← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-12  ›  Semester 3  ›  Periode 2  ›  Sesi 2
MODUL 06

Pengembangan Sistem Informasi dan Surveilans Kesehatan Reproduksi Masyarakat

SUMBER MATERI
Pedoman Sisinfo Masyarakat
AKTIVITAS
Diskusi, tanpa tugas
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan prinsip pengembangan sistem informasi dan surveilans kesehatan reproduksi berbasis masyarakat.
Uraian Materi

Pedoman Pengembangan Sistem Informasi dan Surveilans Kesehatan Reproduksi Masyarakat: 01 Latar Belakang

Kesehatan reproduksi masyarakat merupakan salah satu pilar utama pembangunan kesehatan nasional, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 [2,3] . Di antara berbagai masalah kesehatan reproduksi perempuan, kanker leher rahim (kanker serviks) — dua istilah yang digunakan secara bergantian dalam pedoman ini untuk merujuk pada entitas yang sama — masih menjadi beban kesehatan masyarakat yang besar. Data Kementerian Kesehatan RI mencatat sekitar 36.964 kasus baru kanker serviks pada tahun 2023, dengan lebih dari 21.000 kematian pada tahun yang sama, menempatkan kanker serviks sebagai kanker kedua terbanyak yang diderita perempuan Indonesia [1] .

Cakupan skrining deteksi dini kanker serviks di tingkat nasional masih jauh dari target program. Berdasarkan data cakupan skrining dalam Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) per Desember 2025, baru sekitar 1,3 juta perempuan (12,25%) dari 10,9 juta perempuan usia 30–69 tahun yang mengikuti skrining, sementara target nasional ditetapkan sebesar 75% [6] . Kesenjangan ini diperberat oleh keterbatasan jejaring laboratorium rujukan pemeriksaan HPV DNA, yang pada periode tersebut baru tersedia di 169 dari 514 kabupaten/kota, serta hambatan non-teknis berupa rasa malu, rendahnya kesadaran, stigma, dan minimnya dukungan keluarga. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, mulai 2026 Kemenkes RI mengalihkan fokus CKG tidak lagi sekadar pada cakupan pemeriksaan, melainkan juga pada kepastian tata laksana dan tindak lanjut bagi peserta yang terdeteksi bermasalah — termasuk pembiayaan pengobatan awal yang digratiskan — sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis, yang menggantikan ketentuan teknis CKG sebelumnya [6] .

Keberhasilan strategi tersebut sangat bergantung pada ketersediaan sistem informasi dan surveilans kesehatan reproduksi masyarakat yang mampu mencatat, melaporkan, menganalisis, dan menindaklanjuti data secara berjenjang — dari kader dan Puskesmas hingga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kompetensi penyelenggaraan sistem informasi dan surveilans ini secara eksplisit menjadi bagian dari kompetensi lanjutan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos), sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, yang secara khusus mencantumkan kompetensi “Surveilans kesehatan reproduksi dan skrining kanker serviks”, “Audit maternal dan perinatal, surveillans dan respon”, serta “Manajemen Program Kesehatan Reproduksi” sebagai bagian dari lingkup praktik subspesialis ini [4] .

Standar nasional tersebut sejalan dengan arah pengembangan pendidikan Obginsos yang berorientasi standar internasional. Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia secara eksplisit menempatkan penyetaraan kompetensi spesialis dan subspesialis dengan standar global sebagai salah satu tujuan strategisnya [14] . Pada tataran internasional, International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) telah menggerakkan agenda eliminasi kanker serviks sejak Deklarasi Global 2018 di World Health Assembly ke-71 dan mendorong harmonisasi kurikulum pendidikan obstetri-ginekologi berbasis kompetensi bersama Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG) dan American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) [11] . Prinsip pelayanan kesehatan reproduksi berbasis populasi dalam pedoman ini juga mengacu pada Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health yang dikembangkan Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises (IAWG) [10] . Dengan demikian, penyelenggaraan sistem informasi dan surveilans dalam pedoman ini dirancang memenuhi standar kompetensi nasional (Kepkonsil) sekaligus selaras dengan prinsip dan kerangka kerja internasional (WHO, FIGO, IAWG/MISP).

Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional bagi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan kader kesehatan masyarakat dalam membangun dan menjalankan sistem informasi serta surveilans kesehatan reproduksi — dengan penekanan pada surveilans cakupan skrining kanker serviks berbasis populasi — agar data yang dihasilkan valid, tepat waktu, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan program di seluruh jenjang pemerintahan.

Pedoman Pengembangan Sistem Informasi dan Surveilans Kesehatan Reproduksi Masyarakat: 02 Tujuan

Terselenggaranya sistem informasi dan surveilans kesehatan reproduksi masyarakat yang terintegrasi, akurat, dan tepat waktu di wilayah kerja Dinas Kesehatan dan Puskesmas, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesehatan reproduksi — termasuk percepatan eliminasi kanker leher rahim.

Membangun mekanisme pencatatan dan pelaporan data kesehatan reproduksi masyarakat, baik manual maupun elektronik, yang terhubung dari tingkat kader/Posyandu hingga Dinas Kesehatan Provinsi.

Menyelenggarakan surveilans cakupan skrining kanker serviks berbasis populasi (metode IVA dan/atau HPV DNA termasuk self-sampling) sebagai bagian dari surveilans kesehatan reproduksi masyarakat.

Menyediakan data dan indikator program yang valid dan tepat waktu sebagai dasar pengambilan keputusan klinis-manajerial di tingkat Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Memperkuat alur rujukan komunitas bagi perempuan dengan hasil skrining positif agar mendapatkan tindak lanjut tata laksana secara tepat waktu.

Mendorong koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi kesehatan reproduksi masyarakat.

Menyelaraskan penyelenggaraan sistem informasi dan surveilans dengan standar kompetensi nasional (Kepkonsil) sekaligus prinsip dan kerangka kerja internasional (WHO, FIGO, IAWG/MISP) sebagai acuan mutu program [4,7,10,11] .

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Mengapa sistem informasi kesehatan reproduksi berbasis masyarakat penting untuk pengambilan keputusan program?
  • Data apa yang paling krusial dikumpulkan dalam surveilans kesehatan reproduksi masyarakat?
Referensi

Pedoman Kespro Masyarakat + Pedoman MISP + Pedoman Sisinfo Masyarakat + Pedoman Audit MPNM — Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.