TUGAS KELOMPOK 3
Tugas Kelompok 3 โ Audit/Telaah Kasus Kelompok
Deskripsi Tugas
Tugas kelompok ini mencakup kumulatif materi Modul 06 (Dukungan Psikologis Darurat dan Rujukan Multidisiplin); Modul 07 (Panduan Praktik Klinis Kasus Etik Medikolegal pada Pelayanan Reproduksi); Modul 08 (Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Korban (Safeguarding)) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi, dikerjakan oleh kelompok beranggotakan 3โ5 mahasiswa yang ditetapkan oleh Dosen Pengampu.
Kelompok menyusun laporan audit/telaah kasus yang merepresentasikan penerapan capaian pembelajaran modul dalam rentang ini pada konteks pelayanan nyata atau simulasi.
Capaian Pembelajaran Kumulatif yang Dinilai
- Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat dan mekanisme rujukan multidisiplin bagi korban kekerasan.
- Mengidentifikasi dan menatalaksana kasus etik-medikolegal lain dalam pelayanan reproduksi sesuai PPK-15.
- Menerapkan prinsip kerahasiaan dan safeguarding demi keamanan korban kekerasan.
Instruksi Pengerjaan
- Kelompok menyusun laporan audit atau telaah kasus (maksimal 10 halaman) sesuai capaian pembelajaran kumulatif di atas.
- Pembagian peran dan kontribusi setiap anggota wajib dicantumkan secara eksplisit pada halaman penutup dokumen.
- Rujukan utama: Buku 6 Bab 4, Buku 6 Bab 5 + PPK-15, Buku 6 Bab 6, serta Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026.
- Dokumen dan/atau materi presentasi dikumpulkan melalui kanal LMS sesuai tenggat yang ditentukan Dosen Pengampu; presentasi kelompok dapat dijadwalkan pada sesi tatap muka daring terjadwal.
Rubrik Penilaian
| Kriteria | Bobot (%) |
|---|---|
| Ketepatan substansi & kelengkapan capaian Kesesuaian isi dengan capaian pembelajaran kumulatif yang ditetapkan. | 30 |
| Kedalaman analisis kolaboratif Kualitas integrasi pemikiran lintas anggota kelompok. | 25 |
| Ketepatan rujukan regulasi/materi Akurasi rujukan terhadap Kepkonsil 1318/2026 dan Buku Utama. | 20 |
| Kejelasan penyajian/presentasi Struktur, visualisasi, dan kejelasan penyampaian. | 15 |
| Kontribusi & kerja sama tim Kemerataan kontribusi antaranggota sebagaimana dilaporkan. | 10 |
| Total | 100 |