← Dashboard|Perpustakaan Digital Obsos
Tugas & Ujian Akademik  ›  Quiz 1 (Akhir Sesi 1)
QUIZ 1 (AKHIR SESI 1)

Quiz 1 — Penilaian Pemahaman Modul 01–05

SUMBER MATERI
Buku 6 Bab 1, Buku 6 Bab 2 + Pedoman Deteksi Dini KBG, Buku 6 Bab 3, PPK-12, PPK-12 (praktik)
CAKUPAN MODUL
Modul 01–05
BENTUK
MCQ · 10 Soal
Petunjuk: Pilih satu jawaban yang PALING TEPAT untuk setiap soal. Setiap soal bernilai 10 poin (total 100 poin).
Soal Pilihan Ganda
1. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 03 (Pemeriksaan Medis dan Dokumentasi Visum et Repertum Ginekologi) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Jelaskan seluruh opsi yang tersedia secara nondirektif, tanpa tekanan atau penghakiman, dalam bahasa yang mudah dipahami.
  • B. Mengidentifikasi dan menatalaksana kasus etik-medikolegal lain dalam pelayanan reproduksi sesuai PPK-15.
  • C. Modul ini mengulas kembali PPK-12 dan PPK-15 serta mengintegrasikan Modul 1-9 sebagai persiapan OSCE station penanganan korban kekerasan.
  • D. Melakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi visum et repertum pada kasus kekerasan seksual.
2. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 01 (Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia: UU TPKS dan UU PKDRT) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Menjelaskan definisi dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS No.
  • B. Kategori kasus ditentukan berdasarkan kriteria berikut, dan setiap kasus WAJIB diberi skor urgensi etikolegal untuk menentukan jalur eskalasi:
  • C. Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat (Psychological First Aid) bagi korban kekerasan berbasis gender.
  • D. Kerangka hukum Indonesia mengatur terminasi kehamilan (aborsi) secara terbatas melalui pengecualian atas larangan umum.
3. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 04 (Panduan Praktik Klinis Korban KDRT dan Kekerasan Seksual) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Safeguarding korban tidak berhenti pada kerahasiaan rekam medis kertas atau elektronik, tetapi mencakup keamanan fisik dan digital secara menyeluruh selama korban berada dalam sistem layanan kesehatan.
  • B. Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)
  • C. Penanganan korban kekerasan berbasis gender secara efektif memerlukan kolaborasi terstruktur lintas profesi, karena kebutuhan korban jarang tercukupi hanya melalui intervensi medis.
  • D. Menjelaskan empat kaidah dasar bioetik (otonomi, beneficence, non-maleficence, justice) sebagai kerangka analisis etik.
4. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 03 (Pemeriksaan Medis dan Dokumentasi Visum et Repertum Ginekologi) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Menerapkan pedoman deteksi dini dan rujukan berbasis komunitas untuk kasus KBG.
  • B. Visum et repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik yang memuat hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik hidup maupun mati, berdasarkan keahliannya, untuk kepentingan peradilan.
  • C. Kader kesehatan dan kader Posyandu Remaja.
  • D. Meningkatkan kapasitas kader, guru, dan tokoh masyarakat dalam mengenali tanda bahaya awam KBG dan risiko kesehatan reproduksi remaja.
5. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 02 (Prinsip Trauma-Informed Care dan Instrumen Skrining Kekerasan) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Meskipun kerahasiaan menjadi prinsip utama, hukum Indonesia mengatur pengecualian tertentu di mana tenaga kesehatan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang meski tanpa persetujuan eksplisit pasien atau walinya.
  • B. Kader kesehatan dan kader Posyandu Remaja.
  • C. Batasan hukum Indonesia berikut WAJIB dipertimbangkan dan didokumentasikan secara eksplisit SEBELUM penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):
  • D. Menerapkan prinsip kerahasiaan dan safeguarding demi keamanan korban kekerasan.
6. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 04 (Panduan Praktik Klinis Korban KDRT dan Kekerasan Seksual) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Menjelaskan prinsip kerahasiaan rekam medis korban kekerasan berbasis gender.
  • B. Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat dan mekanisme rujukan multidisiplin bagi korban kekerasan.
  • C. Menerapkan panduan tata laksana korban KDRT dan kekerasan seksual sesuai PPK-12.
  • D. Mendemonstrasikan kompetensi terintegrasi penanganan korban kekerasan dalam format OSCE.
7. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 01 (Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia: UU TPKS dan UU PKDRT) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)
  • B. Melakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi visum et repertum pada kasus kekerasan seksual.
  • C. Menjelaskan kerangka hukum kekerasan berbasis gender di Indonesia dan implikasinya bagi tenaga kesehatan.
  • D. Menjelaskan definisi dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS No.
8. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 02 (Prinsip Trauma-Informed Care dan Instrumen Skrining Kekerasan) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Menjelaskan definisi dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS No.
  • B. Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)
  • C. Melakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi visum et repertum pada kasus kekerasan seksual.
  • D. Menerapkan prinsip trauma-informed care dan instrumen skrining kekerasan berbasis gender.
9. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 04 (Panduan Praktik Klinis Korban KDRT dan Kekerasan Seksual) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Menjelaskan definisi dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS No.
  • B. Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)
  • C. Edukasi bahwa kekerasan yang dialami BUKAN kesalahan korban, dan korban berhak mendapat perlindungan hukum dan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
  • D. Melakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi visum et repertum pada kasus kekerasan seksual.
10. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 01 (Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia: UU TPKS dan UU PKDRT) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
  • A. Menjelaskan definisi dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS No.
  • B. Standar internasional dalam penanganan kekerasan berbasis gender bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring perkembangan bukti ilmiah.
  • C. Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)
  • D. Melakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi visum et repertum pada kasus kekerasan seksual.
🔒 KUNCI JAWABAN — KHUSUS KONSUMSI DOSEN / DPK (Bukan untuk Mahasiswa)
No. 1 → D
No. 2 → A
No. 3 → B
No. 4 → B
No. 5 → B
No. 6 → C
No. 7 → C
No. 8 → D
No. 9 → C
No. 10 → B