1. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 07 (Panduan Praktik Klinis Kasus Etik Medikolegal pada Pelayanan Reproduksi) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Selain skrining aktif, dokter Obgin perlu waspada terhadap tanda klinis dan situasional yang meningkatkan kecurigaan kekerasan meskipun pasien belum mengungkapkannya secara spontan.
- B. Menerapkan prinsip trauma-informed care dan instrumen skrining kekerasan berbasis gender.
- C. Edukasi bahwa kekerasan yang dialami BUKAN kesalahan korban, dan korban berhak mendapat perlindungan hukum dan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
- D. Kerangka hukum Indonesia mengatur terminasi kehamilan (aborsi) secara terbatas melalui pengecualian atas larangan umum.
2. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 07 (Panduan Praktik Klinis Kasus Etik Medikolegal pada Pelayanan Reproduksi) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Menjelaskan definisi dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS No.
- B. Batasan hukum Indonesia berikut WAJIB dipertimbangkan dan didokumentasikan secara eksplisit SEBELUM penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):
- C. Meningkatkan kapasitas kader, guru, dan tokoh masyarakat dalam mengenali tanda bahaya awam KBG dan risiko kesehatan reproduksi remaja.
- D. Menerapkan panduan tata laksana korban KDRT dan kekerasan seksual sesuai PPK-12.
3. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 06 (Dukungan Psikologis Darurat dan Rujukan Multidisiplin) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Sesi role-play anamnesis dan simulasi pemeriksaan forensik ginekologi dengan simulated patient/manekin, dinilai instruktur menggunakan lembar DOPS, dengan penekanan pada pendekatan yang menghormati martabat dan otonomi korban.
- B. Kader kesehatan dan kader Posyandu Remaja.
- C. Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat (Psychological First Aid) bagi korban kekerasan berbasis gender.
- D. Mendemonstrasikan keterampilan anamnesis sensitif dan pemeriksaan forensik ginekologi dengan pendekatan trauma-informed.
4. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 06 (Dukungan Psikologis Darurat dan Rujukan Multidisiplin) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Penanganan korban kekerasan berbasis gender secara efektif memerlukan kolaborasi terstruktur lintas profesi, karena kebutuhan korban jarang tercukupi hanya melalui intervensi medis.
- B. Diagnosis KDRT/kekerasan seksual bersifat klinis-forensik, ditegakkan berdasarkan kombinasi anamnesis, skrining terstruktur, dan temuan pemeriksaan fisik/penunjang.
- C. Menjelaskan prinsip trauma-informed care dan penerapannya dalam anamnesis korban kekerasan berbasis gender.
- D. Menjelaskan langkah persiapan dan persetujuan (informed consent) sebelum pemeriksaan medikolegal korban kekerasan.
5. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 08 (Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Korban (Safeguarding)) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Safeguarding korban tidak berhenti pada kerahasiaan rekam medis kertas atau elektronik, tetapi mencakup keamanan fisik dan digital secara menyeluruh selama korban berada dalam sistem layanan kesehatan.
- B. Melakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi visum et repertum pada kasus kekerasan seksual.
- C. Visum et repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik yang memuat hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik hidup maupun mati, berdasarkan keahliannya, untuk kepentingan peradilan.
- D. Standar internasional dalam penanganan kekerasan berbasis gender bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring perkembangan bukti ilmiah.
6. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 09 (Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas untuk Kasus Kekerasan Berbasis Gender) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Meningkatkan kapasitas kader, guru, dan tokoh masyarakat dalam mengenali tanda bahaya awam KBG dan risiko kesehatan reproduksi remaja.
- B. Kerangka hukum Indonesia mengatur terminasi kehamilan (aborsi) secara terbatas melalui pengecualian atas larangan umum.
- C. Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)
- D. Menjelaskan kerangka hukum kekerasan berbasis gender di Indonesia dan implikasinya bagi tenaga kesehatan.
7. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 09 (Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas untuk Kasus Kekerasan Berbasis Gender) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat (Psychological First Aid) bagi korban kekerasan berbasis gender.
- B. Menerapkan pedoman deteksi dini dan rujukan berbasis komunitas untuk kasus KBG.
- C. Batasan hukum Indonesia berikut WAJIB dipertimbangkan dan didokumentasikan secara eksplisit SEBELUM penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):
- D. Kerangka hukum Indonesia mengatur terminasi kehamilan (aborsi) secara terbatas melalui pengecualian atas larangan umum.
8. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 07 (Panduan Praktik Klinis Kasus Etik Medikolegal pada Pelayanan Reproduksi) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Batasan hukum Indonesia berikut WAJIB dipertimbangkan dan didokumentasikan secara eksplisit SEBELUM penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):
- B. Jelaskan seluruh opsi yang tersedia secara nondirektif, tanpa tekanan atau penghakiman, dalam bahasa yang mudah dipahami.
- C. Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat (Psychological First Aid) bagi korban kekerasan berbasis gender.
- D. Kerangka hukum Indonesia mengatur terminasi kehamilan (aborsi) secara terbatas melalui pengecualian atas larangan umum.
9. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 08 (Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Korban (Safeguarding)) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Kerangka hukum Indonesia mengatur terminasi kehamilan (aborsi) secara terbatas melalui pengecualian atas larangan umum.
- B. Menjelaskan prinsip kerahasiaan rekam medis korban kekerasan berbasis gender.
- C. Batasan hukum Indonesia berikut WAJIB dipertimbangkan dan didokumentasikan secara eksplisit SEBELUM penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):
- D. Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat (Psychological First Aid) bagi korban kekerasan berbasis gender.
10. Manakah pernyataan berikut yang PALING TEPAT menggambarkan capaian pembelajaran atau substansi Modul 09 (Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas untuk Kasus Kekerasan Berbasis Gender) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi?
- A. Kader kesehatan dan kader Posyandu Remaja.
- B. Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat (Psychological First Aid) bagi korban kekerasan berbasis gender.
- C. Kerangka hukum Indonesia mengatur terminasi kehamilan (aborsi) secara terbatas melalui pengecualian atas larangan umum.
- D. Batasan hukum Indonesia berikut WAJIB dipertimbangkan dan didokumentasikan secara eksplisit SEBELUM penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):