← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
MK-12  โ€บ  Semester 3  โ€บ  Periode 2  โ€บ  Sesi 1
MODUL 04

Kesehatan Reproduksi pada Situasi Krisis dan Bencana: Enam Tujuan MISP

SUMBER MATERI
Pedoman MISP
AKTIVITAS
Tugas Kelompok 2
Capaian Pembelajaran Modul
  • Menjelaskan enam tujuan Minimum Initial Service Package (MISP) untuk kesehatan reproduksi pada situasi krisis.
Uraian Materi

Pedoman Kesehatan Reproduksi pada Situasi Krisis, Bencana, dan Populasi Rentan: 1. Latar Belakang

Pada setiap situasi krisis kesehatan dan bencana โ€” baik bencana alam (gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi) maupun bencana non-alam (konflik sosial, wabah, pengungsian) โ€” populasi yang terdampak tetap memiliki kebutuhan kesehatan reproduksi yang tidak boleh berhenti, antara lain pertolongan persalinan yang aman, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pencegahan penularan HIV, serta akses terhadap alat kontrasepsi.

Pengalaman penanggulangan bencana di Indonesia (gempa Lombok, tsunami Palu-Donggala, erupsi Semeru, banjir bandang di berbagai wilayah) menunjukkan bahwa layanan kesehatan reproduksi sering terlupakan pada fase tanggap darurat awal karena fokus utama tim kesehatan biasanya tertuju pada trauma fisik dan penyakit menular. Padahal, ibu hamil, ibu bersalin, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan lain tetap ada di tengah pengungsian dan memerlukan layanan segera.

Minimum Initial Service Package (MISP) adalah paket layanan kesehatan reproduksi prioritas yang dirumuskan oleh Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crisis Situations (IAWG) bersama WHO, dan dirancang untuk diterapkan sejak hari pertama respons darurat, sebelum layanan kesehatan reproduksi komprehensif dapat dipulihkan sepenuhnya.

Secara nasional, Kementerian Kesehatan RI menggunakan istilah Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) Kesehatan Reproduksi pada Krisis Kesehatan sebagai padanan resmi MISP, dan menempatkan Kesehatan Reproduksi sebagai salah satu dari enam sub-klaster di bawah Klaster Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan. Di tingkat penanggulangan bencana nasional, Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015 menetapkan delapan klaster nasional, dua di antaranya berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi, yaitu Klaster Kesehatan dan Klaster Pengungsian dan Perlindungan. Sepanjang dokumen ini, istilah PPAM dan MISP digunakan bersamaan (PPAM/MISP) agar konsisten dengan istilah nasional maupun internasional.

Pedoman ini disusun sebagai adaptasi PPAM/MISP ke dalam sistem penanggulangan bencana dan sistem kesehatan Indonesia, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut, serta Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Keputusan tersebut menempatkan subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial sebagai salah satu penggerak teknis program kesehatan reproduksi berbasis populasi, termasuk pada situasi krisis dan bencana, dengan kompetensi klinis yang relevan antara lain tata laksana kehamilan berisiko sosial-psikososial, korban kekerasan dalam rumah tangga, kehamilan remaja, konseling dan pemberian kontrasepsi darurat pada korban perkosaan, serta gangguan mental pada kehamilan.

Di tingkat internasional, penguatan kompetensi ini juga selaras dengan arah standardisasi pendidikan Obstetri dan Ginekologi global, sebagaimana direkomendasikan oleh gugus tugas Federasi Internasional Ginekologi dan Obstetri (FIGO) tahun 2024 mengenai kurikulum inti global, yang menekankan kompetensi klinis, perilaku profesional, dan pengetahuan lintas konteks sosial-budaya perempuan di berbagai negara.

Pedoman ini ditujukan bagi pengelola program dan kader di lapangan โ€” bukan pedoman tata laksana pasien individual (PPK) โ€” sehingga bahasa yang digunakan bersifat operasional dan dapat langsung diterapkan oleh tenaga non-spesialis.

Pedoman Kesehatan Reproduksi pada Situasi Krisis, Bencana, dan Populasi Rentan: 2. Tujuan

Memastikan tersedianya layanan kesehatan reproduksi esensial yang terkoordinasi bagi seluruh populasi terdampak krisis dan bencana di Indonesia, sejak fase tanggap darurat awal hingga masa transisi ke pemulihan.

Mengaktifkan koordinasi lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan PPAM/MISP sejak 48-72 jam pertama kejadian bencana.

Mencegah dan menangani kekerasan seksual, termasuk penyediaan layanan pasca-perkosaan (post-rape care).

Mengurangi risiko penularan HIV dan infeksi menular seksual di lokasi pengungsian.

Mencegah kesakitan dan kematian ibu serta bayi baru lahir yang berlebih akibat terganggunya akses layanan persalinan.

Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan melalui penyediaan alat kontrasepsi darurat.

Merencanakan transisi menuju layanan kesehatan reproduksi komprehensif begitu situasi mengizinkan.

Pedoman Kesehatan Reproduksi pada Situasi Krisis, Bencana, dan Populasi Rentan: 2.1 Tujuan Umum

Memastikan tersedianya layanan kesehatan reproduksi esensial yang terkoordinasi bagi seluruh populasi terdampak krisis dan bencana di Indonesia, sejak fase tanggap darurat awal hingga masa transisi ke pemulihan.

Pedoman Kesehatan Reproduksi pada Situasi Krisis, Bencana, dan Populasi Rentan: 2.2 Tujuan Khusus

Mengaktifkan koordinasi lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan PPAM/MISP sejak 48-72 jam pertama kejadian bencana.

Mencegah dan menangani kekerasan seksual, termasuk penyediaan layanan pasca-perkosaan (post-rape care).

Mengurangi risiko penularan HIV dan infeksi menular seksual di lokasi pengungsian.

Mencegah kesakitan dan kematian ibu serta bayi baru lahir yang berlebih akibat terganggunya akses layanan persalinan.

Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan melalui penyediaan alat kontrasepsi darurat.

Merencanakan transisi menuju layanan kesehatan reproduksi komprehensif begitu situasi mengizinkan.

Pertanyaan Diskusi
Jawab pertanyaan berikut pada halaman forum diskusi bersama. Mahasiswa dinyatakan aktif apabila menjawab minimal 2 pertanyaan dosen pada modul ini.
  • Apa saja enam tujuan MISP dan mengapa harus diimplementasikan sejak fase awal respons krisis?
  • Bagaimana koordinasi lintas sektor dilakukan dalam implementasi MISP di lapangan?
Tugas Kelompok 2
Materi: Modul 1-4

Diskusikan dalam kelompok simulasi implementasi enam tujuan MISP pada skenario bencana alam di wilayah kerja kelompok.

Referensi

Pedoman Kespro Masyarakat + Pedoman MISP + Pedoman Sisinfo Masyarakat + Pedoman Audit MPNM โ€” Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial.

Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.