← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-12  โ€บ  Semester 3  โ€บ  Periode 2  โ€บ  Sesi 1
MODUL 01

Kerangka Perencanaan Program Kesehatan Reproduksi Berbasis Masyarakat

SUMBER MATERI
Pedoman Kespro Masyarakat-01 (bagian awal)
AKTIVITAS
Diskusi, tanpa tugas
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan kerangka perencanaan program kesehatan reproduksi berbasis masyarakat.
Uraian Materi

PEDOMAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAANPROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI BERBASIS MASYARAKAT: 1 LATAR BELAKANG

Kesehatan reproduksi merupakan salah satu determinan utama derajat kesehatan masyarakat, mencakup kesehatan ibu dan bayi baru lahir, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, hingga kesehatan reproduksi remaja. Program yang hanya berorientasi pada pelayanan klinis di fasilitas kesehatan (faskes) belum cukup untuk menjangkau seluruh sasaran, terutama kelompok rentan di wilayah dengan akses terbatas, sehingga diperlukan pendekatan berbasis masyarakat yang melibatkan kader, tokoh masyarakat, dan lintas sektor.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi merupakan bagian dari upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif, dilaksanakan berjenjang dari tingkat keluarga, masyarakat, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Secara lebih teknis, ruang lingkup pelayanan kesehatan reproduksi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang merujuk pada kerangka International Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994: kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanganan komplikasi aborsi, kesehatan reproduksi usia lanjut, deteksi dini kanker saluran reproduksi, serta isu kesehatan reproduksi lain seperti kekerasan seksual.

Perencanaan program yang baik wajib dimulai dari analisis situasi (situational analysis) menggunakan data epidemiologi setempat, bukan asumsi umum. Pendekatan ini sejalan dengan metodologi analisis situasi yang digunakan dalam Pedoman Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas (Kemenko PMK, Kemendagri, dan BKKBN, 2023), yang mensyaratkan pemetaan jumlah penduduk, kematian ibu dan bayi, stunting, serta kondisi sosial-ekonomi wilayah sebagai dasar rencana kegiatan. Dinas Kesehatan/Puskesmas pengampu program WAJIB mengisi dan memutakhirkan data berikut sebelum menyusun rencana kerja, dengan sumber data resmi โ€” bukan data yang dikarang:

Catatan: Dokumen ini tidak mencantumkan angka cakupan atau statistik program secara spesifik karena data tersebut bersifat dinamis dan wajib bersumber dari data primer wilayah kerja masing-masing, bukan estimasi atau data yang dikarang oleh penyusun pedoman.

Keterbatasan jangkauan layanan klinis di wilayah geografis sulit, sehingga peran kader dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) menjadi penting.

Rendahnya literasi kesehatan reproduksi di tingkat keluarga dan masyarakat, termasuk stigma terhadap layanan KB dan kesehatan reproduksi remaja.

Belum optimalnya koordinasi lintas sektor (kesehatan, pendidikan, sosial, agama, penegak hukum) dalam penanganan kasus kesehatan reproduksi yang kompleks, termasuk kekerasan berbasis gender.

Perlunya penggerak teknis yang memahami dimensi klinis sekaligus sosial, yaitu tenaga Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos) sebagaimana diatur dalam standar kompetensi nasional.

Secara nasional, pedoman ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar kelembagaan BKKBN, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/SK/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran, serta Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi yang menetapkan kompetensi Subspesialis Obginsos, antara lain audit maternal-perinatal, manajemen holistik biopsikososial kehamilan risiko tinggi, penanganan kekerasan berbasis gender, serta manajemen program kesehatan reproduksi.

Secara konsep, pendekatan Obginsos memiliki akar sejarah internasional pada gagasan social obstetrics yang dipelopori Sir Dugald Baird di Aberdeen, Skotlandia, sejak akhir 1930-an. Baird menghubungkan luaran obstetri dengan faktor sosial-ekonomi masyarakat dan mendirikan Aberdeen Maternity and Neonatal Databank pada 1951 sebagai basis data populasi untuk penelitian dan kebijakan kesehatan ibu โ€” gagasan yang menjadi cikal bakal pendekatan populasi dalam obstetri modern.

Standar teknis internasional yang relevan mencakup Inter-agency Field Manual on Reproductive Health in Humanitarian Settings (edisi 2018) yang diterbitkan oleh Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises (IAWG) sebagai pemutakhiran dari Reproductive Health in Refugee Situations: An Inter-Agency Field Manual (1999); WHO Guideline on Health Policy and System Support to Optimize Community Health Worker Programmes (WHO, 2018) sebagai acuan pengelolaan kader; serta FIGO-ICM Joint Statement on Contraception yang mendorong integrasi konseling kontrasepsi ke dalam layanan antenatal dan pascapersalinan berbasis masyarakat.

PEDOMAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAANPROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI BERBASIS MASYARAKAT: 1.1 Konteks Permasalahan

Kesehatan reproduksi merupakan salah satu determinan utama derajat kesehatan masyarakat, mencakup kesehatan ibu dan bayi baru lahir, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, hingga kesehatan reproduksi remaja. Program yang hanya berorientasi pada pelayanan klinis di fasilitas kesehatan (faskes) belum cukup untuk menjangkau seluruh sasaran, terutama kelompok rentan di wilayah dengan akses terbatas, sehingga diperlukan pendekatan berbasis masyarakat yang melibatkan kader, tokoh masyarakat, dan lintas sektor.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi merupakan bagian dari upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif, dilaksanakan berjenjang dari tingkat keluarga, masyarakat, hingga fasilitas pelayanan kesehatan. Secara lebih teknis, ruang lingkup pelayanan kesehatan reproduksi nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang merujuk pada kerangka International Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994: kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanganan komplikasi aborsi, kesehatan reproduksi usia lanjut, deteksi dini kanker saluran reproduksi, serta isu kesehatan reproduksi lain seperti kekerasan seksual.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Apa perbedaan mendasar perencanaan program berbasis masyarakat dengan perencanaan berbasis fasilitas kesehatan?
  • Mengapa keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan penting bagi keberlanjutan program?
Referensi

Pedoman Kespro Masyarakat + Pedoman MISP + Pedoman Sisinfo Masyarakat + Pedoman Audit MPNM โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.