health Care Services for Adolescents pada tahun 2025, yang menegaskan sembilan standar kualitas layanan kesehatan bagi remaja, antara lain layanan yang tidak diskriminatif, berbasis hak, rahasia, serta melibatkan dukungan keluarga dan komunitas. Standar ini relevan sebagai acuan mutu bagi layanan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) yang telah diselenggarakan Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas sejak tahun 2003 sebagai pintu masuk layanan kesehatan reproduksi remaja, termasuk konseling dan rujukan bagi remaja korban KBG.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan, deteksi dini, dan pendampingan korban, termasuk kewajiban pemerintah daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi pria maupun wanita, sehingga perkawinan yang melibatkan anak di bawah usia tersebut tergolong pernikahan anak yang menjadi salah satu tanda bahaya kesehatan reproduksi remaja dalam pedoman ini. Pedoman ini disusun untuk menerjemahkan seluruh amanat tersebut menjadi langkah operasional yang dapat dijalankan oleh kader dan tokoh masyarakat di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan.

Pedoman โ€” Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas: 2.1 Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan komunitas โ€” kader kesehatan, guru, dan tokoh masyarakat โ€” dalam mengenali tanda dini kekerasan berbasis gender dan masalah kesehatan reproduksi remaja, serta merujuknya secara tepat, aman, dan menjaga kerahasiaan korban ke layanan lanjutan.

Pedoman โ€” Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas: 2.2 Tujuan Khusus

Meningkatkan kapasitas kader, guru, dan tokoh masyarakat dalam mengenali tanda bahaya awam KBG dan risiko kesehatan reproduksi remaja.

Membangun dan memperkuat mekanisme rujukan berjenjang berbasis komunitas menuju Puskesmas, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan faskes rujukan.

Memperkuat koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

Menyediakan sistem pemantauan dan evaluasi program deteksi dini dan rujukan berbasis komunitas.

Melindungi kerahasiaan, keselamatan, dan martabat korban selama proses deteksi dini, pendampingan awal, dan rujukan berlangsung.

Menerapkan prinsip layanan ramah remaja โ€” tidak menghakimi, rahasia, non-diskriminatif, dan melibatkan dukungan keluarga/komunitas โ€” sejalan dengan standar mutu layanan kesehatan remaja WHO.

Pedoman โ€” Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas: 3.1 Sasaran Pelaksana

Kader kesehatan dan kader Posyandu Remaja.

Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kader PKK dan pengurus Karang Taruna.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Bagaimana peran kader komunitas dapat dioptimalkan dalam deteksi dini KBG di tingkat masyarakat?
  • Apa jalur rujukan yang ideal dari tingkat komunitas hingga fasilitas kesehatan rujukan untuk kasus KBG?
Tugas Kelompok 4
Materi: Modul 6-9

Susun peta jalur rujukan KBG dari tingkat komunitas (kader/RT-RW) hingga fasilitas kesehatan rujukan di wilayah kerja kelompok, berdasarkan Pedoman Deteksi Dini KBG.

Referensi

Buku 6 + PPK-12 + PPK-15 + Pedoman Deteksi Dini KBG โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.