Audit Maternal-Perinatal dan Near-Miss Maternal Berbasis Komunitas dan Fasilitas
- Menerapkan prinsip audit maternal-perinatal dan near-miss maternal berbasis komunitas dan fasilitas.
PEDOMAN AUDIT MATERNAL-PERINATAL, NEAR-MISS MATERNAL, DAN MANAJEMEN MUTU-RUJUKAN PELAYANAN OBSTETRI GINEKOLOGI SOSIAL: 1 Latar Belakang dan Tujuan
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Perinatal di Indonesia masih menjadi prioritas nasional dalam pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) bidang kesehatan ibu dan anak. Sebagian besar kematian maternal bersifat dapat dicegah (preventable) apabila sistem pelayanan mendeteksi dan merespons komplikasi secara tepat waktu.
Karena kejadian kematian maternal relatif jarang secara statistik di tingkat rumah sakit, surveilans near-miss maternal (World Health Organization/WHO, 2011) digunakan sebagai pelengkap audit kematian untuk memperoleh gambaran mutu pelayanan yang lebih representatif, karena setiap kasus near-miss merepresentasikan potensi kematian yang berhasil dicegah oleh sistem.
Pedoman ini disusun sebagai kerangka tata kelola institusional yang mengatur mekanisme audit maternal-perinatal, surveilans near-miss maternal, serta manajemen mutu dan rujukan pelayanan Obstetri Ginekologi Sosial di rumah sakit, mengacu Pedoman Audit Maternal Perinatal Kementerian Kesehatan RI dan pendekatan WHO Near-Miss Approach.
Menyediakan mekanisme identifikasi, notifikasi, dan telaah sistematis (case review) terhadap seluruh kasus kematian maternal-perinatal dan near-miss maternal yang terjadi di rumah sakit.
Mengidentifikasi faktor yang dapat dicegah (avoidable factors) dan celah sistem pelayanan menggunakan pendekatan tiga keterlambatan (three delays model), tanpa mencari kesalahan individu (budaya no-blame).
Merumuskan dan memantau pelaksanaan rencana perbaikan mutu berbasis temuan audit, menggunakan siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) dan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) untuk proses berisiko tinggi.
Memenuhi kewajiban pelaporan internal kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) serta pelaporan eksternal kepada Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan melalui sistem Audit Maternal Perinatal-Surveilans dan Respons (AMP-SR).
Menumbuhkan budaya belajar dan keselamatan pasien (just culture) di lingkungan KSM Obstetri dan Ginekologi, termasuk dukungan psikologis bagi tenaga kesehatan yang terlibat kasus (second victim support).
Pedoman ini disusun agar sejalan dengan standar kompetensi pendidikan subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial tingkat nasional maupun rujukan mutu tingkat internasional, sebagaimana dipetakan berikut:
PEDOMAN AUDIT MATERNAL-PERINATAL, NEAR-MISS MATERNAL, DAN MANAJEMEN MUTU-RUJUKAN PELAYANAN OBSTETRI GINEKOLOGI SOSIAL: 2 Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh proses audit dan manajemen mutu terkait pelayanan maternal-perinatal di rumah sakit, dengan cakupan sebagai berikut:
Seluruh kasus kematian maternal yang terjadi selama kehamilan, persalinan, dan hingga 42 hari pascapersalinan, baik yang terjadi di dalam rumah sakit maupun kasus rujukan yang meninggal setelah tiba di rumah sakit.
Seluruh kasus near-miss maternal yang memenuhi kriteria klinis, laboratoris, dan/atau manajemen sebagaimana diatur pada Komponen 3.
Kematian perinatal (lahir mati usia kehamilan โฅ 28 minggu, dan kematian neonatal dini usia 0โ7 hari) yang memiliki keterkaitan dengan faktor maternal atau tata laksana obstetri.
Kejadian sentinel (sentinel event) pada pelayanan Obstetri dan Ginekologi, termasuk namun tidak terbatas pada histerektomi emergensi, ruptur uteri, dan kegagalan resusitasi maternal.
Berlaku bagi seluruh staf medis (dokter spesialis, subspesialis, residen), tenaga keperawatan/kebidanan, dan unsur manajemen rumah sakit yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelayanan maternal-perinatal.
Kematian maternal yang murni disebabkan oleh sebab insidental/kecelakaan (accidental or incidental causes) yang tidak diperberat oleh kehamilan berada di luar ruang lingkup pedoman ini, namun tetap dicatat untuk kepentingan klasifikasi statistik.
PEDOMAN AUDIT MATERNAL-PERINATAL, NEAR-MISS MATERNAL, DAN MANAJEMEN MUTU-RUJUKAN PELAYANAN OBSTETRI GINEKOLOGI SOSIAL: 3 Definisi Operasional
Kematian perempuan yang terjadi saat hamil atau dalam 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, dari sebab apapun yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, namun bukan disebabkan oleh kecelakaan atau sebab insidental (World Health Organization, ICD-Maternal Mortality/ICD-MM).
Perempuan yang hampir meninggal dunia namun berhasil bertahan hidup dari komplikasi yang terjadi selama kehamilan, persalinan, atau dalam 42 hari pascapersalinan. Kriteria near-miss maternal WHO (2011) ditetapkan secara eksplisit mencakup tiga kategori berikut โ sekurang-kurangnya satu kriteria pada salah satu kategori terpenuhi untuk menetapkan status near-miss:
a. Kriteria Klinis (Clinical Criteria)
b. Kriteria Berbasis Pemeriksaan Penunjang (Laboratory-based Criteria)
c. Kriteria Berbasis Tata Laksana (Management-based Criteria)
Kejadian tidak diharapkan yang mengakibatkan kematian atau kecacatan fisik/psikologis permanen yang tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit atau kondisi dasar pasien, sehingga memerlukan investigasi dan respons segera.
Proses telaah kasus kematian dan/atau near-miss maternal-perinatal secara sistematis, retrospektif, dan bersifat no-blame, yang bertujuan mengidentifikasi faktor yang dapat dicegah untuk kepentingan pembelajaran dan perbaikan sistem pelayanan, bukan untuk menetapkan sanksi individu.
Rasio jumlah kematian maternal terhadap jumlah total kasus komplikasi obstetri berat (near-miss ditambah kematian), yang mencerminkan mutu penanganan kasus berat di fasilitas pelayanan; nilai yang lebih rendah menunjukkan mutu penanganan yang lebih baik.
PEDOMAN AUDIT MATERNAL-PERINATAL, NEAR-MISS MATERNAL, DAN MANAJEMEN MUTU-RUJUKAN PELAYANAN OBSTETRI GINEKOLOGI SOSIAL: 3.1 Kematian Maternal
Kematian perempuan yang terjadi saat hamil atau dalam 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, dari sebab apapun yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, namun bukan disebabkan oleh kecelakaan atau sebab insidental (World Health Organization, ICD-Maternal Mortality/ICD-MM).
- Bagaimana audit berbasis komunitas melengkapi audit berbasis fasilitas dalam mengidentifikasi penyebab kematian maternal?
- Apa peran forum lintas sektor dalam tindak lanjut hasil audit maternal-perinatal?
Diskusikan dalam kelompok satu skenario audit maternal-perinatal berbasis komunitas, susun rekomendasi tindak lanjut lintas sektor.
Pedoman Kespro Masyarakat + Pedoman MISP + Pedoman Sisinfo Masyarakat + Pedoman Audit MPNM โ Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.