TUGAS KELOMPOK 2
Tugas Kelompok 2 โ Alur/Algoritma Klinis Terintegrasi
Deskripsi Tugas
Tugas kelompok ini mencakup kumulatif materi Modul 01 (Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia: UU TPKS dan UU PKDRT); Modul 02 (Prinsip Trauma-Informed Care dan Instrumen Skrining Kekerasan); Modul 03 (Pemeriksaan Medis dan Dokumentasi Visum et Repertum Ginekologi); Modul 04 (Panduan Praktik Klinis Korban KDRT dan Kekerasan Seksual) pada mata kuliah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi, dikerjakan oleh kelompok beranggotakan 3โ5 mahasiswa yang ditetapkan oleh Dosen Pengampu.
Kelompok menyusun alur/algoritma penatalaksanaan yang mengintegrasikan seluruh capaian pembelajaran modul dalam rentang ini, dilengkapi narasi penjelas dan rujukan sumber.
Capaian Pembelajaran Kumulatif yang Dinilai
- Menjelaskan kerangka hukum kekerasan berbasis gender di Indonesia dan implikasinya bagi tenaga kesehatan.
- Menerapkan prinsip trauma-informed care dan instrumen skrining kekerasan berbasis gender.
- Melakukan pemeriksaan medis dan dokumentasi visum et repertum pada kasus kekerasan seksual.
- Menerapkan panduan tata laksana korban KDRT dan kekerasan seksual sesuai PPK-12.
Instruksi Pengerjaan
- Kelompok menyusun diagram alur (algoritma) klinis beserta narasi penjelas (maksimal 12 halaman) sesuai capaian pembelajaran kumulatif di atas.
- Pembagian peran dan kontribusi setiap anggota wajib dicantumkan secara eksplisit pada halaman penutup dokumen.
- Rujukan utama: Buku 6 Bab 1, Buku 6 Bab 2 + Pedoman Deteksi Dini KBG, Buku 6 Bab 3, PPK-12, serta Kepkonsil Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026.
- Dokumen dan/atau materi presentasi dikumpulkan melalui kanal LMS sesuai tenggat yang ditentukan Dosen Pengampu; presentasi kelompok dapat dijadwalkan pada sesi tatap muka daring terjadwal.
Rubrik Penilaian
| Kriteria | Bobot (%) |
|---|---|
| Ketepatan substansi & kelengkapan capaian Kesesuaian isi dengan capaian pembelajaran kumulatif yang ditetapkan. | 30 |
| Kedalaman analisis kolaboratif Kualitas integrasi pemikiran lintas anggota kelompok. | 25 |
| Ketepatan rujukan regulasi/materi Akurasi rujukan terhadap Kepkonsil 1318/2026 dan Buku Utama. | 20 |
| Kejelasan penyajian/presentasi Struktur, visualisasi, dan kejelasan penyampaian. | 15 |
| Kontribusi & kerja sama tim Kemerataan kontribusi antaranggota sebagaimana dilaporkan. | 10 |
| Total | 100 |